Transparansi TPST Sampah: Bukan Sekadar Urusan Bau dan Truk
Transparansi TPST sampah adalah praktik keterbukaan informasi tentang pengelolaan sampah terpadu di tingkat desa, mencakup arus dana retribusi, mekanisme operasional, peran lembaga pengelola, hingga bentuk pertanggungjawaban kepada warga yang membayar retribusi setiap bulan sebagai bagian dari manajemen sampah lokal. Di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, tata kelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu kembali disorot karena warga menuntut keterbukaan tentang retribusi yang dipungut dari masyarakat. Bukan teknis pengolahan sampah saja yang dipersoalkan, tapi perubahan pola pengelolaan dari Kelompok Swadaya Masyarakat ke perangkat desa tanpa penjelasan terang benderang. Dugaan kelalaian tata kelola dan tertutupnya arus keuangan TPST ini memicu keresahan warga yang merasa hak atas informasi publik diabaikan.

Sidokerto: Tujuh Tahun Pengelolaan Tertutup, Tujuh Tahun Ketidakpastian
Kasus Sidokerto adalah contoh telanjang bagaimana pengelolaan sampah desa bisa melenceng ketika akuntabilitas dana retribusi diabaikan. Selama sekitar tujuh tahun, pengelolaan TPST dipegang salah satu perangkat desa tanpa penjelasan terbuka soal pemasukan dan pengeluaran retribusi. Warga seperti Khusen menegaskan bahwa masalah utama bukan siapa pengelola, melainkan “sistemnya, berapa yang terkumpul, untuk apa saja digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya kepada masyarakat”. Ketiadaan laporan rinci tentang besaran penerimaan, biaya operasional, serta pemanfaatan sisa dana membuat warga meragukan integritas pengelola. Praktik pengalihan kewenangan dari KSM ke perangkat desa yang dinilai sepihak dianggap meminggirkan keterlibatan warga sampah dan mengangkangi prinsip keterbukaan publik.

Kabupaten Pati: Protes TPS Sampok Menggambarkan Pola yang Sama
Sidokerto bukan kasus tunggal. Di Desa Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, puluhan warga mendemo dan memblokade Tempat Pembuangan Sementara (TPS Sampok) dengan poster dan spanduk protes. TPS yang menampung sekitar 20 ton sampah per hari dari tiga kecamatan dinilai lebih banyak merugikan daripada menguntungkan warga sekitar. Bau menyengat, sampah meluber ke jalan raya, dan ketiadaan pagar permanen yang membuat sampah berterbangan mengganggu keindahan dan kenyamanan pengguna jalan. Di sini, tuntutan warga memang lebih tampak pada aspek fisik—pemagaran dan penyemprotan berkala untuk menekan wabah lalat. Namun pola ketidakjelasan mekanisme pengelolaan dan respons yang lambat dari dinas mempertegas bahwa manajemen sampah lokal masih jauh dari standar transparan dan akuntabel.

Akuntabilitas Dana Retribusi: Titik Rawan Hilangnya Kepercayaan Warga
Di Sidokerto, arus keuangan retribusi sampah yang tertutup menjadi sumber utama keresahan warga. Sorotan muncul karena tak pernah ada penjelasan terbuka soal besaran penerimaan, biaya operasional, dan penggunaan dana yang tersisa. Ketertutupan ini melahirkan prasangka: apakah dana benar digunakan untuk pengelolaan sampah atau menguap tanpa jejak? Akuntabilitas dana retribusi harusnya menjadi syarat minimum pengelolaan sampah desa, bukan bonus. Ketika perangkat desa mengelola TPST selama tujuh tahun tanpa laporan, warga melihatnya sebagai bentuk pengabaian hak publik. Gelombang desakan warga menjadi pengingat bahwa fasilitas umum seperti TPST wajib mengedepankan asas akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan pemerintahan desa yang bersih. Tanpa itu, setiap program infrastruktur sampah lokal akan berhadapan dengan tembok ketidakpercayaan.
Dari Krisis Kepercayaan ke Standar Transparansi Baru
Baik Sidokerto maupun Sampok menunjukkan satu hal: kebijakan persampahan di tingkat lokal runtuh ketika transparansi dilemahkan. Di Sidokerto, warga berharap pemerintah desa segera menjelaskan tata kelola TPST, status KSM, serta mekanisme penarikan dan penggunaan retribusi sampah. Di Sampok, warga membuka blokade setelah ada kesepakatan pemagaran TPS dan penyemprotan rutin untuk menangani masalah lalat, dengan syarat kesepakatan benar-benar dijalankan dinas terkait. Ini bukan sekadar konflik lokal; ini sinyal perlunya standar transparansi TPST sampah yang lebih ketat: laporan berkala dana retribusi, forum musyawarah warga, dan pelibatan KSM sebagai pengawas. Tanpa perubahan struktural, setiap proyek manajemen sampah lokal akan kembali diprotes. Kesimpulannya, desa yang ingin infrastruktur sampahnya berjalan harus memulai dari hal paling sederhana: jujur dan terbuka kepada warganya.






