Pertumbuhan besar, pekerjaan rumah belum selesai
Keuangan syariah adalah sistem layanan keuangan yang berlandaskan prinsip syariah dan mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, serta layanan teknologi keuangan. Pada September 2026, aset industri ini mencapai Rp3.307,73 triliun, tumbuh 9,28 persen dibandingkan setahun sebelumnya. Namun, besarnya aset belum cukup untuk menyatakan bahwa manfaatnya telah menjangkau masyarakat luas. Pangsa pasar keuangan syariah baru 11,21 persen dari total aset keuangan nasional. Angka tersebut menandakan kemajuan sekaligus batas yang masih harus ditembus. OJK meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah dalam Indonesia Islamic Finance Summit 2026 di Makassar pada 2 November, dengan tujuan menyatukan arah pengembangan industri. Langkah ini tepat: sektor yang terus tumbuh membutuhkan koordinasi dan sasaran bersama, bukan sekadar penambahan aset.

Cetak biru harus menyatukan sektor dan tujuan
Cetak biru OJK dirancang sebagai pedoman bagi berbagai sektor jasa keuangan syariah, dari perbankan dan pasar modal hingga asuransi, pembiayaan, dan inovasi teknologi keuangan. Arah strategisnya mencakup industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif; ekosistem yang lengkap serta inklusif; dan penyelarasan pengaturan, perizinan, serta pengawasan lintas sektor. Inti pendekatan ini patut didukung: layanan komersial dan keuangan sosial syariah semestinya saling menguatkan, bukan berkembang dalam jalur terpisah. Fondasi pelaksanaannya meliputi teknologi dan ketahanan siber, penguatan peran perusahaan induk, kesiapan talenta, serta hubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi. Akan tetapi, dokumen strategis hanya bernilai jika diterjemahkan menjadi program dan layanan yang mudah digunakan. KPKS akan mengawal pelaksanaannya agar arah kebijakan menjadi program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.
Jurang inklusi menentukan dampak nyata
Tantangan paling jelas adalah jarak antara pemahaman dan penggunaan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 mencatat indeks literasi keuangan syariah sebesar 43,07 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan syariah hanya 13,24 persen. Artinya, mengetahui prinsip atau produk belum otomatis membuat orang mampu mengakses dan memakainya sesuai kebutuhan. OJK perlu memastikan edukasi tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi disertai produk yang relevan, jaringan layanan yang memadai, kualitas layanan, dan akses digital. Dalam Syariah Financial Fair di Makassar pada 30 Oktober hingga 1 November 2026, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan perlunya kolaborasi antarpemangku kepentingan dan keterlibatan generasi muda untuk memperluas pemanfaatan layanan syariah. Ukuran keberhasilan mestinya bukan hanya seberapa banyak orang mengenal keuangan syariah, melainkan apakah mereka dapat menggunakannya secara aman dan bermanfaat.
Pembiayaan produktif perlu menjadi ujian
Data perbankan menunjukkan kapasitas untuk memperbesar peran ekonomi: pembiayaan syariah mencapai Rp757,32 triliun pada September 2026, tumbuh sekitar 12,05 persen dibandingkan setahun sebelumnya. Dana pihak ketiga naik sekitar 7,48 persen menjadi Rp853,75 triliun, sementara rasio pembiayaan bermasalah tercatat 2,28 persen. Pertumbuhan ini memberi modal bagi perluasan pembiayaan produktif, tetapi angka agregat belum membuktikan bahwa dana mengalir ke kegiatan yang menciptakan kapasitas usaha dan peluang penghidupan. Karena itu, keberhasilan cetak biru perlu dinilai dari akses yang makin luas, produk yang sesuai kebutuhan, dan pembiayaan yang memberi manfaat ekonomi terukur. OJK telah mengarahkan penguatan literasi melalui kolaborasi, perluasan akses dan layanan, digitalisasi, serta kerja sama lintas lembaga. Kesimpulannya, aset Rp3.307,73 triliun adalah pijakan, bukan garis akhir: nilai pertumbuhan keuangan syariah ditentukan oleh seberapa jauh ia menjangkau masyarakat dan menggerakkan sektor produktif.






