Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Ketika Penataan Trotoar Mengubah Nasib Pedagang

Ketika Penataan Trotoar Mengubah Nasib Pedagang
Minat|Makanan Kaki Lima

Penataan trotoar kota: ketertiban ruang publik yang memukul ruang ekonomi

Penataan trotoar kota adalah serangkaian kebijakan pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, sekaligus mengatur regulasi pedagang kaki lima agar aktivitas berdagang tidak mengubah ruang publik menjadi deretan bangunan permanen yang menyingkirkan kepentingan warga lain. Di Bandung, penataan itu terlihat jelas di Jalan Cihapit: 13 kios PKL semi permanen dibongkar mandiri oleh pemiliknya setelah imbauan kelurahan tentang pelanggaran penggunaan trotoar. Di balik narasi ketertiban, ada cerita kehilangan tempat mencari nafkah; bagi pedagang, trotoar yang kembali steril berarti ruang ekonomi ikut menghilang. Penataan tidak lagi sekadar urusan estetika kota, melainkan keputusan politik yang menentukan siapa berhak hadir di ruang publik dan dengan cara apa.

Ketika Penataan Trotoar Mengubah Nasib Pedagang

Bandung: regulasi pedagang kaki lima antara penataan dan pemberdayaan

Bandung memilih jalur regulasi pedagang kaki lima yang tegas. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 menjadi dasar penataan dan pemberdayaan PKL, dengan larangan bangunan permanen dan semi permanen di atas trotoar maupun saluran air. Wali kota menegaskan, "Kita tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang," tetapi bentuk lapak, lokasi, kebersihan, dan jam operasional diatur ketat agar tak mengganggu fungsi ruang publik. Di Cihapit, 13 kios dibongkar setelah lurah mengingatkan bahwa lapak semi permanen melanggar aturan Perda. Secara konsep, pemerintah ingin menyeimbangkan ketertiban ruang kota dan kesempatan usaha. Namun di lapangan, pedagang seperti Bagja, yang 46 tahun berdagang buku di kawasan itu, harus menjual koleksi bukunya per mobil secara kiloan sebagai konsekuensi kehilangan lapak strategis. Penataan yang disebut pemberdayaan terasa seperti pengurangan ruang hidup.

Strategi bertahan vendor: dari bongkar pasang sampai menerima nasib

Kebijakan penataan memaksa strategi bertahan vendor berubah cepat, sering kali lebih cepat daripada kesiapan mereka. Di Cihapit, pemerintah kelurahan mengimbau pedagang beralih ke sistem bongkar pasang agar tidak lagi mendirikan kios semi permanen di trotoar dan diminta "berangkat bersih, pulang bersih" sebagai standar kebersihan lapak. Bagi sebagian pedagang, strategi bertahan berarti patuh sambil mencari lokasi alternatif yang belum disentuh penertiban. Bagi yang lain, seperti Bagja, bertahan justru bermakna menerima kerugian besar tanpa dihitung dan merelakan identitas lapak puluhan tahun hilang, karena merasa tidak punya pilihan selain mengikuti aturan. Pemerintah merencanakan pengembangan Sentra Wisata Kuliner di setiap kecamatan sebagai jalur pemberdayaan formal bagi PKL, tetapi bagi vendor yang mengandalkan lalu lintas pejalan kaki trotoar, relokasi ke sentra formal belum tentu menggantikan intensitas pelanggan di lokasi lama.

Kota Malang: pos pantau Satpol PP dan efek steril yang sunyi

Jika Bandung mengandalkan Perda dan skema bongkar pasang, Kota Malang memilih pendekatan pengawasan langsung. Pos pantau Satpol PP didirikan di Jalan Surabaya dan Jalan Veteran, dua kawasan dekat kampus yang selama ini padat PKL. Sejak pos itu berdiri, pemkot mengklaim nihil aktivitas PKL di kedua ruas jalan tersebut selama hampir empat pekan tanpa perlu operasi penertiban berulang. Dari sudut pandang ketertiban, skema ini dianggap sukses menekan kemacetan dan kesemrawutan, dan direspons baik oleh pimpinan daerah maupun lingkungan kampus. Namun logika steril ruang publik selalu punya sisi gelap: ketika PKL hilang dari titik strategis, hilang pula sumber pendapatan harian mereka. Satpol PP kini menunggu keputusan pimpinan apakah pola pos pantau akan dipertahankan atau diubah. Sementara itu, pedagang di sekitar koridor kampus dipaksa berimprovisasi di lokasi-lokasi sporadis, lebih jauh dari arus utama pejalan kaki.

Menegosiasikan hak atas kota: apa yang perlu diperbaiki dari penataan PKL?

Kebijakan penataan PKL dan penataan trotoar kota seharusnya tidak berhenti pada kata "steril". Perda Bandung memakai istilah penataan dan pemberdayaan, artinya pemerintah wajib memikirkan desain relokasi terencana sebelum memerintahkan pembongkaran. Saat ini, pemerintah menyiapkan Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota untuk mengatur titik berjualan, bentuk lapak, kebersihan, dan jam operasional secara lebih detail. Di atas kertas, ini bisa jadi fondasi keseimbangan antara hak pejalan kaki dan hak pedagang atas ruang hidup. Namun keseimbangan bukan sekadar regulasi; perlu transisi yang manusiawi: pendampingan usaha, kompensasi nonfinansial, serta penempatan PKL di lokasi baru yang benar-benar punya potensi pelanggan, bukan sekadar "memindahkan masalah". Jika kota ingin wajah rapi tanpa mengorbankan warung kecil, kios buku lawas, dan lapak kuliner yang selama ini menghidupi banyak keluarga, maka penataan trotoar harus dianggap proses negosiasi hak atas kota, bukan operasi pembersihan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!