Relokasi tanpa kepastian bukan pemulihan
Relokasi pedagang adalah pemindahan pelaku usaha dari lokasi berdagang yang terdampak ke tempat baru, dan keberhasilannya bergantung pada kepastian akses, kelayakan lapak, serta keberlanjutan pelanggan. Dalam kasus Pasar Taman Puring, pemerintah Jakarta Selatan menyiapkan pemindahan pedagang yang masih bertahan, sementara lahan bekas pasar direncanakan menjadi Taman Setara. Namun, rencana tanpa informasi langsung yang lengkap membuat pedagang menanggung ketidakpastian, bukan memperoleh jalan pemulihan yang jelas. Sebanyak 500 pedagang menolak rencana ke Lokasi Binaan Teras Lenteng Agung dan menagih janji revitalisasi pasar. Angka penolakan itu menandakan bahwa persoalannya bukan semata-mata penolakan terhadap penataan, melainkan tuntutan agar mata pencaharian mereka tidak disingkirkan dari keputusan tentang masa depan kawasan.
Pasar Taman Puring terbakar pada 28 Juli 2025; api menghanguskan sekitar 500 toko yang menjual pakaian, sepatu, dan barang elektronik. Pemerintah kini merencanakan perubahan fungsi lahan menjadi taman, tetapi jadwal pembangunan belum diumumkan. Perubahan tersebut mungkin memberi manfaat sebagai ruang publik, namun manfaatnya tidak seharusnya dibangun dengan mengabaikan pedagang yang kehilangan tempat usaha. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana keputusan revitalisasi terkait dengan janji membangun kembali pasar.

Jarak dan hilangnya pelanggan menjadi risiko nyata
Teras Lenteng Agung disebut sebagai salah satu lokasi yang disiapkan untuk relokasi, tetapi pedagang menyatakan baru mengetahui wacana itu melalui pemberitaan, bukan sosialisasi langsung. Bagi pedagang yang tinggal di sekitar Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru, jarak yang lebih jauh dapat menambah beban perjalanan sehari-hari. Tempat baru yang sekadar tersedia belum tentu menjadi tempat usaha yang layak: akses pembeli, kemudahan transportasi, dan kecocokan lokasi dengan jenis dagangan ikut menentukan apakah usaha bisa bertahan.
Perpindahan juga berisiko memutus hubungan dengan pelanggan tetap. Nama Pasar Taman Puring sudah dikenal, sedangkan di tempat baru pedagang harus memperkenalkan usahanya kembali dan membangun kepercayaan dari awal. Risiko itu berat ketika sebagian pedagang kehilangan seluruh stok dan masih menanggung cicilan modal usaha; beberapa bahkan beralih menjadi pengemudi ojek daring untuk bertahan. Karena itu, penolakan tidak patut dipandang sebagai sikap anti-penataan. Ini adalah peringatan bahwa relokasi yang tidak disertai jaminan akses dan dukungan transisi dapat mengubah kerugian akibat kebakaran menjadi kehilangan mata pencaharian yang lebih panjang.
Taman Setara perlu memberi ruang bagi UMKM
Pedagang tidak hanya meminta agar pemerintah menentukan lokasi pemindahan; mereka juga mengusulkan agar kawasan yang ditata ulang tetap menyediakan ruang usaha UMKM. Koordinator pedagang Asmun berharap kegiatan UMKM dapat berlangsung di Taman Setara dengan penataan yang ditetapkan pemerintah. Usulan ini membuka jalan tengah yang lebih masuk akal daripada mempertentangkan taman dan kegiatan ekonomi: ruang publik dapat dirancang sekaligus memberi tempat yang tertib bagi pedagang untuk melanjutkan usaha.
Harapan itu harus diterjemahkan menjadi kepastian yang dapat diperiksa: siapa yang berhak menempati lapak, bagaimana penataan dilakukan, kapan relokasi berlangsung, dan apa yang dijamin bagi pedagang yang terdampak. Sampai kini, jadwal pembangunan Taman Setara belum dirinci, sementara Lenteng Agung baru disebut sebagai salah satu pilihan relokasi. Pedagang juga berencana kembali beraudiensi dengan DPRD DKI untuk menyampaikan tuntutan terkait kepastian relokasi dan keberlanjutan UMKM. Tanpa jawaban konkret, kabar tentang rencana hanya memperpanjang masa tunggu.
Kesimpulannya, pemerintah sebaiknya tidak mengukur keberhasilan revitalisasi hanya dari perubahan fungsi lahan atau selesainya pemindahan. Ukurannya juga harus mencakup kepastian tempat berdagang dan ruang usaha UMKM yang benar-benar dapat dijalankan. Taman Setara dan pemulihan pedagang tidak perlu menjadi pilihan yang saling meniadakan, tetapi keduanya hanya bisa berjalan bersama jika pemerintah menetapkan skema, jadwal, dan jaminan secara terbuka sebelum relokasi dilakukan.






