Lima perkara, dua pola utama
Penyelewengan BBM adalah dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar, termasuk mengalihkan BBM bersubsidi untuk ditimbun dan dijual kembali atau mengurangi takaran yang diterima pembeli. Dalam operasi pada 21–25 Oktober 2026, Ditreskrimsus Polda Sumut bersama tiga Polres mengungkap lima kasus dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Pengungkapan itu bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri. Cakupan perkara memperlihatkan dua celah yang berbeda: kendaraan dipakai untuk membawa dan menimbun BBM, sementara satu kasus menyasar takaran di mesin pompa. Angka sitaan yang besar menunjukkan penindakan ini tidak berhenti pada pemeriksaan satu kendaraan; namun perkara-perkara tersebut tetap berstatus dugaan dan penyidikan masih berjalan.
Total BBM yang tercatat mencapai 72.519,3 liter: 35.785,1 liter Pertalite, 35.158,3 liter Solar, dan 1.575,8 liter Pertamax. Angka itu memberi ukuran skala pengungkapan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana setiap liter terkait dengan masing-masing tersangka. Karena itu, pemisahan peran dan bukti pada tiap laporan polisi penting agar penindakan tidak berhenti pada penyitaan.
Mobil modifikasi untuk angkut dan timbun
Modus penyalahgunaan BBM yang diungkap polisi mencakup kendaraan yang diubah untuk mengangkut bahan bakar, lalu digunakan untuk menimbun dan menjualnya kembali. Salah satu perkara yang ditangani Ditreskrimsus berkaitan dengan dugaan pengangkutan 2.000 liter Solar bersubsidi di Percut Sei Tuan menggunakan mobil boks modifikasi.
Di Tapanuli Selatan, polisi menangani dugaan pengangkutan 870 liter Pertalite dengan Toyota Avanza yang dimodifikasi, di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi. Sementara itu, Polres Tapanuli Tengah menangani dugaan pengangkutan 234 liter Pertalite memakai Suzuki Carry bermuatan jeriken di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan. Rangkaian ini menunjukkan mobil modifikasi BBM bukan satu bentuk kendaraan tertentu: mobil boks, kendaraan penumpang, dan mobil angkut sama-sama disebut dalam perkara. Namun, rincian tersebut adalah dugaan yang sedang ditangani, bukan putusan bersalah.
Takaran SPBU dan perkara lain
Kasus di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, berbeda dari perkara pengangkutan: penyidik menduga ada kecurangan takaran pada mesin pompa. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS, manajer SPBU, dan H, supervisor SPBU. Polisi menyatakan perkara itu masih didalami.
Dugaan takaran BBM SPBU patut ditangani dengan pemeriksaan teknis dan bukti yang jelas, sebab persoalannya menyangkut kesesuaian volume yang tercatat dan dikeluarkan mesin. Pada perkara kelima, Polres Tebing Tinggi menangani dugaan penimbunan 390 liter Solar di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai. Dengan demikian, lima perkara tidak seluruhnya memakai pola yang sama: ada dugaan angkut dan jual kembali, penimbunan, serta manipulasi takaran. Pembedaan itu penting agar penindakan menyasar cara kerja tiap perkara, bukan hanya jumlah barang bukti.
Penindakan harus berlanjut sampai peran terang
Enam tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan perlindungan konsumen sesuai dugaan tindak pidana pada masing-masing perkara. Penanganan mencakup dua perkara oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dan tiga perkara oleh Polres jajaran.
Polda Sumut menyatakan penyidikan berlanjut untuk mendalami peran para tersangka, modus operandi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Itulah tahap yang akan menentukan apakah jaringan penimbunan dan penjualan kembali dapat diungkap tuntas, sekaligus memastikan dugaan kecurangan takaran diperiksa dengan bukti yang memadai. Kesimpulannya, pengungkapan lima kasus ini merupakan langkah awal yang berarti, tetapi kualitas penindakan diukur dari kejelasan pembuktian dan pertanggungjawaban tiap pihak, bukan semata-mata besarnya volume BBM yang disita.






