Dugaan penyadapan menguji batas kewenangan
Penyadapan nomor telepon adalah tindakan memantau komunikasi melalui sarana teknis yang, dalam konteks penegakan hukum, harus mengikuti kewenangan dan prosedur yang berlaku. Dugaan bahwa nomor Presiden Prabowo Subianto masuk dalam sasaran penyadapan ilegal membuat persoalan ini lebih dari sekadar penyalahgunaan teknologi: ini juga ujian atas pengawasan terhadap kekuasaan. Bareskrim mengungkap bahwa nomor Presiden diduga menjadi salah satu target, bersama nomor sejumlah pejabat negara dan pihak lain. Namun, dugaan dan penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Yang harus dibuktikan ialah siapa memberi perintah, bagaimana sistem digunakan, dan apakah tindakan itu memenuhi unsur pelanggaran. Dalam kasus penyadapan Prabowo, perhatian publik semestinya tertuju bukan hanya pada identitas orang yang disebut, melainkan juga pada bukti serta akuntabilitas prosedur.

Server LIMS diduga digunakan tanpa verifikasi
Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, modus yang diselidiki adalah memasukkan sejumlah nomor ke server Lawful Interceptions Management System (LIMS), lalu menyadapnya tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. LIMS, menurut penjelasan tersebut, semestinya mendukung proses hukum sesuai prosedur, bukan menjadi pintu pintas untuk memantau nomor tanpa dasar perkara. Asep menyebut dugaan praktik itu berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan tidak didahului penyelidikan atau penyidikan. Ia mengatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Jika keterangan ini terbukti, masalahnya bukan semata akses ke server LIMS, tetapi runtuhnya pengaman yang seharusnya memastikan tindakan intrusif memiliki dasar dan jalur pertanggungjawaban.
Penghapusan berkas memicu pengungkapan
Kasus ini mulai terungkap setelah muncul dugaan bahwa file hasil penyadapan di komputer sistem LIMS diperintahkan untuk dihapus pada Oktober 2026. Seorang petugas mengetahui dugaan penghapusan tersebut dan melapor; laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026. Urutan ini penting: penghapusan berkas dapat menyulitkan pemeriksaan, sehingga penelusuran jejak digital dan rantai penguasaan bukti menjadi bagian utama penyidikan. Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Angka-angka itu menunjukkan penyidikan telah bergerak, tetapi belum menjawab siapa yang mengakses data, apa isi rekaman, atau sejauh mana dugaan tindakan berlangsung. Jawaban harus datang dari bukti yang diuji, bukan dari kesimpulan dini.
Prosedur hukum harus menjadi pusat perkara
Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso; seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Para tersangka tetap berhak atas proses hukum yang adil, sementara penyidik perlu menjelaskan dasar kewenangan penyadapan, alur persetujuan, pencatatan akses, dan dugaan penghapusan berkas. Bareskrim menyatakan penyelidikan dan penyidikan berjalan serta pendalaman terhadap sasaran dan rangkaian tindakan masih dilakukan. Ini arah yang tepat, tetapi transparansi prosedural sama pentingnya dengan penetapan tersangka. Kesimpulannya, inti perkara bukan sekadar siapa yang diduga disadap atau siapa yang disebut memerintahkan, melainkan apakah sistem yang dirancang untuk penegakan hukum digunakan sesuai batas hukum. Tanpa pembuktian terbuka dan akuntabel, kepercayaan terhadap pengawasan penyadapan akan sulit dipulihkan.






