Penindakan besar, masalah yang dirasakan warga
Penyelewengan BBM subsidi adalah pengalihan bahan bakar yang seharusnya tersedia bagi masyarakat berhak, lalu ditimbun atau dijual kembali demi keuntungan pribadi. Kasus BBM Sumbar memperlihatkan bahwa praktik ini bukan pelanggaran kecil: Polda Sumatera Barat dan jajaran polres mengungkap 24 kasus di 15 daerah pada 19–26 Oktober 2026. Sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara polisi menyita 2.886 liter Pertalite dan 14.648 liter Biosolar, selain 23 mobil dan enam ponsel. Skala itu menunjukkan penyelewengan BBM subsidi menyentuh banyak wilayah dan melibatkan rantai pengumpulan, bukan semata pembelian berlebih oleh satu orang. Penindakan memang penting, tetapi ukuran keberhasilannya tidak cukup dihitung dari jumlah tersangka. Yang lebih menentukan ialah apakah pasokan kembali mudah diakses oleh warga yang bergantung pada harga subsidi.
Dampaknya terasa langsung di SPBU: masyarakat kesulitan membeli BBM bersubsidi dan antrean panjang pun terjadi. Karena itu, penindakan ini patut dilihat sebagai perlindungan terhadap akses publik, bukan sekadar operasi penegakan hukum. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Komisaris Besar Susmelawatir Rosya, menyebut langkah tersebut menindaklanjuti perhatian Kepala Polri terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, operasi sesaat tak akan cukup bila celah pembelian berulang dan pengumpulan stok tetap terbuka. Pengawasan yang konsisten harus berjalan beriringan dengan penindakan agar pasokan tidak kembali dialihkan dan warga tidak lagi menanggung akibatnya.

Dari pembelian di SPBU ke penjualan kembali
Modus yang diungkap polisi memanfaatkan pelangsir yang membeli BBM di SPBU dengan menunjukkan barcode, lalu menjualnya kepada pengepul. Setelah terkumpul, BBM dibawa untuk dijual ke luar Sumbar, termasuk ke Jambi, dengan harga lebih tinggi. Dalam kasus lain, pola yang dijelaskan kepolisian ialah membeli Pertalite dan Biosolar dengan harga resmi, menimbunnya, kemudian memasarkannya kembali dengan harga lebih tinggi. Itulah inti penimbunan BBM bersubsidi: pasokan murah yang semestinya menjangkau pengguna berhak dialihkan menjadi komoditas untuk mengambil margin. Polisi menyatakan pelaku dapat meraup keuntungan hampir Rp15.000 per liter dari penjualan kembali. Angka tersebut menjelaskan daya tarik praktik itu, tetapi juga menegaskan betapa besar insentif untuk terus mengakali distribusi jika pengawasan lemah.
Empat dari 24 perkara ditangani langsung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, sedangkan sisanya ditangani polres setempat. Pembagian ini memperlihatkan pentingnya kerja lintas wilayah: jaringan pengepul dan pasokan tidak berhenti pada batas satu kota atau kabupaten. Polisi juga menyelidiki siapa calon pembeli BBM tersebut dan untuk apa bahan bakar itu digunakan, termasuk dugaan pemanfaatan untuk kegiatan tambang ilegal. Selama tujuan akhir dan aliran pasok belum terang, penyitaan barang bukti baru memutus sebagian jalur, bukan seluruh pasarnya. Penanganan yang tuntas perlu menelusuri pihak yang mengumpulkan, mengangkut, dan membeli, bukan hanya orang yang terlihat melakukan pembelian di SPBU.
Keuntungan pelaku, kerugian masyarakat
Selisih antara harga BBM bersubsidi dan harga industri menjadi pendorong ekonomi bagi para pelaku, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Komisaris Besar Siswantoro. Ketika selisih itu dapat diubah menjadi margin hampir Rp15.000 per liter, penjualan kembali Pertalite dan Biosolar memberi keuntungan pribadi dengan memindahkan beban kepada masyarakat dan negara. Warga menghadapi pasokan yang lebih sulit dan antrean di SPBU, sementara subsidi tidak lagi tepat sasaran. Inilah alasan penyelewengan tersebut tidak layak dipandang sebagai transaksi gelap tanpa korban. Setiap liter yang dialihkan mengurangi peluang konsumen yang berhak untuk memperoleh bahan bakar sesuai peruntukannya. Persoalan ini juga tidak berhenti pada jumlah barang yang disita: jika pembeli dan jalur distribusi tetap ada, insentif untuk mengulang praktiknya tetap hidup.
Polda Sumbar menyatakan akan meningkatkan patroli, pengawasan, dan pemeriksaan untuk mencegah penyalahgunaan berulang. Langkah itu semestinya disertai pemantauan yang berkelanjutan di SPBU dan tindak lanjut terhadap rantai pengepul serta pembeli. Penertiban dilaporkan membantu mengurai antrean di sejumlah SPBU, tetapi perbaikan itu perlu dijaga agar tidak menjadi hasil sementara. Kesimpulannya, pengungkapan 24 kasus dan penetapan 25 tersangka merupakan langkah penting, bukan garis akhir. Ukuran keberhasilan sesungguhnya ialah pasokan Pertalite dan Biosolar kembali sampai kepada masyarakat yang berhak, sementara peluang mengambil untung dari subsidi dipersempit melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.







