Pengawasan harus hadir dalam keseharian siswa
Sekolah Rakyat adalah satuan pendidikan berasrama yang menyediakan kegiatan belajar sekaligus pengasuhan bagi anak, sehingga perlindungan siswa harus menjadi bagian dari pengelolaan sehari-hari. Pada Kamis, 5 November 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepakat memperkuat sinergi pengawasan di Kantor Kemensos, Jakarta. Kerja sama ini diarahkan untuk memastikan hak anak terpenuhi dan perlindungan berjalan optimal.
Model asrama membuat tanggung jawab sekolah melampaui ruang kelas: anak juga tinggal dan beraktivitas di lingkungan yang sama. Karena itu, pengawasan sekolah tidak cukup berupa pemeriksaan sesekali. KPAI menilai sistem pengasuhan dan perlindungan perlu mendapat perhatian khusus, sementara Kemensos menyatakan tetap membuka ruang bagi pendampingan dan masukan KPAI.
Skalanya bukan abstrak. Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Lampung di Kotabaru, Kabupaten Lampung Selatan, menerima 330 siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Angka itu mempertegas mengapa perlindungan perlu dirancang sebagai sistem, bukan sekadar respons ketika masalah muncul.

Pengasuhan aman dan jalur penanganan yang jelas
Pengawasan yang bermakna harus berujung pada tindakan yang bisa dirasakan siswa: pengasuhan yang memadai, perlindungan dari situasi berisiko, dan pemenuhan hak anak. Ketua KPAI Aris Adi Leksono mendorong penguatan social nursing agar anak dengan latar belakang dan kondisi rentan memperoleh pengasuhan serta perlindungan yang sesuai.
KPAI juga mendorong penerapan sistem perlindungan anak yang komprehensif di lingkungan Sekolah Rakyat, dengan mempertimbangkan keragaman latar belakang peserta didik. Ini penting karena kebijakan yang hanya tertulis tidak otomatis memberi rasa aman. Sekolah dan pengelola perlu memastikan anak tahu kepada siapa mereka dapat menyampaikan kekhawatiran, dan bahwa laporan ditangani dengan perhatian pada keselamatan serta kebutuhan anak.
Namun, bahan yang tersedia tidak merinci kanal pengaduan anak atau menyebut adanya sistem pengaduan terintegrasi. Karena itu, sinergi pengawasan sebaiknya tidak dianggap sebagai bukti bahwa jalur pelaporan sudah jelas. Keberadaan mekanisme yang mudah diakses, aman, dan dapat ditindaklanjuti tetap perlu diterangkan kepada siswa dan keluarga.
Rehabilitasi dan kepastian kelembagaan
Perlindungan tidak berhenti pada pencegahan dan pemeriksaan. Kolaborasi Kemensos-KPAI juga mencakup pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak serta penguatan rehabilitasi sosial bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Dukungan ini penting agar anak yang terdampak situasi rentan tidak dibiarkan menghadapi akibatnya sendiri; kebutuhan pemulihan harus menjadi bagian dari respons, bukan tambahan yang dipikirkan belakangan.
KPAI turut mendorong penguatan kelembagaan Sekolah Rakyat agar kedudukannya lebih jelas dalam sistem pendidikan nasional. Aris menyebut momentum revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai kesempatan penting untuk membahas kepastian tersebut. Kejelasan posisi kelembagaan dapat membantu menentukan tanggung jawab dan standar perlindungan, meski rincian pengaturan tetap harus ditetapkan melalui proses resmi.
Kemensos menyatakan rekomendasi KPAI akan ditindaklanjuti secara bertahap dan koordinasi serta pengawasan berkelanjutan akan terus dibuka. Kesimpulannya, sinergi kedua lembaga merupakan langkah yang berarti, tetapi keberhasilannya bergantung pada pelaksanaan yang konsisten: pengasuhan aman, penanganan laporan yang jelas, rehabilitasi yang tersedia, dan landasan kelembagaan yang tegas.






