Ketika Proyek Infrastruktur Gagal Menjadi Gejala Sistemik
Proyek infrastruktur gagal adalah kondisi ketika pembangunan fasilitas publik—seperti jalan, ruang terbuka hijau, atau sarana transportasi—tidak mencapai kualitas, ketepatan waktu, dan manfaat yang dijanjikan, sehingga menimbulkan kerusakan dini, keterlambatan, atau pemborosan dana publik tanpa akuntabilitas yang memadai bagi kontraktor maupun lembaga pengawas. Fenomena ini bukan sekadar kesalahan teknis di lapangan, melainkan cermin lemahnya pengawasan DPRD daerah, dinas teknis, dan kultur kompromi terhadap kontraktor tidak bertanggung jawab. Di Tebo, kerusakan jalan beton yang baru dicor dalam proyek rigid Rp46 miliar yang dibiayai utang menunjukkan betapa tipisnya garis antara pembangunan dan pemborosan dana publik. Di Cisoka, dugaan mangkraknya Hutan Bambu Rp1,8 miliar memperlihatkan pola serupa dalam bentuk penundaan dan minimnya aktivitas lapangan.

Jalan Rigid Rp46 Miliar Retak: Simbol Pengawasan yang Absen
Kerusakan jalan beton di Tebo seharusnya menjadi alarm keras, bukan sekadar catatan sidak. Proyek rekonstruksi jalan rigid beton Jalan 21 Unit 1–Blok E senilai Rp46 miliar yang dibiayai dari utang daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sudah ditemukan retak dan patah di tiga titik, padahal belum dilalui kendaraan. Komisi III DPRD Tebo menemukan retakan memanjang yang membelah permukaan hingga ke bawah beton saat sidak pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB. Fakta bahwa konsultan pengawas dan penanggung jawab lapangan tidak berada di lokasi, menyisakan pekerja tanpa supervisi langsung, memperlihatkan bagaimana pengawasan teknis yang semestinya ketat justru longgar. Dalam proyek sebesar ini, ketidakhadiran pengawas adalah bentuk kelalaian, bukan kebetulan. "Masyarakat Tebo tidak ingin pinjamannya belum lunas dikembalikan, tetapi jalan rigid betonnya sudah hancur," tegas Dimas Cahya Kusuma.
PT SMS dan Truk CPO: Beban Berlebih di Atas Jalan yang Rapuh
Kerusakan jalan beton di Tebo tidak berdiri sendiri; ia diperparah oleh perilaku operasional perusahaan yang mengabaikan aturan. Sidak gabungan Komisi III DPRD Tebo ke PT Selaras Mitra Sarimba (PT SMS) bahkan berujung kosong karena tidak menemukan satu pun truk CPO di lokasi pabrik pada malam pemeriksaan. Namun substansi masalahnya jelas: angkutan CPO dengan muatan 15 ton dipaksakan melintas di jalan kabupaten Blok E–Pal 12 yang maksimal hanya 8 ton, sementara jalan itu sedang direkonstruksi dengan utang Rp46 miliar kepada PT SMI. Pelanggaran Andalalin yang berulang dan belum adanya Izin Penggunaan Jalan berdasarkan Perda setempat menunjukkan praktik bandel yang dibiarkan berlarut. Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko mengakui perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam sidak dan menyerukan, "Kalau masih bandel, harus kita tindak secepatnya," meski rekam jejak penindakan terhadap pelanggaran semacam ini selama bertahun-tahun masih lemah.
Hutan Bambu Cisoka: Proyek Berjangka Panjang atau Mangkrak Berkepanjangan?
Di Cisoka, Kabupaten Tangerang, pembangunan Hutan Bambu di Desa Bojong Loa dengan anggaran APBD Rp1,8 miliar menambah daftar proyek infrastruktur gagal dalam bentuk lain: ketidakjelasan progres. Warga menilai proyek ini mangkrak karena minim aktivitas fisik; seorang tukang cukur yang membuka usaha dekat lokasi mengaku tidak melihat pengerjaan sejak Maret 2026. Kepala DLHK membantah tudingan mangkrak dan menyebutnya sebagai proyek pematangan lahan jangka panjang di eks rawa yang kelak menjadi Ruang Terbuka Hijau tematik. Ia menyalahkan kemarau yang membuat tanaman bambu kering dan menjelaskan adanya uji coba penanaman di jalur tengah lahan. Alasan teknis cuaca bisa dipahami, tetapi narasi pematangan lahan tanpa transparansi tahapan, indikator capaian, dan komunikasi rutin ke publik membuat proyek ini tampak seperti penundaan tanpa kepastian. Di mata warga, dana publik terbuang ketika proyek senilai miliaran rupiah lebih banyak menghadirkan tanah urug dan bambu kering daripada manfaat nyata.

Mengakhiri Siklus Dana Publik Terbuang dan Kontraktor Tak Tersentuh
Pola yang berulang di Tebo dan Cisoka sama: proyek infrastruktur gagal karena kualitas konstruksi rendah, pengawasan DPRD daerah reaktif, serta kontraktor tidak bertanggung jawab yang merasa aman dari sanksi. Di Tebo, DPRD berjanji akan menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk proyek rigid beton dan memanggil kembali manajemen PT SMS, bahkan mendorong sanksi hingga penghentian operasional jika pelanggaran berlanjut. Di atas kertas, ini terlihat tegas. Tetapi tanpa standar teknis yang jelas, publikasi hasil uji mutu beton, daftar pelanggaran Andalalin, dan catatan sanksi yang benar-benar dijalankan, penertiban hanya berhenti pada konferensi dan sidak sesaat. Kesimpulannya, pelindung utama dana publik bukan hanya aturan, melainkan keberanian politik untuk menagih kualitas dan menindak. Selama DPRD daerah lebih sering turun ketika kerusakan jalan beton sudah terlihat dan proyek RTH dicurigai mangkrak, bukan sejak perencanaan, maka kerusakan dini dan pemborosan akan terus berulang.






