Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dua Perda Baru Babel Ubah Arah Ekonomi dan Tata Kelola Daerah

Dua Perda Baru Babel Ubah Arah Ekonomi dan Tata Kelola Daerah
Minat|Asia Tenggara

Dua Perda, Satu Pesan: Ekonomi Rakyat dan Reformasi Tata Kelola

Dua Perda Bangka Belitung terbaru adalah seperangkat aturan daerah yang mengubah struktur organisasi pemerintahan dan memasukkan iuran pertambangan rakyat ke dalam kerangka pajak dan retribusi untuk menguatkan ekonomi lokal dan memperbaiki tata kelola daerah. Pada 11 September 2026, DPRD Babel bersama Gubernur Hidayat Arsani menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Babel, Air Itam, Pangkalpinang. Dua regulasi itu mengubah Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK). Ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan sinyal politik bahwa Babel ingin menghubungkan tata kelola daerah yang lebih efisien dengan kebijakan ekonomi lokal yang berpihak pada aktivitas pertambangan rakyat Babel.

Penataan SOTK: Hemat Operasional, Tapi Harus Diawasi

Perubahan SOTK dalam Perda Bangka Belitung diarahkan untuk menjawab satu kata kunci: efisiensi. Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar menjelaskan bahwa penataan struktur organisasi dan tata kelola pemerintahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan arah efisiensi yang diminta Gubernur. Langkah utamanya adalah penggabungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinilai kurang efisien atau kinerjanya belum optimal, termasuk di lingkup Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan. Menurut Eddy, penggabungan UPT ini “secara operasional lumayan menghemat… tetapi tidak mengurangi pelayanan untuk masyarakat”. Secara konsep, penataan ini mengurangi biaya organisasi dan potensi tumpang tindih program. Namun, klaim bahwa layanan publik tidak akan turun mutunya perlu diawasi melalui indikator kinerja yang jelas dan partisipasi publik, agar efisiensi tidak berubah menjadi sekadar pengurangan struktur tanpa perbaikan mutu pelayanan.

Iuran Pertambangan Rakyat Masuk Perda Pajak: Legitimasi dan Tantangan

Bagian paling sensitif sekaligus strategis dari Perda Bangka Belitung yang baru adalah masuknya iuran pertambangan rakyat ke dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wakil Ketua DPRD menyebut kebijakan ini sebagai regulasi yang “ditunggu-tunggu masyarakat” karena memberi landasan hukum jelas bagi pengelolaan iuran dari kegiatan pertambangan rakyat di wilayah Babel. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah sambil menata ekosistem pertambangan rakyat Babel yang selama ini kerap berjalan di zona abu-abu. Secara ekonomi, kebijakan ini bisa memperkuat kebijakan ekonomi lokal jika iuran yang terkumpul benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, rehabilitasi lingkungan, dan jaminan sosial pekerja tambang. Namun, tanpa transparansi pemungutan dan distribusi, Perda berisiko dilihat hanya sebagai instrumen fiskal baru yang membebani penambang kecil.

Dampak Nyata bagi Warga dan Langkah Lanjutan Pemerintah Daerah

Bagi warga, dampak terdekat dari dua Perda Bangka Belitung ini akan terasa di dua sisi: layanan publik yang dikelola oleh perangkat daerah baru dan kewajiban iuran bagi pelaku pertambangan rakyat. DPRD menegaskan bahwa setelah Perda ditetapkan, tindak lanjut akan dilakukan melalui Peraturan Gubernur untuk menyesuaikan struktur dan operasional perangkat daerah. Secara jangka pendek, penataan SOTK diklaim menghemat biaya operasional tanpa mengurangi pelayanan masyarakat. Sementara itu, pengaturan iuran pertambangan rakyat diharapkan segera berjalan setelah payung hukum ini efektif, guna mendongkrak pendapatan daerah dan menopang ekonomi rakyat. Gubernur Hidayat Arsani menyatakan keyakinannya bahwa dengan kebijakan ini, “ekonomi kita akan tumbuh positif untuk rakyat”. Harapan ini masuk akal, tetapi hanya akan terbukti jika implementasi Perda konsisten dan akuntabel di lapangan.

Kesimpulan: Momentum Penguatan Tata Kelola Daerah yang Tak Boleh Disia-siakan

Dua Perda baru ini adalah momentum penting untuk menyelaraskan tata kelola daerah dengan kebijakan ekonomi lokal yang lebih modern dan legal terhadap pertambangan rakyat Babel. Penataan SOTK memberi kesempatan untuk membangun birokrasi yang ramping dan fokus, sementara pengaturan iuran pertambangan rakyat memberi kerangka hukum bagi aktivitas ekonomi yang selama ini dominan namun sering tidak teratur. DPRD sudah memberi persetujuan penuh dan meminta Gubernur segera menindaklanjuti sesuai mekanisme perundang-undangan. Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah dan masyarakat sipil untuk memastikan Perda Bangka Belitung ini tidak berhenti di teks, melainkan berubah menjadi praktik tata kelola yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!