Dana PEM Kupang Ditahan: Rem Darurat yang Perlu Dibaca Sebagai Sinyal
Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) Kupang adalah skema penyertaan modal daerah berbasis kelurahan yang menyalurkan dana bergulir kepada pelaku usaha mikro sejak 2013, dan kini tengah ditahan pencairannya untuk memperbaiki regulasi investasi lokal serta menutup celah tata kelola yang berisiko merugikan keuangan publik.
Inti persoalan bukan pada niat membantu masyarakat, tetapi pada cara dana publik dikelola. Sekitar Rp21 miliar Dana PEM Kupang masih berada di masyarakat dari total sekitar Rp37 miliar yang telah beredar sejak program berjalan. Sementara itu, sekitar Rp13 miliar masih berada di kas, menyisakan selisih sekitar Rp3 miliar yang sedang dicocokkan melalui pendataan dan evaluasi. Penahanan pengguliran baru oleh Dinas Koperasi adalah rem darurat: keputusan tidak populer, tetapi rasional ketika angka-angka tidak sinkron dan aturan terbukti lemah.
Penulis berpendapat, langkah ini adalah sinyal keras bahwa era "asal cair" sudah berakhir. Jika dana publik terus dipaksa mengalir tanpa kepastian aturan, kota bukan sedang memberdayakan ekonomi, melainkan menumpuk masalah piutang dan mengundang potensi penyalahgunaan.

Kelemahan Regulasi dan Praktik Lapangan: Saatnya Mengakui Masalah
Penundaan Dana PEM Kupang lahir dari dua fakta pahit: pengembalian yang belum optimal dan regulasi yang bolong. Plt. Kepala Dinas Koperasi menyebut penundaan sebagai langkah pencegahan sambil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana PEM. Ini bukan sekadar teknis, melainkan pengakuan bahwa desain awal program belum siap menghadapi kompleksitas usaha mikro di lapangan.
Di atas kertas, Perwali memberi ruang pengguliran ulang ketika pengembalian mencapai 25 persen. Namun, aturan tentang agunan untuk pinjaman Rp5–15 juta tidak diatur rinci; mekanisme penyimpanan, berita acara, hingga serah terima agunan kabur. Verifikasi usaha juga lemah: ada kasus penerima mengaku memiliki usaha ternak sapi, tetapi sapi yang ditunjukkan bukan miliknya. Ini bukan anekdot lucu, melainkan alarm serius tentang standar penilaian kelayakan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ketentuan minimal usaha tiga tahun dinilai tidak sesuai dengan karakter pelaku usaha mikro. Artinya, regulasi bukan hanya bolong, tetapi juga tidak adaptif. Selama aturan tidak realistis dan tidak rinci, setiap rupiah Dana PEM yang digulirkan kembali membawa risiko kebocoran baru.
Revisi Perwali, Target Penagihan, dan Disiplin Fiskal di Tingkat Kelurahan
Pemerintah kota tampaknya menyadari bahwa memperbaiki Dana PEM Kupang tidak bisa hanya dengan menagih penerima; fondasi hukumnya harus dirombak. Pemerintah kota akan mendorong revisi Peraturan Wali Kota karena perubahan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah. Tujuannya jelas: memastikan mekanisme penyertaan modal daerah sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan praktik pembiayaan yang sehat.
Sambil menunggu revisi regulasi, pengelola dan fasilitator diminta tetap aktif menagih penerima yang menunggak, dengan target minimal penagihan 15 persen dari total piutang macet. Data Juni 2026 menunjukkan 17 kelurahan memiliki saldo kas di bawah ambang 25 persen dari Dana PEM 2013, dengan Penfui berada di posisi terendah 7,12 persen dan Naimata tertinggi 24,91 persen meskipun tetap di bawah threshold. Angka-angka ini menunjukkan disiplin fiskal di tingkat kelurahan masih rapuh.
Penulis melihat kombinasi revisi Perwali dan target penagihan sebagai ujian kedewasaan tata kelola investasi lokal. Tanpa disiplin di akar (kelurahan) dan aturan jelas di hulu (peraturan wali kota), Dana PEM hanya akan berubah menjadi dana bantuan lunak yang sulit kembali, bukan instrumen penyertaan modal daerah yang berputar dan memperbesar basis ekonomi.
Ranperda Penyertaan Modal Rp20 Miliar: Menahan Dulu, Menguatkan Payung Hukum
Di saat Dana PEM Kupang tertahan, pemerintah kota dan DPRD sedang mempersiapkan keputusan lain yang tak kalah penting: penyertaan modal daerah Rp20 miliar ke BUMD dan Bank NTT. Pemerintah kota dan DPRD direncanakan membahas Rancangan Peraturan Daerah Penyertaan Modal untuk Perumda Air Minum Kota Kupang dan Bank NTT. Dalam dokumen KUA-PPAS 2027, pemerintah kota berencana menyalurkan Rp10 miliar ke Perumda Air Minum dan Rp10 miliar ke Bank NTT.
DPRD meminta penundaan bukan karena menolak penyertaan modal, tetapi karena dua alasan: Perumda Air Minum diminta memaparkan rencana bisnis secara utuh, dan payung hukum penyertaan modal harus disiapkan terlebih dahulu karena perda sebelumnya sudah daluwarsa. Ini sejalan dengan pelajaran dari Dana PEM: jangan ada dana publik bergulir tanpa dasar hukum yang mutakhir dan jelas.
Sikap DPRD yang mendorong agar anggaran Rp20 miliar dialihkan sementara ke kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak menunjukkan prioritas jangka pendek; namun penulis berpandangan, kuncinya bukan sekadar memindahkan pos anggaran, melainkan memastikan Ranperda Penyertaan Modal yang baru mengatur hubungan pemerintah kota, BUMD dan Bank NTT dengan standar akuntabilitas yang jauh lebih ketat.
Menghubungkan Dua Agenda: Dana PEM, BUMD, dan Arsitektur Investasi Lokal
Jika disatukan, penundaan Dana PEM Kupang dan penyertaan modal Rp20 miliar ke BUMD dan Bank NTT bukan dua isu terpisah; keduanya adalah cermin arsitektur regulasi investasi lokal yang sedang dikoreksi. Di satu sisi, pemerintah kota menahan pengguliran Dana PEM sambil merevisi Perwali dan memperkuat verifikasi penerima. Di sisi lain, DPRD menuntut Ranperda Penyertaan Modal baru sebelum dana daerah mengalir ke BUMD dan Bank NTT.
Penulis menilai, penundaan ini adalah kesempatan emas membangun ekosistem penyertaan modal daerah yang konsisten: dari skema mikro di kelurahan hingga investasi ke badan usaha milik daerah. Tanpa standar yang sama soal agunan, rencana bisnis, payung hukum, dan pengawasan, kota akan terus mengulang pola lama: kucuran dana besar, hasil ekonomi kecil, dan akumulasi piutang.
Kesimpulannya, lebih baik pemerintah kota dan DPRD dianggap lambat tetapi hati-hati, daripada cepat namun mengabaikan tata kelola. Dana PEM Kupang dan penyertaan modal ke BUMD dan Bank NTT harus diperlakukan sebagai investasi, bukan bantuan; dan investasi yang sehat selalu dimulai dari regulasi yang jelas, penilaian yang ketat, serta keberanian menekan tombol rem sebelum terlambat.






