Pemekaran sebagai jawaban atas ketimpangan
Pemekaran provinsi adalah pembentukan wilayah pemerintahan baru dari provinsi yang sudah ada, dengan tujuan mendekatkan layanan dan mengatur pembangunan sesuai kebutuhan daerah. Di Aceh, gagasan ini kembali menguat lewat usulan Aceh Barat Selatan (ABAS), yang oleh para pendukungnya dipandang sebagai koreksi atas pembangunan yang dinilai masih terpusat di pesisir timur. Bagi mereka, pemerintahan yang lebih dekat bisa membuat kawasan barat selatan, termasuk wilayah kepulauan, mendapat perhatian dan koordinasi yang lebih sesuai.
Tokoh masyarakat Simeulue Mohd Riswan R menyebut pemekaran sebagai jalan menuju pemerataan pembangunan Aceh sekaligus cara memperpendek rentang kendali pemerintahan. Ia menekankan bahwa kondisi geografis pantai barat selatan dan Simeulue menyulitkan pengawasan, koordinasi, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan layanan publik. Manfaat yang dijanjikan itu masuk akal sebagai tujuan: kebutuhan warga semestinya lebih cepat ditanggapi, sementara program dapat disesuaikan dengan potensi daerah. Namun, tujuan tersebut belum menjadi bukti bahwa membentuk provinsi baru otomatis akan memperbaiki layanan.

Dukungan ABAS menunggu keputusan dan tindak lanjut
KP3 ABAS berharap Presiden Prabowo Subianto merestui pembentukan provinsi baru. Dalam konsolidasi dan deklarasi yang digelar di Aceh Barat pada 24 Oktober 2026, kelompok itu meminta respons konkret pemerintah atas usulan tersebut. Ketua KP3 ABAS Nagan Raya, Teuku Jamalul Alamuddin, mengatakan dokumen administratif dan rekomendasi terkait telah dikumpulkan serta dibawa ke pusat. Ia juga menyatakan tim Kementerian Dalam Negeri telah melakukan kunjungan dan peninjauan langsung ke daerah.
Besarnya dukungan yang diklaim perlu dicatat sebagai aspirasi, bukan pengganti keputusan resmi: laporan menyebut 120 ribu warga di enam kabupaten sepakat mengawal lahirnya ABAS. Wilayah yang diusulkan meliputi Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue. Tahap berikutnya bukan sekadar mengulang deklarasi, melainkan mengawal proses melalui mekanisme konstitusional dan menjelaskan secara terbuka apa yang akan berubah bagi warga. Tanpa kejelasan proses dan rencana pelaksanaan, harapan kepada presiden tetap berupa tuntutan politik.
Pertanyaan tentang biaya, kewenangan, dan hasil
Kritik terhadap wacana Aceh Barat Selatan dan Aceh Leuser Antara (ALA) menyoroti jurang antara janji kesejahteraan dan kepastian pelaksanaannya. Pengkritik mempertanyakan kajian fiskal, sumber pendapatan, biaya pembentukan, serta jaminan bahwa pelayanan publik akan membaik. Pemekaran memerlukan pemerintahan dan lembaga legislatif baru, juga gedung, kantor, kendaraan dinas, pegawai, dan sistem administrasi. Semua kebutuhan itu menyerap sumber daya yang mungkin lebih berguna jika diarahkan langsung untuk memperbaiki layanan dan infrastruktur.
Ada pula persoalan kewenangan yang tidak bisa diselesaikan dengan slogan. Kritik yang disampaikan dalam perdebatan ini mempertanyakan apakah provinsi baru otomatis memperoleh hak-hak khusus dan dana otonomi khusus berdasarkan aturan yang berlaku; hal itu tidak dapat diasumsikan tanpa kepastian hukum. Karena itu, pendukung perlu menerbitkan perhitungan biaya dan manfaat, menjelaskan pembagian kewenangan, serta menunjukkan bagaimana anggaran akan melayani warga. Tanpa jawaban terukur, pemekaran berisiko menjadi janji politik yang mahal, bukan perangkat pemerataan.

Pemerataan harus dibuktikan, bukan dijanjikan
Aspirasi warga barat selatan tidak patut ditolak begitu saja: ketimpangan wilayah dan sulitnya menjangkau layanan pemerintahan adalah persoalan nyata yang layak ditangani. Namun, pemekaran Provinsi Aceh bukan satu-satunya jawaban, dan dukungan masyarakat saja belum membuktikan bahwa struktur baru akan menghasilkan pemerataan. Pemerintah dan pengusung ABAS perlu membandingkan pilihan: memperkuat layanan serta alokasi pembangunan di wilayah yang tertinggal, atau membentuk provinsi baru dengan beban kelembagaan dan persoalan hukum yang mesti dituntaskan.
Kesimpulannya, ukuran keberhasilan bukan lahirnya provinsi atau bertambahnya jabatan, melainkan apakah warga lebih mudah mendapat pelayanan dan pembangunan benar-benar menjangkau kawasan yang selama ini merasa tertinggal. KP3 ABAS patut melanjutkan konsolidasi konstitusional, tetapi sekaligus harus membuka dasar fiskal, rancangan kewenangan, dan sasaran layanan yang bisa diuji. Sampai hal-hal itu terang, janji pemerataan tetap penting sebagai aspirasi, tetapi belum cukup untuk membenarkan pemekaran.






