Blok Andaman Aceh: dari angka bagi hasil ke pertanyaan keadilan
Blok Andaman Aceh adalah wilayah kerja migas lepas pantai yang menyimpan potensi gas bumi besar, namun pengelolaannya memicu perdebatan tentang skema bagi hasil gas bumi, lokasi pengolahan, dan sejauh mana daerah berdaulat atas sumber daya energinya sendiri dalam konteks otonomi khusus dan janji perdamaian Helsinki. Sengketa ini meletakkan satu pesan utama: konflik bersenjata memang sudah berakhir, tetapi konflik tentang keadilan ekonomi belum selesai. Pemerintah Aceh secara resmi mempersoalkan skema bagi hasil dalam persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman, dan Gubernur Muzakir Manaf mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juni 2026 untuk meminta peninjauan ulang. Angka bagi hasil 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak yang tercantum sebagai bagian pemerintah memicu pertanyaan besar: apakah ini sepadan dengan risiko sosial dan sejarah panjang konflik yang ditanggung masyarakat Aceh?

Bagi hasil gas bumi: angka kecil, dampak besar bagi masyarakat
Perdebatan Blok Andaman Aceh terlalu sering disederhanakan menjadi soal persentase bagi hasil gas bumi, padahal dampaknya jauh melampaui angka di atas kertas. Salah satu pokok yang dipersoalkan adalah skema gross split yang memberi bagian pemerintah 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak, angka yang dinilai terlalu kecil untuk daerah penghasil yang memikul beban sosial dan lingkungan. Pertanyaan publik bukan hanya “berapa persen”, tetapi “untuk apa dan siapa”. Pengalaman migas Aceh di masa kejayaan industri gas Arun menunjukkan bahwa besarnya produksi tidak otomatis menjamin keberlanjutan industri dan kesejahteraan masyarakat; tanpa desain kebijakan yang adil, daerah hanya menjadi lokasi ekstraksi tanpa fondasi ekonomi jangka panjang. Karena itu, ukuran keberhasilan Blok Andaman tidak boleh berhenti pada volume produksi dan nilai investasi, tetapi harus diukur dari kontribusinya terhadap pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, pertumbuhan industri hilir, dan kesejahteraan warga di pesisir yang selama ini menjadi penonton.
Pengelolaan gas lepas pantai: FPSO, KEK Arun, dan kedaulatan energi daerah
Sengketa Blok Andaman bukan hanya tentang angka bagi hasil gas bumi, tetapi juga tentang pilihan teknologi dan arsitektur pengelolaan gas lepas pantai yang menentukan siapa menikmati nilai tambahnya. Surat Menteri ESDM Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 menyetujui PoD I Lapangan Tangkulo dengan skema pengembangan menggunakan Floating Production, Storage and Offloading (FPSO), fasilitas pengolahan terapung di laut. Bagi Pemerintah Aceh, pilihan ini berisiko menjadikan daerah sekadar “tempat lewat” kekayaan alamnya sendiri, karena sebagian besar proses pengolahan berlangsung di laut dan fasilitas darat hanya menerima gas yang sudah diproses. Pemerintah Aceh mengusulkan agar pengolahan gas dilakukan di darat melalui Kawasan Ekonomi Khusus Arun di Lhokseumawe, dengan harapan membuka ruang bagi industri turunan, investasi, dan lapangan kerja lokal. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pada Juli 2026 bahwa usulan pengolahan gas di KEK Arun masih dipertimbangkan dengan memperhitungkan aspek ekonomi dan biaya, sehingga arah kebijakan ini belum final dan masih bisa diperjuangkan.
Meulaboh–Singkil dan ujian baru kedaulatan migas Aceh
Sementara sengketa Blok Andaman belum selesai, peta migas Aceh melebar ke barat daya. Badan Pengelola Migas Aceh mempercepat evaluasi potensi gas bumi di lepas pantai barat daya, dengan struktur Meulaboh dan Singkil menjadi fokus pembahasan bersama Conrad Asia Ltd dalam Workshop Penentuan Status Eksplorasi di Jakarta pada 15–16 Oktober 2026. Catatan historis menunjukkan Sumur Singkil-1 yang dibor pada 1973 menghasilkan aliran gas 10,06 MMSCFD, sementara Sumur Meulaboh-1 pada 1970 mencatat 6,7 MMSCFD. Data ini menjadi dasar awal untuk mengevaluasi peluang pengembangan, meski belum bisa dijadikan ukuran pasti cadangan yang dapat diproduksikan saat ini. Kepala BPMA Mawardi Nur menegaskan percepatan evaluasi diperlukan agar potensi migas Aceh dapat ditindaklanjuti melalui tahapan yang jelas dan terukur, dari kajian teknis hingga kelayakan komersial dan pemenuhan ketentuan yang berlaku. Hasil pembahasan diharapkan menjadi landasan langkah lanjutan, termasuk persiapan menuju Plan of Development jika persyaratan teknis dan keekonomian terpenuhi, dan BPMA menyatakan akan terus mengawal proses ini.

Janji Helsinki, makna perdamaian, dan kebutuhan tata kelola transparan
Blok Andaman menyingkap perbedaan mendasar antara mengakhiri konflik dan menuntaskan keadilan. MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 memang mengakhiri konflik bersenjata antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka, serta melahirkan kerangka otonomi khusus melalui UUPA. Namun perdamaian tidak boleh dipersempit menjadi sekadar ketiadaan kekerasan; ia menyangkut cara negara mengelola perbedaan kepentingan, menghormati kekhususan daerah, dan memastikan masyarakat menikmati hasil pembangunan secara adil. Di sinilah kedaulatan energi daerah menjadi isu politik, bukan sekadar teknis. FGD bertema “Distribusi Energi Blok Andaman: Merebut Kembali Kedaulatan Energi Aceh” yang digelar Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menghadirkan pakar pemerintahan, politik, industri gas, dan peneliti untuk membedah risiko penggerusan otonomi khusus, resentralisasi fiskal, dan lemahnya posisi Aceh dalam pengambilan keputusan. Dalam makalah “Opsi Solusi terhadap Masalah Blok Andaman”, Prof Siti Zuhro menawarkan dialog politik tingkat tinggi, evaluasi hukum dan teknis independen, penyempurnaan tata kelola bersama, serta kesepakatan manfaat pembangunan yang dapat dipantau publik. Tanpa kerangka tata kelola transparan dan forum strategis yang menghasilkan keputusan tertulis serta indikator keberhasilan yang jelas, Blok Andaman berpotensi menjadi simbol baru ketidakadilan pascakonflik.






