Janji Revisi Kepmen ESDM 157: Ujian Keadilan Manfaat SDA untuk Sulawesi Tengah

Janji Revisi Kepmen ESDM 157: Ujian Keadilan Manfaat SDA untuk Sulawesi Tengah
Minat|Asia Tenggara

Revisi Kepmen ESDM 157: Keadilan Fiskal Sulawesi Tengah Dipertaruhkan

Revisi Kepmen ESDM 157 tentang penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam adalah perubahan aturan fiskal yang menentukan seberapa besar pembagian manfaat sumber daya alam kembali ke daerah yang menanggung beban produksi dan hilirisasi, sehingga menjadi penentu apakah kehadiran industri tambang menghadirkan keadilan atau hanya meninggalkan jejak eksploitasi fiskal bagi wilayah kaya sumber daya seperti Sulawesi Tengah. Harapan Sulawesi Tengah untuk memperoleh pembagian manfaat sumber daya alam yang lebih adil muncul setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjanjikan revisi Kepmen ESDM Nomor 157 tentang daerah penghasil dan daerah pengolah dalam pertemuan dengan Gubernur Anwar Hafid dan pimpinan DPRD di Jakarta pada 19 Agustus. Janji ini bukan sekadar teknis regulasi, tetapi ujian politik keadilan: apakah pusat bersedia mengakui kontribusi nyata daerah penghasil dalam rantai ekonomi nasional.

Mengapa Sulawesi Tengah Menuntut Diakui sebagai Daerah Penghasil dan Pengolah

Tuntutan Sulawesi Tengah tidak lahir dari rasa iri, melainkan dari fakta bahwa basis produksi dan pengolahan nikel terkonsentrasi di kabupaten seperti Morowali, Morowali Utara, serta Kota Palu. Namun, selama ini, status mereka sebagai daerah pengolah tidak diakui dalam Kepmen ESDM 157, sehingga hak fiskal atas pembagian manfaat sumber daya alam menjadi timpang. Gubernur Anwar Hafid menegaskan dua poin krusial: pertama, pengakuan formal Sulawesi Tengah sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolah; kedua, revisi ketentuan Izin Usaha Industri (IUI) agar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor tambang memberi manfaat lebih besar dan adil bagi daerah. "Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen," tegas Anwar, menunjukkan betapa jauh disparitas antara kontribusi nyata dan penerimaan yang kembali ke kas daerah.

Kelemahan Skema PNBP Saat Ini: Kontribusi Besar, Manfaat Kecil

Inti masalah pembagian manfaat sumber daya alam bagi Sulawesi Tengah terletak pada cara PNBP dihitung. Saat ini, penarikan PNBP dilakukan saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada tahap produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri hilir. Akibatnya, Dana Bagi Hasil yang diterima daerah penghasil tetap kecil, meski di wilayahnya berdiri kawasan industri nikel raksasa dengan aktivitas pengolahan dan hilirisasi sepanjang hari. Pola ini membuat besarnya kontribusi Sulawesi Tengah dalam rantai industri nikel tidak tercermin dalam penerimaan yang kembali ke daerah. Secara politik, ini jelas tidak adil: pusat menikmati lonjakan penerimaan dari hilirisasi, sementara daerah menanggung dampak sosial, lingkungan, dan infrastruktur tanpa kompensasi fiskal sepadan. Jika revisi Kepmen ESDM 157 tidak mengubah skema ini, janji keadilan fiskal akan berakhir sebagai slogan kosong.

Respons DPRD Sulteng: Mendukung Tapi Tetap Curiga

DPRD Sulawesi Tengah menyambut dukungan Bahlil sebagai langkah positif, tetapi nada optimisme mereka bercampur kewaspadaan politik. Ketua DPRD Mohammad Arus Abdul Karim menyatakan apresiasi atas respons pemerintah pusat yang membuka ruang revisi kebijakan selama ini menjadi perhatian daerah. Ia menilai komitmen itu penting untuk memperjuangkan kepentingan Sulawesi Tengah sebagai wilayah dengan aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral berskala besar. Di sisi lain, suara kehati-hatian datang dari politisi seperti Muhammad Safri yang mengingatkan bahwa janji revisi harus dikawal sampai keputusan baru benar-benar terbit dan terasa dalam penerimaan fiskal daerah. Sikap ini tepat: sejarah hubungan pusat-daerah menunjukkan bahwa banyak komitmen berhenti di ruang rapat. Tanpa pengawalan ketat, pembagian manfaat sumber daya alam bisa kembali didikte oleh kepentingan fiskal pusat, bukan oleh keadilan bagi daerah penghasil.

Apa yang Harus Berubah agar Revisi Benar-Benar Menguntungkan Daerah

Janji revisi Kepmen ESDM 157 hanya akan bermakna jika memotong akar ketidakadilan fiskal yang selama ini menekan daerah penghasil. Pertama, status Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah harus diakui secara eksplisit dalam regulasi, karena selama ini mereka terabaikan meski menjadi pusat pengolahan dan hilirisasi nikel nasional. Kedua, formula pembagian PNBP mesti menggabungkan produksi di mulut tambang dan nilai tambah di hilir, agar royalti sumber daya alam tidak lagi terkonsentrasi di tingkat nasional semata. Ketiga, proses revisi perlu transparan dan melibatkan pemerintah daerah, bukan sekadar kerja birokrasi internal yang tertutup. Pemerintah pusat sudah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal terkait mencari landasan aturan untuk merevisi Kepmen ESDM 157. Kini bola ada di tangan mereka: apakah regulasi baru akan menjadi instrumen keadilan, atau hanya perbaikan kosmetik yang menjaga ketimpangan tetap hidup.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!