Manfaat yang dijanjikan berhadapan dengan aturan sungai
Jembatan Waetomu adalah proyek penataan kawasan di sekitar Sungai Waitomu, Ambon, yang digagas Kodam XV/Pattimura untuk menambah ruang bagi kegiatan publik dan ekonomi, tetapi pelaksanaannya dipersoalkan karena menyangkut badan sungai, lingkungan, dan perizinan. Bangunan yang mulai dikerjakan di kawasan sungai itu memicu perdebatan setelah gambar pemasangan penahan kayu dan besi tulangan beredar luas. BWS Maluku menyebut pekerjaan berlangsung tanpa izin; peringatan pertama diserahkan pada 16 September 2026, dan lembaga itu menyatakan akan mengirim surat peringatan ketiga. BWS juga meminta kegiatan dihentikan dan fungsi sungai dipulihkan bila perizinan tidak disetujui. Kodam Pattimura menyatakan proyek ditujukan untuk ruang sosial, fasilitas pedagang dan UMKM, serta penataan parkir dekat markasnya. Tujuan tersebut layak dipertimbangkan, tetapi manfaat yang dijanjikan tidak bisa menggantikan persetujuan teknis. Di kawasan aliran sungai, kepatuhan bukan tahap administratif belaka: ia menentukan apakah penataan aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dukungan politik yang terdengar mendahului kepastian
Polemik meluas ketika Ketua DPRD Ambon, Mourits Tamaela, mengajak warga mendukung inisiatif Kodam. Ia beralasan daerah menghadapi efisiensi anggaran dan pemangkasan transfer, sementara pembangunan itu disebut tidak mencari keuntungan. Namun, dukungan publik terhadap tujuan proyek berbeda dari dukungan terhadap pekerjaan yang belum memenuhi persyaratan. Video pernyataan Mourits berdurasi 32 detik memicu kritik di media sosial; ia kemudian meminta warga menyimak pernyataan secara utuh dan menegaskan bahwa DPRD tidak mendukung pembangunan yang melanggar aturan. Klarifikasi itu penting, tetapi tidak menghapus kesan bahwa ajakan awalnya kurang berhati-hati ketika BWS sudah mempersoalkan izin. Ketua DPRD semestinya menempatkan kepatuhan sebagai syarat pertama, bukan mengundang dukungan sebelum status proyek terang. Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto kemudian menegaskan pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Kadin mendukung penataan, tetapi izin tetap penentu
Ketua Kadin Maluku Sam Latuconsina mendukung penataan kawasan Sungai Wai Tomu, termasuk gagasan menyediakan ruang usaha bagi UMKM dan area parkir. Ia mengatakan rencana serupa pernah ia pikirkan saat menjabat wakil wali kota, tetapi tidak terlaksana karena keterbatasan anggaran. Sam juga mendesak Pemerintah Kota Ambon dan BWS Maluku mempercepat rekomendasi teknis serta izin administratif. Dukungan ini menyoroti kebutuhan nyata pedagang dan warga, tetapi permintaan agar izin segera diterbitkan tidak boleh berubah menjadi tekanan untuk mengesampingkan pemeriksaan. Pemerintah dan BWS perlu menjelaskan secara terbuka syarat yang belum dipenuhi, dampak terhadap aliran air, dan perubahan yang diperlukan agar proyek dapat dinilai secara objektif. Kodam sebelumnya menyatakan permohonan perizinan penataan masih diproses. Karena itu, langkah yang masuk akal bukan memaksakan pembangunan atau menolaknya tanpa penilaian, melainkan menahan pekerjaan, menguji rancangan, lalu memutuskan berdasarkan aturan.

Kesimpulan: jangan tukar kepatuhan dengan niat baik
Proyek ini menawarkan kemungkinan manfaat: ruang interaksi sosial, tempat usaha bagi pedagang kecil, dan pengaturan parkir. Namun, niat baik Kodam, dukungan Kadin, maupun kebutuhan ekonomi warga tidak otomatis membuktikan bahwa bangunan di atas atau di sempadan sungai aman dan sah. Pemerintah Kota dan BWS perlu memberi kepastian melalui proses yang transparan, sementara Kodam sebaiknya mempertahankan penghentian pekerjaan hingga keputusan resmi terbit. Jika izin pembangunan jembatan disetujui setelah kajian dan semua ketentuan dipenuhi, proyek dapat dilanjutkan dengan pengawasan yang jelas. Jika tidak, desain harus diubah atau fungsi sungai dikembalikan sebagaimana diminta BWS. Inilah batas yang seharusnya dijaga para pejabat: mendukung pembangunan berarti memastikan manfaatnya tidak dibayar dengan risiko bagi warga dan aliran sungai.






