Keluhan yang Menyangkut Mata Pencaharian
Keluhan nelayan Sabang adalah rangkaian hambatan terkait BBM, perizinan, alat tangkap, dan kondisi kapal yang mereka sampaikan sebagai kendala dalam bekerja serta mencari nafkah di laut. Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, anggota DPR RI Jamaluddin Idham menemui nelayan di Balee Nelayan Lhok Ie Meulee, Gampong Sukajaya, untuk mendengar persoalan mereka secara langsung. Pertemuan itu penting bukan karena mendengar keluhan dengan sendirinya mengubah keadaan, melainkan karena masalah yang dialami nelayan bisa dipetakan dan diteruskan kepada pihak yang berwenang. BBM, dokumen, peralatan, dan kapal bukan urusan yang berdiri sendiri: tersendatnya satu kebutuhan dapat mengganggu kegiatan melaut dan mengancam pendapatan yang bergantung pada hasil tangkapan. Karena itu, aspirasi ini layak dibaca sebagai ujian apakah kebijakan kelautan mampu menjawab kebutuhan kerja sehari-hari, bukan sekadar menambah aturan.
Akses BBM, Perizinan, dan Kesiapan Armada
Dari empat persoalan yang mencuat—pengurusan izin kapal dan usaha perikanan, akses serta ketersediaan BBM, kebutuhan alat tangkap, dan kondisi armada—terlihat bahwa tantangan nelayan bukan hanya soal hasil tangkapan. Harga BBM nelayan menjadi bagian dari perhatian kebijakan, tetapi keluhan yang tercatat di sini berfokus pada akses dan ketersediaan, bukan rincian harga. Maka, respons yang baik perlu memastikan pasokan mudah dijangkau tanpa mengarang angka atau menjanjikan perubahan yang belum ditetapkan. Pada saat yang sama, perizinan penangkapan ikan dan urusan administratif lain perlu jelas serta dapat diurus tanpa menghambat produktivitas. Armada kapal nelayan juga disebut sebagai kebutuhan, tetapi tanpa rincian kondisi tiap kapal, pemerintah sebaiknya tidak membuat asumsi seragam. Pemetaan kebutuhan per kapal dan alat tangkap akan memberi dasar yang lebih tepat untuk menentukan bantuan dan prioritas keselamatan.
Dari Aspirasi ke Keputusan yang Terukur
Jamaluddin menyatakan bahwa masalah sesuai kewenangan daerah akan dikomunikasikan dengan pihak terkait di daerah, sedangkan persoalan pusat akan diperjuangkan melalui DPR RI dan dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Pembagian jalur ini masuk akal, tetapi bukan ukuran keberhasilan. Nelayan perlu mengetahui siapa yang menangani tiap masalah, langkah apa yang diambil, dan kapan ada kabar berikutnya. Pemerintah daerah dapat memetakan kendala lokal, sementara pemerintah pusat perlu meninjau aturan, akses kebutuhan melaut, dan dukungan armada sesuai kewenangannya. Jamaluddin juga memastikan akan terus menemui masyarakat di berbagai kabupaten dan kota di Aceh untuk menyerap aspirasi. Kunjungan lanjutan akan lebih berarti bila disertai pelacakan hasil: izin yang tersendat ditangani, akses BBM diperiksa, dan kebutuhan kapal maupun alat tangkap dinilai secara terbuka. Tanpa tindak lanjut yang bisa diperiksa, dialog berisiko berhenti sebagai catatan.






