Tambang Tanpa Izin: Masalah Bukan Sekadar Administrasi
Tambang tanpa izin adalah aktivitas penggalian dan pengambilan bahan galian, termasuk Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta galian C, yang dilakukan tanpa memiliki legalitas usaha, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, maupun pemenuhan kewajiban pajak dan reklamasi, sehingga merugikan pelaku usaha resmi, daerah, dan masyarakat melalui persaingan tidak sehat, kerusakan infrastruktur, serta risiko bencana dan pencemaran yang tidak tertangani. Aktivitas galian ilegal Indonesia kerap dianggap persoalan administratif yang dapat dibereskan belakangan, padahal konsekuensinya langsung terasa di lapangan. Di Kutai Timur, sedikitnya terdapat lima titik kegiatan galian MBLB di Desa Suka Rahmat, Teluk Pandan, yang disebut masih beroperasi meski diduga belum memiliki legalitas. Situasi ini menggambarkan betapa longgarnya kontrol perizinan pertambangan daerah. Selama penertiban galian C dan MBLB tidak diikuti reformasi izin dan pengawasan, tambang tanpa izin akan terus menemukan celah untuk berjalan seolah-olah legal.
Persaingan Tidak Sehat: Ketika Izin Resmi Kalah oleh Harga Murah
Inti kemarahan pengusaha resmi bukan hanya pada keberadaan galian ilegal, tetapi pada struktur insentif yang membuat pelanggaran tampak menguntungkan. Direktur PT Dinamika Mulia Persada, Nur Syam, menyoroti bahwa pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban izin dan pajak selalu dikejar, sementara mereka yang diduga tidak berizin tetap berjalan, sehingga persaingan menjadi tidak sehat. Di pasar, kegiatan tambang tanpa izin bisa menawarkan harga material lebih murah karena tidak menanggung beban izin, jaminan reklamasi, maupun pajak. Konsumen pun cenderung memilih harga terendah tanpa memeriksa asal material. Praktik "pinjam baju" perusahaan—menambang menggunakan nama perusahaan berizin sebagai kedok—menambah rumit situasi. Dengan cara ini, galian ilegal Indonesia menyusup ke rantai pasok proyek swasta hingga proyek pemerintah tanpa jejak jelas. Jika pola ini dibiarkan, sinyal yang dikirim negara sangat berbahaya: patuh pada perizinan pertambangan daerah justru membuat pelaku usaha kalah kompetitif.
Kutai Timur dan Ambon: Penertiban Ada, Krisis Legalitas Tetap Berulang
Di Kutai Timur, temuan titik galian MBLB yang diduga belum berizin memicu keluhan ke panitia khusus (pansus) MBLB DPRD setempat. Pansus MBLB kemudian melakukan uji petik lapangan di Bontang dan Kutai Timur pada awal Oktober dan menemukan persoalan krusial dalam proses perizinan: ada kegiatan usaha yang legalitasnya belum tuntas, bahkan belum memiliki legalitas sesuai ketentuan. Ini menegaskan bahwa celah bukan hanya di level pelaku, tetapi juga pada lambannya proses dan desain regulasi. Sementara itu, di Ambon, kepolisian menyatakan sikap tegas: galian C yang tidak mampu menunjukkan legalitas atau melanggar perizinan akan ditertibkan. Aparat melakukan verifikasi izin usaha pertambangan (IUP), luas wilayah, dan persetujuan lingkungan. Namun kepolisian juga mengingatkan bahwa tugas mereka hanya penegakan hukum, bukan menutup seluruh tambang. Celah koordinasi antara penertiban galian C dan pembenahan izin oleh pemerintah daerah menjadi ruang abu-abu di mana tambang tanpa izin terus tumbuh.

Lemahnya Pengawasan dan Regulasi Lingkungan: Masyarakat Menanggung Risiko
Pemerintah daerah melalui pansus MBLB menyadari bahwa masalah bukan hanya legalitas kertas, tetapi pengelolaan dan pengawasan praktik tambang di lapangan. Mereka menerima masukan bahwa proses perizinan lamban dan kewajiban jaminan reklamasi dirasa berat. Namun di sisi lain, jika pemerintah melonggarkan kewajiban, risiko lingkungan dan sosial akan jatuh seluruhnya ke masyarakat. Penertiban galian C di Ambon secara eksplisit menargetkan tambang yang melanggar persyaratan tata ruang, lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kewajiban pemulihan. Risiko lereng tidak stabil dan ancaman longsor menjadi perhatian kepolisian. Pansus MBLB juga mengingatkan agar daerah tidak mengulang pola sektor tambang lain yang meninggalkan jalan rusak, reklamasi tidak maksimal, dan dampak lingkungan berkepanjangan. Artinya, setiap tambang tanpa izin bukan hanya penghindar pajak, tetapi potensi sumber bencana dan gangguan transportasi serta ruang hidup warga sekitar.
Apa Strategi Daerah Mengatasi Tambang Tanpa Izin?
Upaya daerah sejauh ini masih berupa respons parsial, belum menjelma menjadi strategi menyeluruh. Dari sisi kebijakan, pansus MBLB menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) MBLB yang diharapkan menyeimbangkan kepastian usaha, kepastian hukum, penerimaan daerah, dan perlindungan lingkungan. Mereka mendorong dinas ESDM memperkuat pembinaan dan sosialisasi bagi pelaku usaha yang belum berizin, lalu menyerahkan penindakan kepada aparat jika pelanggaran berlanjut. Di lapangan, kepolisian melakukan verifikasi legalitas dan siap mengambil langkah ketika ada dugaan pelanggaran. Nur Syam mengingatkan pentingnya pemerintah tidak berhenti pada penertiban, tetapi memberikan pendampingan agar pelaku yang belum paham proses bisa masuk ke jalur izin resmi. Jika daerah ingin memutus siklus galian ilegal Indonesia, dua hal wajib dilakukan bersamaan: mempercepat dan mempermudah perizinan pertambangan daerah yang taat lingkungan, serta menindak tegas tambang tanpa izin yang tetap memilih jalan pintas. Tanpa kombinasi ini, krisis perizinan hanya akan berganti wajah, bukan selesai.






