Ledakan Izin Tambang Logam Sulteng dan Kesenjangan Manfaat
Isu utama dalam pengelolaan tambang logam Sulawesi Tengah adalah kesenjangan antara ledakan izin usaha dan aktivitas hilirisasi di satu sisi dengan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat lokal dan penerimaan fiskal daerah di sisi lain, terutama ketika dampak lingkungan dan sosial terus menumpuk tanpa kompensasi yang sepadan bagi ekonomi daerah Sulteng.
Data per September 2026 mencatat 151 izin pertambangan mineral logam dan 293 izin mineral bukan logam dan batuan di wilayah ini. Angka ini menggambarkan skala besar operasi tambang logam Sulawesi Tengah yang seharusnya menjadi lokomotif ekonomi daerah Sulteng, dari penyerapan tenaga kerja hingga belanja lokal. Namun, Gubernur menegaskan bahwa kontribusi sektor ini terhadap pendapatan negara telah mencapai ratusan triliun rupiah, sementara dana bagi hasil pertambangan (DBH) yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp200 miliar per tahun. Kontras inilah yang memicu kritik: masyarakat melihat truk dan smelter, tetapi tidak merasakan lonjakan kesejahteraan yang sebanding.

DBH Hanya Rp200 Miliar: Ketimpangan Fiskal yang Menggerus Legitimasi
Kunci persoalan fiskal Sulteng terletak pada desain dana bagi hasil pertambangan yang tidak mencerminkan posisi daerah sebagai penghasil sumber daya mineral. Gubernur menyebut, di tengah kontribusi ratusan triliun ke pendapatan negara, DBH yang diterima daerah hanya di kisaran Rp200 miliar per tahun. Untuk skala aktivitas tambang logam Sulawesi Tengah, jumlah ini lebih menyerupai “uang kebersihan” ketimbang imbal balik yang adil.
Situasi tersebut makin problematis karena aktivitas industri pertambangan membawa konsekuensi pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Daerah menanggung beban sosial-ekologis, sementara kue fiskal mengalir ke pusat. Tak heran, aspirasi perubahan UU Minerba agar proporsi DBH direvisi menjadi agenda politik yang mendesak. Di sini pemerintah daerah perlu lebih vokal: menuntut skema dana bagi hasil pertambangan yang berbasis pada besaran cadangan, nilai ekspor, dan tingkat kerusakan lingkungan, bukan sekadar formula seragam yang mengabaikan realitas di lapangan.
Hilirisasi Industri Tambang: Nilai Tambah Besar, Kemiskinan Tetap Membandel
Hilirisasi industri tambang telah menjadi mantra resmi kebijakan sumber daya alam. Di Sulteng, geliat hilirisasi berlangsung dalam skala besar, namun belum berbanding lurus dengan manfaat fiskal maupun sosial yang diterima daerah. Gubernur menegaskan, hilirisasi yang masif itu belum memberikan pengaruh signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan di daerah penghasil. Artinya, nilai tambah lebih banyak berhenti di neraca keuangan korporasi, bukan di dompet warga sekitar tambang.
Penyebabnya sederhana: hilirisasi yang hanya mengandalkan pabrik peleburan tanpa keterhubungan kuat dengan ekonomi lokal akan memproduksi kota-kota industri tertutup. Jika bahan baku, jasa logistik, hingga tenaga kerja terampil didatangkan dari luar, maka ekonomi daerah Sulteng sekadar menjadi penonton di halaman rumah sendiri. Kebijakan tax holiday di kawasan industri Morowali, misalnya, makin menekan potensi penerimaan daerah. Hilirisasi baru layak disebut strategi pembangunan ketika ia memaksa transfer teknologi, kewajiban pembelian lokal, dan porsi tenaga kerja domestik yang signifikan.
Keselamatan, Lingkungan, dan Pemberdayaan: Mandat Moral Pemerintah Daerah
Di tengah ekspansi tambang logam Sulawesi Tengah, pemerintah daerah tidak bisa hanya berperan sebagai pemungut DBH. Wakil Gubernur menegaskan bahwa kekayaan mineral harus dikelola secara bertanggung jawab; pertumbuhan ekonomi sektor tambang wajib berjalan seiring perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan ratusan izin pertambangan, pemerintah memikul tanggung jawab besar terhadap keselamatan kerja, kualitas lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi lokal.
Peringatan agar aktivitas tambang tidak meninggalkan beban lingkungan yang harus ditanggung generasi mendatang menunjukkan kesadaran bahwa eksternalitas negatif sudah di depan mata. Karena itu, setiap izin baru semestinya diperlakukan sebagai kontrak sosial: perusahaan wajib memastikan standar keselamatan kerja, pemulihan lahan, dan kontribusi nyata bagi usaha mikro lokal. Tanpa standar tegas dan pengawasan konsisten, ekonomi daerah Sulteng berisiko “tumbuh rapuh”: PDRB meningkat di atas kertas, sementara kualitas air, tanah, dan kesehatan warga merosot.
Strategi Konkret Optimalkan Manfaat: Dari Renegosiasi DBH hingga Klaster Hilirisasi Lokal
Jika pola sekarang dibiarkan, Sulteng akan terus menjadi contoh klasik kutukan sumber daya: kaya mineral, miskin manfaat. Jalan keluarnya harus tegas dan terukur. Pertama, pemerintah daerah perlu mengonsolidasikan data kontribusi ekonomi tambang dan dampak lingkungannya sebagai amunisi untuk memperkuat posisi dalam mendorong perubahan proporsi DBH di tingkat pusat. Aspirasi perbaikan UU Minerba bukan sekadar wacana, tetapi instrumen tawar-menawar fiskal yang krusial.
Kedua, hilirisasi industri tambang harus diarahkan menjadi mesin penggerak ekonomi daerah Sulteng, bukan kantong nilai tambah tertutup. Itu berarti mewajibkan keterkaitan dengan klaster industri lokal: bengkel, jasa logistik, sekolah vokasi, hingga koperasi warga. Ketiga, setiap izin—151 tambang logam dan 293 nonlogam—harus diikat dengan kewajiban pemberdayaan ekonomi masyarakat, mulai dari pelatihan tenaga kerja lokal hingga dukungan UMKM di sekitar tambang. Hanya dengan kombinasi renegosiasi fiskal, hilirisasi yang terhubung ke ekonomi lokal, dan tata kelola lingkungan yang ketat, kekayaan mineral Sulteng dapat berubah menjadi kesejahteraan yang nyata, bukan sekadar angka di laporan produksi.






