Wajib Belajar 13 Tahun: Fondasi yang Rapuh di Tahap PAUD
Wajib belajar 13 tahun adalah kebijakan yang memperluas masa pendidikan wajib dari sembilan menjadi tiga belas tahun dengan memasukkan satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD) bagi anak usia 5–6 tahun sebagai fondasi sebelum jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, sehingga keberhasilan seluruh program sangat bergantung pada pemerataan akses dan mutu layanan PAUD formal maupun nonformal.
Masalahnya, fondasi ini masih retak. Program wajib belajar 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah bagi anak usia 5–6 tahun masih menghadapi keterbatasan fasilitas, tenaga pendidik, dan kesenjangan PAUD formal-nonformal. Menambah satu tahun masa wajib belajar bukan sekadar memperpanjang masa duduk di bangku sekolah; tantangan yang lebih besar adalah memastikan setiap anak memperoleh layanan PAUD yang bermutu, di mana pun mereka tinggal dan apa pun kondisi ekonomi keluarganya. Selama kesenjangan PAUD formal tetap dibiarkan, wajib belajar 13 tahun berisiko menjadi kebijakan yang tampak gagah di atas kertas, tetapi timpang di lapangan.

Kesenjangan PAUD Formal-Nonformal: Anak dan Guru Jadi Korban
Kesenjangan PAUD formal bukan sekadar istilah teknis; ia berwujud nyata dalam pembedaan perlakuan terhadap lembaga dan guru. Tidak semua daerah memiliki taman kanak-kanak berstatus PAUD formal, sementara sebagian besar layanan PAUD diselenggarakan masyarakat melalui PAUD nonformal seperti kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis. Kenyataannya, anak usia 5–6 tahun, terutama di desa dan kelompok masyarakat miskin, justru lebih banyak mengakses PAUD nonformal. Namun besarnya kontribusi PAUD nonformal belum diikuti kesetaraan akses terhadap dukungan pemerintah.
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan 191.250 lembaga PAUD atau sekitar 96 persen dikelola swasta, sedangkan PAUD negeri hanya 7.961 lembaga atau sekitar 4 persen. Ini berarti negara menggantungkan fondasi wajib belajar 13 tahun pada sektor yang justru paling lemah perlindungannya. Perbedaan pengakuan antara PAUD formal dan nonformal masih memengaruhi akses terhadap bantuan pemerintah, sehingga anak dari keluarga miskin dan rentan yang bergantung pada PAUD nonformal kembali berada di posisi paling dirugikan. Kebijakan yang mengklaim universal, tetapi membiarkan kesenjangan struktural seperti ini, pada dasarnya sedang memproduksi ketidakadilan baru dalam akses pendidikan anak.
Akses Pendidikan Anak dan Kesejahteraan Guru PAUD: Satu Mata Rantai
Akses pendidikan anak dan kesejahteraan guru PAUD tidak bisa dipisahkan; keduanya adalah satu mata rantai. Tingkat partisipasi anak usia dini dalam layanan PAUD pada 2025 baru mencapai 36,19 persen dan pemerintah menargetkan naik menjadi 37,11 persen pada 2029. Artinya, mayoritas anak belum tersentuh layanan PAUD, sementara mereka yang sudah terlayani pun seringkali berada di lembaga dengan dukungan minim. Bagi keluarga miskin dan rentan, PAUD nonformal menjadi pilihan paling mudah dijangkau, tetapi lembaga inilah yang paling tertinggal dari sisi fasilitas, dukungan dana, dan pengakuan.
Persoalan pendidikan anak usia dini tidak berhenti pada fasilitas; kesejahteraan guru PAUD, terutama di nonformal, masih jauh dari memadai. Penghasilan guru PAUD nonformal rata-rata hanya Rp 250.000 per bulan, sementara banyak di antara mereka menggantungkan gaji pada iuran orangtua murid. Di satu PAUD, misalnya, SPP Rp 75.000 per bulan per murid menjadi sumber utama keberlangsungan kegiatan sekaligus penghasilan guru. Lebih jauh, persoalan itu berkaitan langsung dengan mutu pendidikan yang diterima anak-anak. Guru yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi sulit diminta terus meningkatkan kompetensi, sementara mereka dituntut memenuhi standar kualifikasi akademik yang makin tinggi. Mengabaikan kesejahteraan guru PAUD berarti mengabaikan kualitas pendidikan awal anak.
Kebijakan di Atas, Realitas di Bawah: Tantangan Implementasi
Penguatan wajib belajar 13 tahun tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai perluasan dari kewajiban sembilan tahun. Pemerintah merencanakan masa pendidikan dimulai dari satu tahun PAUD, lalu SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat. Secara politik, ini tampak progresif. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan kesenjangan layanan masih lebar: belum semua anak terjangkau, dan kesempatan mengakses PAUD belum merata. Program revitalisasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran, serta peningkatan kompetensi guru memang disiapkan, termasuk bantuan operasional penyelenggaraan PAUD reguler untuk 190.496 satuan dengan sekitar 5,96 juta anak dan dukungan Rp 3,9 triliun. Mulai 2026, pemerintah juga menyiapkan Program Indonesia Pintar senilai Rp 450.000 bagi murid TK dari keluarga tidak mampu.
Namun, kebijakan yang baik di atas kertas tidak otomatis menjawab masalah di akar rumput. Di satu TK negeri, penggunaan papan interaktif digital terkendala kapasitas listrik; daya tidak mencukupi jika perangkat digunakan bersamaan dengan pendingin ruangan, sehingga peralatan lain harus dimatikan. Di sisi lain, sukarelawan di Ambon masih harus menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini Keberagaman di sebuah kompleks permukiman, menunjukkan betapa layanan PAUD sering lahir dari inisiatif warga, bukan negara. Kesenjangan layanan ini mencerminkan tantangan implementasi kebijakan pendidikan: regulasi bergerak ke arah wajib belajar 13 tahun, tetapi sistem pendukung di lapangan tertinggal beberapa langkah.
Menutup Kesenjangan PAUD untuk Menyelamatkan Wajib Belajar 13 Tahun
Pengalaman orangtua menunjukkan betapa besar dampak PAUD terhadap tumbuh kembang anak. Seorang ibu menceritakan bagaimana anaknya yang awalnya takut masuk kelas dan enggan berinteraksi, menjadi lebih percaya diri dan komunikatif setelah mengikuti PAUD. Orangtua lain melihat anaknya yang mengalami keterlambatan bicara menjadi lebih aktif dan bertambah kosakatanya setelah berinteraksi dengan guru dan teman sebaya. Guru PAUD menegaskan bahwa pendidikan prasekolah bukan sekadar persiapan akademik menuju SD, tetapi ruang pembentukan karakter, kemandirian, sosial, dan emosional. Dengan kata lain, PAUD adalah investasi sosial, bukan sekadar tambahan satu tahun sekolah.
Karena itu, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menjadi momentum untuk mengakhiri pembedaan antara PAUD formal dan nonformal serta menjamin kesetaraan pengakuan terhadap lembaga dan pendidiknya. Dengan demikian, keberhasilan program wajib belajar 13 tahun tidak cukup diukur dari bertambahnya anak yang mengikuti pendidikan prasekolah; pemerataan layanan, peningkatan mutu, dan kesejahteraan guru juga menjadi penentu agar hak pendidikan anak usia dini benar-benar terpenuhi. Jika guru PAUD nonformal tetap dibayar sangat rendah dan akses bantuan masih bias ke lembaga formal, maka wajib belajar 13 tahun hanya akan memperkuat kesenjangan. Menutup kesenjangan PAUD formal-nonformal dan menaikkan kesejahteraan guru PAUD adalah syarat minimum agar wajib belajar 13 tahun tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjelma menjadi jalan nyata menuju masa depan yang lebih adil bagi semua anak.






