Pemulangan massal setelah masa tahanan
Pemulangan PMI adalah proses membawa pekerja migran kembali ke daerah asal, baik melalui fasilitasi perwakilan pemerintah maupun koordinasi layanan perlindungan setelah masalah di negara penempatan. Dalam satu gelombang, KJRI Johor Bahru bekerja sama dengan Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia untuk memfasilitasi kepulangan 150 warga negara Indonesia dari empat depot tahanan di Semenanjung Malaysia. Mereka diberangkatkan setelah menyelesaikan masa hukuman atas pelanggaran keimigrasian. Rombongan itu terdiri atas 101 laki-laki dan 49 perempuan, lalu menyeberang menggunakan feri MDM Express 2 menuju Pelabuhan Batam Center. Skala pemulangan ini menunjukkan bahwa deportasi pekerja migran bukan semata urusan perjalanan pulang: ia juga menjadi titik ketika dukungan pemerintah dan perlindungan setelah kembali dibutuhkan.
Dalam Program M, perjalanan para deportan ditanggung pemerintah Malaysia. Dari Desember 2024 hingga Oktober 2026, program tersebut telah memulangkan 4.008 WNI atau PMI yang menghadapi persoalan keimigrasian. Besarnya angka ini seharusnya mendorong calon pekerja menempatkan dokumen dan jalur keberangkatan sebagai urusan utama, bukan formalitas belakangan.

Dua warga Lamongan, dua kisah kepulangan
Di balik gelombang besar itu, ada kepulangan yang ditangani hingga tingkat keluarga dan daerah. Siswanti, 48, warga Desa Geger, Kecamatan Turi, dan Mohamad Firdaus, 26, warga Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, tiba di Lamongan pada Selasa malam, 27 Oktober 2026, setelah menjalani masa tahanan di Malaysia. Keduanya dideportasi karena dokumen dinilai tidak lengkap. Salah satu dari mereka diketahui telah bekerja di Malaysia selama hampir 20 tahun—masa panjang yang membuat kepulangan ini terasa lebih dari sekadar perjalanan pulang.
Dinas Tenaga Kerja Lamongan memfasilitasi kepulangan mereka melalui koordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan BP3MI Jawa Timur, serta menghubungi keluarga agar penjemputan dan serah terima berjalan lancar. Kisah ini memperlihatkan sisi lain pemulangan PMI: setelah proses di negara penempatan selesai, dukungan daerah dan keluarga tetap penting agar pekerja tidak dibiarkan menghadapi kepulangan seorang diri.
Dokumen resmi adalah perlindungan awal
Dua peristiwa ini mengingatkan bahwa pemulangan dapat berlangsung dalam skala besar melalui program antarpemerintah, tetapi juga memerlukan pendampingan khusus bagi warga hingga kembali ke kampung halaman. Bagi calon PMI, pelajaran praktisnya jelas: periksa legalitas perusahaan penempatan, pastikan dokumen lengkap, dan tempuh prosedur keberangkatan resmi. Langkah tersebut tidak menghapus semua risiko, tetapi mengurangi kemungkinan masalah keimigrasian yang dapat berujung pada penahanan dan deportasi.
Kepulangan 150 pekerja dan kembalinya dua warga Lamongan memperlihatkan bahwa perjalanan migrasi tidak berakhir ketika seseorang meninggalkan tempat kerja. Proses yang aman harus dimulai sebelum berangkat dan mencakup perlindungan saat pulang. Karena itu, pemulangan PMI perlu dibaca bukan hanya sebagai angka deportasi, melainkan juga sebagai peringatan agar akses informasi dan jalur resmi benar-benar menjadi bekal setiap calon pekerja.






