Hak setelah hubungan kerja bukan perkara sepele
Pesangon adalah pembayaran yang menjadi hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir dalam kondisi yang diatur ketentuan ketenagakerjaan, sedangkan hak pensiun mencakup kewajiban dan manfaat terkait berakhirnya masa kerja karena usia pensiun.
Perbedaan itu penting saat membandingkan kasus Edwin di Ambon dan Arief di Gowa. Keduanya sama-sama memperlihatkan betapa rapuhnya posisi pekerja ketika hubungan kerja berakhir, tetapi persoalan hukumnya tidak identik. Di Ambon, fokusnya adalah penyelesaian pesangon setelah pemutusan hubungan kerja. Di Gowa, masalahnya mencakup dugaan pemutusan kerja lisan terhadap pekerja yang memasuki usia pensiun, hak-hak yang menurut kuasa hukumnya wajib dipenuhi, serta dokumen yang diperlukan untuk mengakses Jaminan Hari Tua. Menyatukan semua itu dalam satu istilah akan mengaburkan tuntutan masing-masing pekerja. Yang patut dinilai bukan sekadar ada atau tidaknya pembayaran, melainkan apakah seluruh hak yang relevan dipenuhi dengan prosedur yang jelas.

Ambon: mediasi menghasilkan janji pembayaran
Edwin telah bekerja di PT Sehat Abadi selama 11 tahun. Setelah melalui mediasi Komisi I DPRD Kota Ambon, Dinas Tenaga Kerja, dan KSBSI, ia sepakat menerima pesangon sekitar Rp46 juta yang dijadwalkan dibayarkan pada 3 November 2026. Kesepakatan ini menjadi kemajuan nyata, tetapi tetap perlu dibedakan dari pelaksanaan: pembayaran baru dapat dianggap tuntas setelah benar-benar diterima.
Menurut keterangan perusahaan dalam mediasi, pengurusan pembayaran dilimpahkan kepada Manulife. Perusahaan mengaitkan PHK dengan kebijakan efisiensi dan situasi di Selat Hormuz. Perusahaan juga pernah menawarkan pengalihan status kerja ke sistem outsourcing, tetapi Edwin menolak dan memilih menuntut hak pesangon karyawan. Pilihannya masuk akal bagi pekerja yang telah mengabdi lama: tawaran untuk melanjutkan kerja dengan status berbeda tidak otomatis menggantikan kewajiban atas hak akibat PHK. Keterlibatan DPRD dan Disnaker membantu membuka jalan penyelesaian, sekaligus mengingatkan bahwa pesangon mantan karyawan bukan kemurahan hati perusahaan.
Gowa: sengketa hak pensiun masih berlapis
Di Gowa, Arief, 59 tahun, bekerja hampir 19 tahun sebagai Kepala Produksi pabrik kecap Cap Apel 388. Ia diduga di-PHK secara lisan pada 5 Oktober 2026 tanpa surat pemberitahuan PHK maupun surat keterangan pengalaman kerja. Dampaknya langsung terasa: saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp6,9 juta tidak bisa dicairkan. Jadi, persoalan Arief bukan sekadar perdebatan tentang besaran pembayaran, melainkan juga ketiadaan dokumen yang menghambat akses terhadap manfaat yang telah dimilikinya.
Kuasa hukum Arief menilai perusahaan melanggar PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 56. Menurut penilaian mereka, pekerja yang memasuki usia pensiun berhak atas pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Somasi dari tim kuasa hukum disebut dibalas dengan laporan polisi oleh manajemen. Berbeda dari Ambon, belum ada kesepakatan penyelesaian dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, hak pensiun pekerja di Gowa harus dibahas sesuai konteksnya dan tidak disamakan dengan pesangon yang telah disepakati untuk Edwin.
Ukuran penyelesaian adalah pemenuhan hak
Perbandingan kedua kasus memperlihatkan dua tahap yang berbeda. Ambon telah memiliki kesepakatan nominal dan tanggal pembayaran, meski pelaksanaannya masih perlu dipastikan. Gowa masih menghadapi perselisihan mengenai proses PHK, hak pekerja yang memasuki masa pensiun, dan dokumen untuk pencairan JHT. Menyebut keduanya sebagai sengketa pesangon saja berisiko menutupi persoalan administratif dan hak lain yang ikut dipertaruhkan.
Bagi pekerja, berakhirnya hubungan kerja dapat berarti hilangnya penghasilan sekaligus tertundanya akses pada hak yang telah dikumpulkan. Bagi perusahaan dan pemerintah, pelajaran utamanya ialah menyelesaikan kewajiban secara transparan, tertulis, dan tepat waktu—bukan membiarkan pekerja mencari kepastian setelah bertahun-tahun mengabdi. Kesepakatan Ambon patut dipantau sampai pembayaran terlaksana; sengketa Gowa memerlukan penanganan yang memastikan status kerja, hak pensiun, dan dokumen JHT diperjelas. Pada akhirnya, penyelesaian yang adil bukan hanya angka di atas kertas, melainkan kepastian bahwa setiap hak yang berbeda dipenuhi sesuai dasar dan prosesnya.






