Kampanye besar menyatukan suara penolakan
Edukasi anti-perundungan adalah upaya membekali siswa untuk mengenali tindakan yang menyakiti, mengintimidasi, atau mengucilkan teman, sekaligus mendorong mereka mencegah dan melaporkannya. Di Banyuwangi, MAKI Jatim menginisiasi gerakan Revolusi Anti Bullying pada 31 Oktober 2026 dengan melibatkan sekitar 1.000 siswa dari 17 sekolah, dari jenjang SD hingga SMK. Skala ini memberi pesan yang kuat: penolakan terhadap perundungan bukan urusan korban seorang diri, melainkan tanggung jawab komunitas sekolah.
Peserta mengikuti edukasi tentang perundungan fisik, verbal, sosial, dan siber sebelum menyatakan komitmen bersama. Ribuan siswa mengangkat tangan dalam deklarasi, sementara seluruh peserta secara bergantian membubuhkan tanda tangan pada kain putih sepanjang 30 meter. Simbol semacam ini berguna untuk membangun rasa kebersamaan, tetapi nilainya bergantung pada tindak lanjut. Kampanye pencegahan perundungan sekolah akan kehilangan makna jika berhenti sebagai acara, bukan berubah menjadi kebiasaan untuk menolak, mendukung korban, dan melaporkan kejadian.

Sejak sekolah dasar, anak perlu belajar bertindak
Di SD Negeri 1 Krandon Lor, mahasiswa KKN Arkasena mengadakan edukasi Stop Bullying pada 9 Oktober 2026 untuk siswa kelas IV, V, dan VI. Materi disampaikan dengan bahasa sederhana dan membahas pengertian, bentuk, penyebab, dampak, serta tanda-tanda teman yang mungkin mengalami perundungan. Pendekatan ini penting karena anak perlu memahami bahwa tindakan yang dilakukan sengaja, berulang, dan menyakiti bukanlah candaan biasa. Edukasi anti-bullying yang dimulai sejak sekolah dasar dapat memberi siswa kata-kata untuk menjelaskan pengalaman yang sebelumnya sulit mereka kenali.
Pemahaman harus disertai langkah yang bisa dilakukan. Jika melihat perundungan, siswa dapat menunjukkan sikap tidak setuju, mendukung korban, lalu melaporkannya kepada guru atau orang dewasa yang dipercaya. Tanggung jawab juga tidak boleh dibebankan kepada anak saja: guru dan orang tua perlu ikut mencegah serta menanggapi laporan. Dengan begitu, pesan “berani berkata tidak” menjadi keterampilan sosial yang nyata, bukan sekadar slogan di kelas.
Berani bersuara harus terasa aman
SMPN 9 Ogan Komering Ulu menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah Sumatera Selatan untuk mengedukasi murid tentang bahaya perundungan dalam amanat upacara pada 2 November 2026. Pesan yang dibawa tegas: tidak boleh ada senioritas maupun junioritas, dan kekerasan tidak semestinya dianggap lumrah di sekolah. Murid juga didorong menyampaikan apa yang terjadi kepada orang tua atau wali pada waktu yang tepat agar informasi tidak memicu kesalahpahaman.
Dorongan agar siswa berani bersuara hanya efektif jika mereka percaya akan didengar dan dilindungi. Karena itu, sekolah perlu menyediakan jalur pelaporan yang jelas, menanggapi cerita dengan serius, serta menjaga agar pelapor tidak menghadapi tekanan baru. Kampanye massal dapat menunjukkan solidaritas, tetapi perubahan sehari-hari bergantung pada respons orang dewasa saat seorang murid akhirnya meminta bantuan. Keberanian bukan sekadar berbicara; keberanian juga perlu disambut dengan tindakan yang aman dan adil.
Pemahaman hukum melengkapi pencegahan
MAN 2 Kota Jambi menggelar penyuluhan hukum anti-perundungan pada 3 November 2026 dengan menghadirkan Ipda Donny dari Satbinmas Polresta Jambi. Siswa mendapat penjelasan tentang pengertian dan bentuk perundungan, dampaknya bagi korban, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul. Penyuluhan hukum siswa menambahkan dimensi yang tidak selalu tampak dalam deklarasi: tindakan merendahkan, menyakiti, mengintimidasi, atau mengucilkan dapat membawa akibat serius terhadap kondisi psikologis dan kehidupan sosial korban.
Pemahaman hukum berguna untuk mengoreksi anggapan bahwa perundungan hanyalah gurauan, tetapi ancaman sanksi saja tidak cukup membangun empati. Siswa juga perlu belajar menghargai perbedaan, menjaga ucapan, dan membentuk hubungan sosial yang positif. Ketiga pendekatan dalam berbagai sekolah ini saling melengkapi: kampanye menyatukan suara, pendidikan harian memberi cara untuk bertindak, dan penyuluhan hukum menjelaskan dampak serta pertanggungjawaban. Langkah berikutnya adalah memastikan kerja sama sekolah, keluarga, dan pihak terkait terus berlangsung, sehingga komitmen berubah menjadi perlindungan nyata.







