Edukasi hukum sebagai bekal sebelum pelanggaran terjadi
Kenakalan remaja adalah perilaku anak muda yang dapat melanggar norma sosial atau hukum dan membawa akibat bagi diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, edukasi hukum sekolah penting bukan sebagai ancaman, melainkan bekal agar siswa memahami batas tindakan sebelum masalah muncul. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Kanwil Kemenkum NTB mengadakan penyuluhan tentang kenakalan remaja di SMPN 3 Mataram. Kegiatan ini diikuti seluruh siswa dan guru, dengan tujuan membangun kesadaran hukum sejak dini serta mendorong tanggung jawab. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Erbata Sri Muliatini, mengingatkan siswa agar berhati-hati dalam pergaulan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain atau berpotensi masuk ranah pidana. Pendekatan ini layak diapresiasi: aturan lebih berguna bagi remaja ketika dijelaskan sebelum mereka harus menghadapi akibatnya.
Dari penyuluhan Kemenkum hingga program jaksa
Sehari kemudian, Kamis, 29 Oktober 2026, Kejari Pesisir Selatan menyampaikan edukasi hukum kepada perwakilan siswa MTsN 7 melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Temanya secara khusus membahas dampak hukum kenakalan remaja. Kegiatan dipimpin Rido Pradana dari Seksi Intelijen bersama timnya. Perbedaan pelaksana dan konteksnya jelas: Kanwil Kemenkum NTB menggelar penyuluhan bagi seluruh siswa dan guru di SMPN 3 Mataram, sedangkan Kejari Pesisir Selatan hadir melalui program JMS untuk perwakilan siswa MTsN 7. Keduanya membawa edukasi hukum ke lingkungan sekolah, tetapi fakta tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa materi, metode, atau hasil kedua kegiatan sama. Perbandingan ini penting agar keberadaan program tidak disamakan dengan dampaknya. Yang terlihat dari laporan adalah dua lembaga berbeda mengambil kesempatan untuk membahas hukum bersama pelajar di sekolah.

Menerangkan konsekuensi tanpa menakut-nakuti
Dalam kegiatan di MTsN 7, Rido menjelaskan bahwa perilaku yang dianggap sebagai pergaulan biasa dapat berkembang menjadi pelanggaran hukum, bahkan tindak pidana. Ia mengingatkan siswa agar menjauhi perundungan, perkelahian, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum. Ia juga menyebut faktor keluarga, lingkungan pergaulan, serta media dan teknologi dapat memengaruhi perilaku remaja. Penjelasan mengenai konsekuensi hukum siswa sebaiknya disampaikan dengan cermat, bukan sebagai ancaman seragam. Sumber menyebut penanganan anak yang berhadapan dengan hukum mempertimbangkan usia, jenis perbuatan, dan aturan yang berlaku; bagi anak yang belum berusia 12 tahun, terdapat penanganan seperti pengembalian kepada orang tua atau wali maupun program pembinaan sesuai ketentuan. Nuansa ini membuat edukasi lebih bermakna: siswa diajak mengerti bahwa tindakan punya akibat, sementara proses hukum bagi anak memiliki ketentuan tersendiri.
Kesadaran hukum perlu ditopang lingkungan
Penyuluhan di sekolah adalah langkah yang masuk akal untuk mencegah kenakalan remaja, tetapi tidak patut dianggap sebagai solusi tunggal. Dalam kegiatan di SMPN 3 Mataram, siswa diajak memahami akibat perilaku yang bertentangan dengan norma sosial maupun hukum serta membangun pergaulan sehat dan bertanggung jawab. Di MTsN 7, Kejari berharap pelajar makin memahami pentingnya menaati aturan, menghormati sesama, dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Kepala MTsN 7, Darwis, juga menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah memberi kesempatan kepada siswa untuk mengenal tugas kejaksaan dan akibat hukum kenakalan remaja. Sementara itu, Kejari menekankan bahwa pencegahan memerlukan peran keluarga dan masyarakat, bukan sekolah saja. Dua kegiatan ini menunjukkan nilai edukasi hukum sekolah: membuka ruang pemahaman sebelum perilaku berisiko berujung pada persoalan hukum. Ukuran keberhasilannya tidak dapat disimpulkan dari kegiatan semata, tetapi arah yang ditawarkan tepat—membantu siswa berpikir tentang aturan dan dampak tindakannya.






