Disiplin dan empati bukan pilihan tambahan
SDM Sekolah Rakyat adalah para tenaga pendidikan, pengasuhan, keamanan, pendampingan kasus, dan pengelolaan data yang bersama-sama bertanggung jawab menciptakan lingkungan belajar aman serta mendukung perkembangan siswa. Karena itu, disiplin, kepatuhan pada kode etik sekolah, dan empati harus menjadi standar perilaku sehari-hari, bukan sekadar materi pelatihan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, menegaskan tuntutan tersebut saat membuka pelatihan kompetensi dasar di Cibinong, Bogor, pada 4 November 2026. Ia mengingatkan bahwa wali asrama, wali asuh, petugas keamanan, guru, kepala sekolah, manajer kasus, dan operator data sama-sama harus bekerja disiplin serta berpegang pada kode etik. Penekanan ini tepat: setiap interaksi orang dewasa dengan siswa dapat membentuk rasa aman atau justru merusaknya.
Empati juga penting karena siswa berasal dari latar belakang keluarga yang beragam, terutama keluarga kurang mampu dalam desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Disiplin tenaga sekolah tanpa empati berisiko berubah menjadi kekakuan; empati tanpa batas profesional pun dapat melemahkan perlindungan. Keduanya harus berjalan bersama.

Pelatihan harus terlihat dalam penanganan kasus
Pelatihan yang berlangsung serentak pada 3–9 November di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor diikuti 839 peserta dari unsur tenaga pengamanan, manajer kasus, dan operator Sekolah Rakyat. Materinya mencakup keamanan dan perlindungan anak, penanganan permasalahan peserta didik, serta pengelolaan data pendidikan untuk mendukung sekolah yang aman, bermutu, dan profesional. Cakupan ini menunjukkan bahwa perlindungan siswa bukan hanya urusan guru atau petugas keamanan.
Manajer kasus perlu mampu merespons persoalan siswa secara terarah, sementara tenaga pengamanan dituntut menjaga lingkungan tanpa intimidasi. Operator data pun memegang tanggung jawab yang tak kalah penting: informasi pendidikan harus dikelola secara cermat. Pelatihan akan berarti jika kemampuan itu diterapkan dalam prosedur yang jelas, respons yang tepat, dan koordinasi antarperan.
Sekolah Rakyat menjalankan fungsi edukasi, rehabilitasi, dan pemberdayaan. Tiga fungsi tersebut membuat penanganan siswa tidak bisa berhenti pada penegakan aturan. Ketika masalah muncul, sekolah harus mampu mengenali kebutuhan anak, menjaga keselamatannya, dan menghubungkannya dengan pendampingan yang sesuai.

Tiga dosa besar harus dicegah, bukan sekadar dilarang
Gus Ipul mengingatkan personel agar menjauhi tiga dosa besar pendidikan: perundungan, kekerasan fisik maupun seksual, serta intoleransi dan radikalisme. Larangan tegas merupakan batas minimum. Perlindungan anak yang nyata juga memerlukan saluran pelaporan yang aman, penanganan yang tidak menyalahkan korban, serta tindak lanjut yang konsisten.
Pernyataan bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi perlu diterjemahkan ke dalam tindakan yang dapat dipahami seluruh warga sekolah. Siswa dan keluarga mesti tahu kepada siapa mereka dapat melapor, sementara setiap petugas perlu memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya. Tanpa kejelasan itu, kode etik sekolah berisiko hanya menjadi dokumen yang tidak menolong anak saat menghadapi bahaya.
Arahan Gus Ipul juga mengajak SDM Sekolah Rakyat berperan sebagai Agen Perlinsos, membantu registrasi ulang penerima bantuan sosial dan pemutakhiran data masyarakat secara digital. Peran tambahan ini dapat mendukung warga yang berhak tetapi belum tercatat, tetapi pelaksanaannya perlu tetap terkoordinasi agar tugas pendampingan dan perlindungan siswa tidak terabaikan.

Ukuran keberhasilan ada pada rasa aman siswa
Penguatan SDM dan perbaikan tata kelola patut diapresiasi, tetapi jumlah peserta pelatihan bukan ukuran akhir keberhasilan. Ukurannya adalah apakah siswa merasa aman untuk belajar, apakah kasus ditangani dengan cepat dan layak, serta apakah perilaku setiap orang dewasa di sekolah sesuai kode etik.
Karena itu, disiplin tenaga sekolah perlu disertai pengawasan, mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau, dan evaluasi berkala. Pelatihan keamanan, manajemen kasus, serta pengelolaan data akan memberi dampak jika menjadi kebiasaan kerja, bukan berhenti sebagai kegiatan sesaat.
Sekolah yang menjalankan fungsi pendidikan, rehabilitasi, dan pemberdayaan membutuhkan tenaga yang kompeten sekaligus dapat dipercaya. Disiplin menetapkan batas, kode etik melindungi martabat, dan empati membantu orang dewasa memahami kondisi siswa. Ketiganya harus berpadu agar perlindungan anak menjadi praktik nyata, bukan sekadar janji.






