Mengawasi sebelum penyimpangan terjadi
Pengawasan terintegrasi adalah penyelarasan kerja lembaga pemeriksa dan pengawas agar risiko penyimpangan dapat dikenali serta ditangani sejak program pemerintah direncanakan hingga dievaluasi. Pemprov Jawa Tengah memperkuat pendekatan ini bersama KPK, BPK, BPKP, dan inspektorat daerah sebagai strategi pencegahan korupsi daerah. Komitmen itu ditegaskan Gubernur Ahmad Luthfi dalam Gelar Pengawasan Daerah di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Semarang, pada 3 November 2026. Arah kebijakannya tepat: pengawasan yang baru bergerak setelah masalah muncul biasanya hanya merapikan akibat, bukan menutup celah yang memungkinkan penyimpangan. Dengan menyatukan fungsi pengawasan dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, pemerintah berharap program berjalan sesuai ketentuan. Namun, nilai kolaborasi ini pada akhirnya bergantung pada apakah temuan dini benar-benar mengubah keputusan dan cara kerja, bukan sekadar menambah koordinasi.

Mitigasi risiko harus mengikuti seluruh siklus program
Fokus pengawasan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan administrasi di akhir kegiatan. Ahmad Luthfi menekankan perlunya mitigasi sejak perencanaan, berlanjut ke pelaksanaan operasional, lalu sampai evaluasi. Urutan ini penting karena risiko dapat terbentuk jauh sebelum belanja atau kegiatan dijalankan: mulai dari rancangan program yang lemah hingga pengendalian yang tidak memadai. Kolaborasi KPK BPK BPKP dengan inspektorat memberi ruang bagi fungsi yang berbeda untuk saling melengkapi, tetapi koordinasi saja bukan jaminan. Pengawasan perlu menghasilkan peringatan yang ditindaklanjuti dan koreksi yang memperbaiki sistem. Inspektur Provinsi Endro Hudiyono mengingatkan bahwa temuan berulang menandakan rekomendasi mungkin sudah diselesaikan, tetapi akar masalah dalam sistem dan manajemen belum disentuh. Ukuran keberhasilan yang lebih bermakna, karena itu, ialah berkurangnya peluang kesalahan yang sama untuk terulang.
Capaian kuat, pekerjaan rumah tetap ada
Catatan kinerja menunjukkan sejumlah fondasi tata kelola Pemprov telah terbentuk. Jawa Tengah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK selama 15 kali berturut-turut; Indeks Reformasi Birokrasi tercatat 97,58 dengan predikat A, indeks integritas 82,85 dengan predikat A, dan capaian MCP KPK 96,00. Kepatuhan LHKPN bagi 1.515 wajib lapor serta pelaporan SPT Tahunan bagi 47.577 wajib lapor masing-masing mencapai 100 persen. Angka-angka ini memberi gambaran kemajuan, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa risiko telah terkendali. Endro menyebut kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan penerapan manajemen risiko masih perlu diperkuat. Artinya, capaian formal harus menjadi titik awal untuk menguji mutu pengendalian, bukan alasan mengendurkan pengawasan.
Akuntabilitas dinilai dari perbaikan yang bertahan
Penguatan pengawasan akan berarti jika kolaborasi antarlembaga berujung pada tata kelola yang lebih akuntabel dan mencegah penyimpangan sejak dini. Tindak lanjut berikutnya perlu menajamkan kemampuan APIP, meningkatkan kematangan SPIP, dan menjadikan manajemen risiko bagian dari keputusan sehari-hari. Pemprov juga memberi penghargaan kinerja pengawasan 2026 kepada Kabupaten Banyumas, Kabupaten Wonogiri, dan Kota Magelang; penghargaan tata kelola kinerja perangkat daerah diberikan kepada Dinas ESDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Apresiasi dapat mendorong persaingan sehat, tetapi hasilnya perlu terlihat dalam sistem yang makin mencegah masalah berulang. Kesimpulannya, pengawasan terintegrasi Jateng punya arah yang kuat: beralih dari sekadar menuntaskan temuan menuju menghilangkan penyebabnya. Keberhasilan pencegahan korupsi daerah akan ditentukan oleh konsistensi perubahan itu.






