Korupsi Kepala Daerah: Masalah Bukan Sekadar Oknum
Korupsi kepala daerah adalah penyalahgunaan wewenang eksekutif di tingkat lokal, terutama dalam perizinan usaha, tata ruang, dan pengelolaan proyek serta anggaran publik, yang berlangsung dalam situasi pengawasan DPRD lemah sehingga menciptakan peluang sistemik bagi pemerasan, gratifikasi, mark up, dan proyek fiktif dengan kerugian negara yang terus berulang. Korupsi kepala daerah bukan sekadar kisah beberapa pejabat nakal, melainkan gejala bahwa desain kekuasaan lokal memberi ruang terlalu besar bagi eksekutif untuk mengatur wewenang perizinan tanpa kontrol legislatif yang sepadan. Penetapan dua bupati sebagai tersangka korupsi dalam kurang dari sepekan di akhir September menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintah lokal. Selama DPRD lemah, kewenangan perizinan akan tetap menjadi mesin rente politik dan sumber korupsi pemerintah lokal.

Wewenang Perizinan: Pisau Bermata Dua Tanpa Checks and Balances
Pakar Ilmu Pemerintahan dari UMY, Erni Zuhriyati, menegaskan bahwa akar korupsi kepala daerah berada pada wewenang strategis eksekutif yang meliputi penentuan legalitas proyek, kebijakan tata ruang, dan pelaksanaan pekerjaan di dinas terkait. Keputusan kepala daerah menentukan apakah suatu proyek atau usaha akan mendapat izin dan berjalan, menjadikan perizinan sebagai titik tawar bernilai ekonomi tinggi. Kasus Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang diduga terlibat pemerasan, gratifikasi, dan TPPU terkait pengurusan PBG, PKKPR, dan berbagai perizinan usaha periode 2025–2026, menunjukkan betapa menggiurkannya ruang perizinan ketika tidak diawasi secara ketat. Dalam teori, eksekutif harus diimbangi oleh pengawasan DPRD melalui sistem checks and balances. Namun dalam praktik, mesin birokrasi dan anggaran besar di tangan eksekutif membuat DPRD tertinggal jauh dalam hal kapasitas pengawasan. "Secara kelembagaan, eksekutif memiliki porsi yang lebih besar, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia," kata Erni Zuhriyati.
Pasar Murah Maluku Utara: Program Sosial Jadi Lahan Korupsi
Korupsi pemerintah lokal tidak hanya terjadi dalam urusan perizinan usaha besar, tetapi juga menyusupi program yang mengatasnamakan kepentingan rakyat kecil. Penetapan mantan Kepala Disperindag Maluku Utara, Yudhitya Wahab, dan seorang PPK sebagai tersangka korupsi anggaran pasar murah 2021–2023 membongkar pola penyelewengan dana publik yang dibungkus sebagai bantuan untuk masyarakat. Kasus ini terkait belanja barang yang seharusnya dijual atau diserahkan kepada warga melalui kegiatan pasar murah, namun berujung kerugian negara mencapai Rp2.602.824.429 berdasarkan audit resmi. Fakta bahwa kegiatan yang diframing sebagai penyangga harga dan akses pangan rakyat dapat dikorupsi mengindikasikan rapuhnya kontrol internal dinas dan lemahnya pengawasan eksternal, termasuk dari DPRD. Dokumen pengadaan yang disita penyidik menunjukkan betapa mudahnya manipulasi laporan dan pertanggungjawaban ketika legislatif tidak aktif menelisik aliran anggaran program sosial.
PDAM Tirta Betuah Banyuasin: Korupsi Struktural di BUMD
Kasus PDAM Tirta Betuah Banyuasin menambah daftar panjang korupsi pemerintah lokal yang terjadi di perusahaan daerah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM periode 2019–2024 setelah penyidik menemukan penyimpangan berupa penggelembungan harga dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban dana. Hasil penghitungan auditor BPKP Sumatera Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp3.940.341.417. Ini menunjukkan bahwa BUMD yang seharusnya melayani kebutuhan dasar seperti air bersih dapat berubah menjadi ladang korupsi ketika kontrol internal direksi lemah dan pengawasan eksternal, termasuk DPRD, tidak menyoroti detail pengadaan dan laporan keuangan. Penyitaan uang Rp500 juta yang kini ditaruh di rekening penampungan dan akan disetorkan ke kas negara setelah perkara inkrah hanya menyentuh sebagian permukaan persoalan. Tanpa reformasi tata kelola, PDAM dan BUMD lain akan tetap menjadi ruang gelap yang sulit diawasi publik.
Menguatkan Pengawasan DPRD dan Transparansi Perizinan
Dari OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara dengan uang tunai Rp200 juta dan dugaan permintaan fee dari pihak swasta, hingga kasus perizinan di Gowa, pasar murah di Maluku Utara, dan PDAM Banyuasin, pola korupsi kepala daerah dan pejabat lokal berulang pada dua titik utama: wewenang perizinan yang besar dan pengawasan DPRD yang lemah. Korupsi kepala daerah tumbuh subur ketika regulasi tata ruang bisa dilunakkan lewat lobi, proyek publik dibagi sebagai bancakan, dan perusahaan daerah dibiarkan menggelembungkan harga tanpa pertanyaan. Untuk memutus pola ini, DPRD harus melampaui fungsi formal pembuat perda dan anggaran. Prioritasnya adalah penguatan komisi pengawas, akses penuh terhadap data perizinan dan pengadaan, serta kewajiban publikasi keputusan perizinan dan proyek strategis secara daring agar warga bisa ikut mengawasi. Jika checks and balances tidak segera diperbaiki, setiap kasus baru hanya akan direspons dengan penetapan tersangka dan penyitaan uang, tanpa menyentuh akar korupsi pemerintah lokal yang sesungguhnya.






