Pengawasan harus mencegah, bukan sekadar menemukan
Pengawasan terintegrasi adalah penyelarasan fungsi lembaga pemeriksa dan pengawas internal untuk mengenali risiko serta mencegah penyimpangan sejak perencanaan hingga pelaksanaan program pemerintah. Bagi Pemprov Jawa Tengah, pendekatan ini perlu menjadi cara kerja sehari-hari, bukan sekadar agenda koordinasi. Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri Gelar Pengawasan Daerah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, pada 3 November 2026. Pemprov menggandeng KPK, BPK, BPKP, dan inspektorat pemerintah daerah agar pengawasan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak berjalan sendiri-sendiri. Arah kebijakannya tepat: pencegahan korupsi lebih kuat ketika risiko diidentifikasi sebelum menjadi pelanggaran, bukan hanya ditangani setelah pemeriksaan menemukan masalah. Karena itu, pengawasan perlu melekat pada perencanaan dan pelaksanaan operasional, bukan berhenti pada pemeriksaan di akhir.

Angka baik belum cukup tanpa perbaikan sistem
Capaian pengawasan Jawa Tengah memberi dasar yang baik, tetapi tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. Inspektur Provinsi Endro Hudiyono memaparkan bahwa provinsi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK selama 15 kali berturut-turut. Indeks Reformasi Birokrasi tercatat 97,58 dengan predikat A, indeks integritas 82,85 dengan predikat A, dan capaian Monitoring Center for Prevention KPK sebesar 96,00. Kepatuhan pelaporan LHKPN bagi 1.515 wajib lapor serta SPT Tahunan bagi 47.577 wajib lapor juga mencapai 100 persen. Namun, indikator tersebut belum otomatis membuktikan bahwa kelemahan tata kelola sudah tertutup. Endro menyebut kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan manajemen risiko masih perlu diperkuat. Ukuran keberhasilan seharusnya bukan hanya nilai dan kepatuhan administratif, melainkan apakah pengendalian benar-benar bekerja.
Menghentikan temuan yang terus berulang
Nilai utama kolaborasi KPK BPK BPKP dan inspektorat terletak pada kemampuannya mendorong perubahan setelah pemeriksaan. Menuntaskan rekomendasi atau mengembalikan aset memang perlu, tetapi keduanya tidak menjamin masalah tidak muncul lagi. Endro mengingatkan bahwa temuan berulang dapat menandakan rekomendasi hanya diselesaikan secara formal tanpa memperbaiki sistem dan manajemen. Pandangan ini seharusnya menjadi tolok ukur bagi seluruh perangkat daerah: setiap temuan perlu ditelusuri sampai penyebabnya, lalu ditangani melalui perbaikan prosedur dan pengendalian yang relevan. Jika lembaga pengawas berbagi fungsi dan temuan secara selaras, pemerintah daerah berpeluang melihat pola masalah lebih utuh. Tanpa tindak lanjut yang mengubah cara kerja, pengawasan berisiko menjadi siklus laporan, rekomendasi, lalu temuan serupa pada pemeriksaan berikutnya.
Kolaborasi perlu diukur dari dampaknya
Gelar Pengawasan Daerah juga memberi penghargaan kepada kabupaten dan kota dengan kinerja pengawasan terbaik: Banyumas di peringkat pertama, Wonogiri kedua, dan Kota Magelang ketiga. Untuk perangkat daerah provinsi dengan indeks tata kelola kinerja terbaik, posisi teratas diraih Dinas ESDM, disusul Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DPMPTSP. Penghargaan dapat mendorong persaingan sehat, tetapi manfaatnya bergantung pada apakah praktik baik benar-benar dibagikan dan diterapkan lebih luas. Pada akhirnya, pengawasan terintegrasi harus dinilai dari berkurangnya penyimpangan dan tidak berulangnya temuan, bukan semata jumlah rapat, rekomendasi yang ditutup, atau capaian indeks. Pemprov Jawa Tengah telah menyatukan lembaga-lembaga penting dalam agenda pencegahan korupsi. Langkah itu baru akan bermakna penuh apabila koordinasi menghasilkan perbaikan sistem yang nyata dan bertahan.






