Penataan Kabel Udara: Dari Gangguan Visual ke Agenda Strategis Kota
Penataan kabel udara adalah proses memindahkan jaringan utilitas telekomunikasi yang menggantung di ruang publik ke sistem kabel bawah tanah atau ducting jaringan kota, dengan tujuan utama mengurangi kesemrawutan visual, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, dan menata ulang infrastruktur telekomunikasi agar lebih tertib, terukur, dan siap mendukung layanan digital jangka panjang. Di kota-kota besar, langkah ini bukan lagi kosmetik, melainkan strategi tata kota yang menentukan daya saing kawasan. Jakarta, Bogor, Surabaya, dan Semarang memilih menjadikan kabel bawah tanah sebagai simbol kedisiplinan ruang publik. Penataan kabel udara kini diperlakukan sebagai isu keselamatan dan efisiensi, bukan sekadar estetika. Program ini menyasar kabel fiber optik underground yang selama ini tumbuh liar mengikuti ekspansi bisnis provider, sering tanpa koordinasi memadai dengan pemerintah kota. Tanpa penertiban, kota akan terus dibebani tiang dan gulungan kabel yang mengganggu pandangan, menyulitkan perawatan, dan berpotensi membahayakan warga.
Bogor: Target 20 Kilometer Fiber Optik Underground dan Dampak ke Wajah Kota
Bogor mungkin belum menjadi kota dengan jaringan bawah tanah paling maju, tetapi ambisinya patut dicatat: pemerintah kota menargetkan penurunan kabel fiber optik udara ke bawah tanah sepanjang 20 kilometer pada 2026. Dari total target tersebut, realisasi penurunan kabel disebut telah mencapai sekitar 12 kilometer, sementara laporan lain menyebut progres sekitar 9 kilometer hingga Oktober untuk target tahunan di kisaran 20 kilometer lebih. Perbedaan angka ini menunjukkan satu hal: pekerjaan berjalan, tetapi masih jauh dari selesai. Ruas-ruas utama seperti Jalan Martadinata, Veteran, Merdeka, Sudirman, RE Abdullah, Perintis Kemerdekaan, hingga kawasan Jembatan Merah sudah masuk daftar penataan. Pemerintah menyiapkan kelanjutan di Siliwangi, Surya Kencana, dan Sukasari sebagai koridor berikutnya. Penataan kabel udara ini jelas mengubah wajah kota: langit jalan lebih bersih, tiang tidak lagi dipenuhi gulungan kabel, dan pejalan kaki tidak dipaksa berjalan di bawah rimba jaringan semrawut. Namun, persoalan klasik muncul di lapangan: bekas galian yang belum dibersihkan maksimal dan urusan perizinan di jalan nasional dan provinsi masih menguji konsistensi pelaksanaannya.

Jakarta dan Surabaya: Ketertiban, Perizinan, dan Rencana Ducting Jaringan Kota
Jakarta mengambil pendekatan lebih sistemik. Pemerintah provinsi menyiapkan lima langkah penataan kabel udara secara bertahap di lima wilayah kota menjelang peringatan lima abad Jakarta. Fokusnya bukan hanya estetika, tetapi juga keselamatan warga, kenyamanan pejalan kaki, kelancaran lalu lintas, dan keindahan kota. Strategi yang diusung mencakup penguatan rencana induk Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), pemotongan sekitar 50 persen kabel udara yang diperkirakan sudah tidak aktif, pengikatan kabel aktif, dan penyesuaian ketinggian kabel yang belum bisa dipindahkan ke bawah tanah. Ini pendekatan realistis: bersihkan dulu yang mati, baru mengurus migrasi kabel aktif yang membutuhkan perencanaan teknis dan anggaran. Surabaya bergerak dari sisi ketertiban dan perizinan. Pemerintah kota tengah masif menertibkan kabel provider yang semrawut, terutama yang tak berizin. Evaluasi perizinan dilakukan bersama tim lintas perangkat daerah; jaringan tanpa izin dapat dipotong dan ditertibkan. Di sini, penataan kabel udara bukan hanya soal estetika, tetapi penegakan aturan: pemasangan kabel dan tiang di atas tanah milik kota wajib mengantongi izin, dan pelanggaran di kawasan pinggiran serta permukiman mulai disasar secara serius. Di sisi lain, Surabaya sudah menyiapkan penataan jaringan kabel melalui sistem ducting di kawasan Kota Lama dan berencana memperluasnya ke jalan-jalan utama untuk mengurangi keberadaan kabel udara yang semrawut.

Semarang: Ducting Siap, ISP Tersandera Biaya Migrasi Kabel Bawah Tanah
Semarang menawarkan pelajaran penting: menata kota tidak cukup dengan membangun ducting jaringan kota, karena tanpa komitmen industri, saluran bawah tanah akan kosong. Pemerintah kota telah menyiapkan prasarana saluran bawah tanah di delapan ruas jalan protokol dan fasilitasnya disebut sudah siap sepenuhnya digunakan. Sebagian operator telekomunikasi sudah mulai menanamkan jaringannya, tetapi proses migrasi jaringan fiber optik masih tersendat karena keterbatasan finansial internet service provider (ISP). Menurut Diskominfo, lambatnya migrasi dari kabel udara ke saluran bawah tanah dipicu kalkulasi investasi yang cukup tinggi dari masing-masing perusahaan penyedia layanan. "Kendalanya ada pada keterbatasan finansial dari ISP itu sendiri. Tidak semuanya langsung mampu beralih dari kabel udara ke bawah tanah karena ada perhitungan biaya internal yang cukup besar". Di sini terlihat jelas: biaya tinggi menjadi hambatan utama bagi ISP untuk beralih ke kabel bawah tanah. Pemerintah hanya bisa mengimbau, mengatur, dan membina agar seluruh ISP secara bertahap mau memanfaatkan jalur ducting yang sudah disiapkan. Tanpa skema pembiayaan yang lebih adil, program fiber optik underground akan berjalan lambat dan kota tetap dibayangi kabel menggantung.

Kolaborasi dan Tantangan: Mengapa Penataan Kabel Bawah Tanah Tidak Boleh Mundur
Satu benang merah dari Bogor, Jakarta, Surabaya, dan Semarang adalah perlunya koordinasi erat antara pemerintah kota, provider, dan asosiasi industri telekomunikasi. Di Bogor, penataan kabel udara menjadi bagian dari program penataan utilitas kota yang dibangun melalui kolaborasi dengan asosiasi penyedia jaringan telekomunikasi sejak 2021–2022, dan pelaksanaannya melibatkan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia serta sejumlah pihak terkait. Jakarta secara terang menyatakan penataan dilakukan bertahap sesuai kesiapan masing-masing penyedia jaringan. Ini pengakuan jujur bahwa pemerintah tidak bisa memaksa industri tanpa memperhitungkan beban investasi. Namun, kompromi tidak boleh berubah menjadi alasan stagnasi. Kabel bawah tanah dan fiber optik underground adalah fondasi kota yang ingin hidup dengan layanan digital modern, jalan yang aman, dan langit yang tidak dipenuhi kabel. Penataan kabel udara harus dilihat sebagai investasi publik jangka panjang, bukan proyek kosmetik yang bisa ditunda. Tantangannya jelas: biaya tinggi, perizinan rumit, dan disiplin kerja di lapangan. Solusinya juga jelas: rencana induk yang kuat, skema pembiayaan yang berbagi beban antara pemerintah dan industri, serta penegakan aturan yang konsisten terhadap pemasangan jaringan tanpa izin. Jika kota-kota besar berani menuntaskan agenda ini, warga akan merasakan manfaat langsung berupa ruang publik yang lebih tertib, aman, dan siap menyambut masa depan digital.






