Penertiban Jaringan Utilitas: Operasi Fisik yang Sesungguhnya Soal Tata Kota
Penertiban jaringan utilitas di Surabaya adalah operasi terpadu pemerintah kota untuk membongkar tiang dan kabel yang dipasang tanpa izin atau melanggar ketentuan, demi tertib jaringan utilitas, penataan ruang publik, dan perbaikan estetika serta keamanan infrastruktur kota Surabaya secara menyeluruh. Langkah ini bukan sekadar bongkar-bongkar tiang, tetapi pernyataan sikap bahwa ruang publik bukan milik provider, melainkan milik warga yang berhak atas kota yang rapi dan aman. Pemerintah Kota Surabaya menertibkan jaringan utilitas yang tidak berizin dan belum memenuhi kewajiban sewa di 224 ruas jalan, sebuah skala yang menunjukkan masalahnya sudah lama dibiarkan menumpuk. Jika selama ini kabel semrawut dianggap “konsekuensi” perkembangan telekomunikasi, kebijakan ini tegas menolak kompromi tersebut: infrastruktur boleh tumbuh, tapi tidak boleh seenaknya menguasai trotoar dan bahu jalan.

Angka Penertiban: 224 Ruas Jalan, Ratusan Tiang dan Kabel Ilegal Dibongkar
Data penertiban menunjukkan bahwa masalah kabel ilegal bukan kasus kecil yang bisa diselesaikan dengan imbauan lunak. Pemerintah kota memulai penertiban pada 7 Oktober 2026 dan hingga 16 Oktober telah menjangkau 10 ruas jalan dengan total 56 tiang dibongkar. Di sisi lain, untuk menjaga ketertiban ruang publik sekaligus merapikan wajah kota, pemerintah membongkar 116 tiang dan menertibkan 91 kabel utilitas di 23 ruas jalan. Dua angka ini menggambarkan satu hal: pelanggaran pemasangan tiang dan kabel tanpa izin sudah sistemik. "Penertiban ini dilakukan terhadap tiang dan kabel yang tidak memiliki izin resmi serta melanggar ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2017," kata Wienda Novitasari. Ketika ratusan titik pelanggaran baru mulai disentuh, jelas bahwa penegakan aturan selama ini terlalu lunak terhadap penyedia layanan.
Mengapa Penataan Ruang Publik Tak Bisa Lagi Menoleransi Kabel Semrawut
Pemasangan tiang dan kabel utilitas tanpa izin masih menjadi perhatian pemerintah kota, dan seharusnya juga menjadi kegelisahan warga. Penataan ruang publik bukan urusan kosmetik; kabel ilegal dibongkar karena keberadaannya mengganggu keselamatan, akses pejalan kaki, dan estetika kota. Menurut Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, penataan jaringan utilitas diperlukan agar pemanfaatan ruang kota berjalan sesuai aturan dan mencegah pemasangan infrastruktur secara sembarangan. Di lapangan, Satpol PP bersama dinas terkait melakukan survei dan penandaan terhadap kabel serta tiang yang menjadi sasaran pembongkaran sebelum pemotongan jaringan. Prosedur ini menunjukkan bahwa operasi tertib jaringan utilitas bukan tindakan reaktif, tetapi bagian dari desain tata kota yang menuntut disiplin. Kota yang ingin maju tidak bisa membiarkan kabel menggantung rendah di atas trotoar atau tiang berdiri tanpa standar keselamatan.
Tantangan untuk Provider: Patuh Perda atau Kehilangan Ruang di Kota
Kebijakan ini secara terang menempatkan penyedia layanan di bawah sorotan. Wienda Novitasari menegaskan, provider harus mengurus perizinan sebelum memasang tiang maupun kabel utilitas. Pesannya jelas: kota bukan lahan bebas pasang infrastruktur, melainkan ruang yang diatur oleh Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Sebelum penertiban, pemerintah kota sudah mengirim surat pemberitahuan kepada penyedia layanan internet dan meminta mereka membongkar sendiri jaringan yang melanggar. Ketika sebagian tetap bandel, pembongkaran paksa menjadi konsekuensi logis. Di sisi pengawasan, pemerintah memperkuat Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) untuk memantau dan memeriksa kesesuaian pemasangan serta status perizinan. Penertiban di 23 ruas jalan dipastikan tidak berhenti di sana; kegiatan akan dilanjutkan secara bertahap ke seluruh wilayah Surabaya. Provider yang masih menganggap aturan sebagai formalitas akan berhadapan langsung dengan excavator dan pemotong kabel.
Kesimpulan: Kota yang Rapi Butuh Aturan Tegas dan Penyedia Layanan yang Dewasa
Operasi penataan jaringan utilitas di 224 ruas jalan adalah momentum penting: Surabaya memilih berpihak pada ruang publik, bukan pada kenyamanan provider yang memasang tiang dan kabel semaunya. Dengan 56 tiang di 10 ruas jalan telah dibongkar dan 116 tiang serta 91 kabel utilitas ilegal ditertibkan, kota ini mengirim sinyal bahwa estetika dan keamanan bukan bonus, melainkan syarat. Penertiban yang mengacu pada Perda dan diperkuat oleh KPJU menunjukkan keseriusan membangun infrastruktur kota Surabaya yang tertib, terencana, dan legal. Ke depan, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada satu hal: kedewasaan penyedia layanan untuk mematuhi prosedur perizinan dan menerima bahwa ruang publik bukan tempat improvisasi kabel. Kota yang rapi lahir dari kombinasi aturan tegas, penegakan konsisten, dan pelaku usaha yang mau bermain sesuai tata ruang, bukan mencari celah di antara tiang-tiang ilegal.






