Pengawasan harus menjadi bagian dari pendidikan
Sekolah Rakyat adalah program pendidikan berasrama yang menyasar anak dari keluarga rentan, termasuk mereka yang menghadapi hambatan akses belajar, persoalan pengasuhan, kekerasan, atau masalah psikososial. Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari tersedianya ruang kelas: keamanan dan perlindungan anak sekolah harus melekat pada setiap kegiatan dan relasi di lingkungan sekolah. Kementerian Sosial menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memperkuat pengawasan, pengasuhan, dan perlindungan anak dalam penyelenggaraan program ini. Langkah tersebut diumumkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf setelah pertemuan dengan pimpinan KPAI di Jakarta pada Kamis, yang membahas rekomendasi bagi pelaksanaan program. Bagi siswa yang tinggal di asrama, pengawasan anak bukan urusan tambahan. Ia adalah prasyarat agar pendidikan dan pembinaan karakter berlangsung tanpa mengorbankan hak maupun rasa aman mereka.
Arah kerja sama ini tepat, tetapi nilainya akan ditentukan oleh pelaksanaan sehari-hari. Pengawasan yang hanya menghasilkan dokumen tidak cukup untuk mencegah kekerasan atau memastikan keluhan anak ditangani. Sekolah perlu memiliki orang dewasa tepercaya, prosedur respons yang jelas, dan saluran pengaduan yang mudah digunakan siswa.
Anak rentan membutuhkan pendekatan yang berbeda
Sebagian besar siswa Sekolah Rakyat berasal dari keluarga rentan. Ada yang belum memperoleh akses pendidikan memadai, mengalami pola pengasuhan yang kurang mendukung, menjadi korban kekerasan, atau menghadapi persoalan psikososial. Kondisi ini membuat penyeragaman disiplin tanpa memahami latar belakang anak berisiko menambah tekanan, bukan membantu mereka beradaptasi. Pendampingan karena itu harus menggabungkan batas yang aman dengan empati, serta menghormati martabat setiap siswa. Kebutuhan juga berbeda menurut tahap usia: anak SD masih belajar mandiri, siswa SMP menghadapi masa pubertas, sementara siswa SMA mulai memikirkan kehidupan setelah lulus. Sekolah yang menganggap semua anak memiliki kebutuhan serupa akan kesulitan memenuhi tujuan program.
Skalanya menuntut konsistensi: Sekolah Rakyat tersebar di 182 titik, mencakup jenjang SD, SMP, dan SMA. Angka itu mempertegas bahwa standar pengasuhan dan perlindungan tidak boleh bergantung pada kebetulan ada atau tidaknya pendamping yang peka di satu sekolah. Pemeriksaan kesehatan, dukungan psikososial, serta pendampingan untuk beradaptasi dengan kehidupan berasrama perlu menjadi bagian dari tata kelola, bukan penanganan setelah masalah membesar.

Rekomendasi harus menjadi mekanisme yang nyata
KPAI menekankan penerapan sistem perlindungan anak yang ketat di lingkungan asrama dan mendorong penguatan kelembagaan Sekolah Rakyat agar terhubung secara formal dengan sistem pendidikan nasional. Dorongan itu penting, tetapi perlindungan akan terasa bagi siswa hanya jika aturan menjelaskan siapa yang menerima laporan, bagaimana dugaan pelanggaran ditangani, serta bagaimana anak dilindungi selama proses berlangsung. Kemensos menyatakan rekomendasi KPAI akan ditindaklanjuti secara bertahap melalui instrumen kementerian. Kedua lembaga juga sepakat membangun pengawasan bersama dan merumuskan sistem pengaduan terintegrasi serta panduan yang mengarusutamakan perlindungan anak. Komitmen ini memberi arah, namun publik tetap perlu melihat tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peringatan agar dugaan kekerasan terhadap siswa, termasuk kasus yang pernah mencuat di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jember, tidak terulang memperjelas urgensi pengawasan yang berkelanjutan. Sekolah berasrama mempertemukan anak dengan banyak orang dewasa dalam ruang belajar dan kehidupan sehari-hari; karena itu, pencegahan harus menjangkau seluruh pihak yang berinteraksi dengan siswa. Pengasuhan tidak boleh diperlakukan sebagai pekerjaan informal yang minim panduan, sementara keamanan tidak boleh hanya diperiksa ketika insiden terjadi.

Ukuran keberhasilan adalah rasa aman siswa
Kerja sama KPAI dan Kemensos menawarkan peluang untuk memperkuat perlindungan anak, tetapi hasilnya bergantung pada mutu pelaksanaan di setiap sekolah. Tindak lanjut bertahap perlu diterjemahkan menjadi aturan yang dipahami kepala sekolah, guru, wali asrama, wali asuh, siswa, dan keluarga. Saluran pengaduan harus dapat diakses tanpa rasa takut, dan setiap laporan perlu ditangani dengan menghormati hak serta martabat anak. Konsolidasi pengelola dan pemenuhan tenaga pendidik serta pendamping juga penting, sebab aturan tanpa orang yang terlatih akan sulit bekerja dalam keseharian.
Sekolah Rakyat ditujukan bagi anak yang kerap menghadapi hambatan pendidikan dan persoalan sosial. Mereka berhak mendapatkan bukan hanya kesempatan belajar, tetapi juga pengasuhan yang layak dan lingkungan yang aman. Karena itu, pengawasan tidak semestinya dipandang sebagai beban administratif atau ancaman bagi penyelenggara. Ia adalah ukuran mutu program. Jika rekomendasi KPAI menghasilkan perlindungan yang terasa langsung oleh siswa, barulah kerja sama ini dapat disebut berhasil.






