Persiapan harus terlihat di lapangan
Drainase perkotaan adalah jaringan saluran yang mengalirkan air hujan agar tidak tertahan di jalan dan kawasan permukiman, sehingga kapasitas, kebersihan, dan keterhubungannya menentukan risiko genangan. Menjelang musim hujan, Pemerintah Kota Palembang meninjau tujuh titik rawan untuk memeriksa kondisi saluran dan menentukan kebutuhan penanganan banjir pada Selasa, 27 Oktober 2026. Langkah ini tepat, tetapi ukuran keberhasilannya bukan jumlah rapat atau titik yang didatangi: warga perlu merasakan berkurangnya genangan saat hujan deras. Wali Kota Ratu Dewa menyebut penanganan dipusatkan pada 12 titik genangan di jalan protokol, disertai pemeliharaan 114 anak sungai di permukiman. Ia juga meminta jajaran PUPR memeriksa kondisi langsung, bukan hanya mengandalkan paparan program. “Paparannya sudah, dan di lapangan harus dicek betul,” kata Dewa. Untuk infrastruktur drainase Palembang, arahan itu penting: saluran yang belum dibersihkan dan sedimen yang tertinggal dapat menghambat aliran air.

Evaluasi tujuh lokasi, rencana cross drain
Tujuh lokasi yang ditinjau mencakup depan Asrama Haji, Jalan Nurdin Panji, Jalan Sekuntum Bunga, depan UIGM di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Bay Salim atau kawasan Rambang, Jalan Mayor Ruslan, serta Jalan Residen Rojak. Peninjauan ini semestinya menjadi dasar untuk menentukan solusi sesuai kondisi tiap lokasi, bukan satu rancangan seragam. Salah satu opsi yang direncanakan ialah cross drain, atau drainase silang, untuk memperlancar aliran air dan menekan potensi genangan. Namun, sebagian titik berada di ruas jalan nasional yang menjadi kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Pemkot berharap pekerjaan dapat terlaksana pada 2026, tetapi instansi terkait menyanggupi pembangunan, termasuk cross drain, pada tahun berikutnya. Artinya, pencegahan banjir musim hujan tidak bisa hanya bergantung pada proyek baru. Pembersihan saluran dan pengangkatan sedimen yang sudah diminta Pemkot perlu terus berjalan, sementara koordinasi kewenangan harus menghasilkan jadwal dan tindak lanjut yang jelas.
Pemindahan saluran perlu menjaga fungsi aliran
Selain titik genangan, Pemkot membahas pemindahan saluran drainase existing yang bersinggungan dengan rencana pengembangan kawasan oleh pihak swasta. Pembahasan berlangsung pada 22 Oktober 2026 dalam rapat sosialisasi rencana drainase untuk site plan PT Optimis Sebiduk Semare dan PT Ciputra Askara Gemilang. Saluran yang direncanakan pindah berukuran sekitar 3 meter lebar, 2 meter dalam, dan 200 meter panjang. Pemkot menyatakan pemindahan dimungkinkan selama memenuhi persyaratan teknis dan aturan; Dinas PUPR bertugas mengkaji rencana tersebut. Sikap ini masuk akal: pembangunan dan investasi tidak seharusnya mengurangi fungsi saluran yang melindungi lingkungan sekitar. Warga juga punya peran langsung. Pemkot mengimbau masyarakat tidak membuang sampah ke drainase karena sumbatan menghambat aliran saat hujan. Pada akhirnya, pemetaan 12 titik, evaluasi tujuh lokasi, perawatan anak sungai, dan pengawasan pemindahan saluran harus berjalan sebagai satu agenda. Tanpa pelaksanaan yang konsisten, daftar prioritas tidak akan cukup mencegah genangan.







