Pencegahan Perundungan Sekolah: Mengapa Polisi Harus Turun Tangan
Pencegahan perundungan sekolah adalah serangkaian upaya terencana untuk menghentikan kekerasan fisik, verbal, sosial, dan siber di lingkungan pendidikan sebelum terjadi, melalui edukasi, pengawasan orang tua, kebijakan sekolah, serta sinergi antara kepolisian, guru, keluarga, dan tokoh masyarakat yang berfokus pada keamanan, empati, dan karakter peserta didik. Di banyak daerah, kepolisian tidak lagi sekadar datang ketika konflik meledak; mereka mulai hadir di ruang-ruang pendidikan sebagai mitra pencegahan. Program seperti Upaya Binmas Sinergi Sekolah (UBISELA) Polres Ogan Ilir dirancang sebagai gerakan bersama untuk mencegah kekerasan, perundungan, dan perilaku negatif lain yang mengancam kenyamanan pelajar. Ini adalah perubahan penting: keamanan sekolah dipandang sebagai urusan kolektif, bukan beban tunggal guru atau kepala sekolah.
UBISELA: Dari Program Binmas Menjadi Gerakan Anti-Kekerasan Sekolah
UBISELA layak dibaca sebagai contoh konkret bagaimana program anti-kekerasan sekolah bisa digerakkan secara terkoordinasi oleh kepolisian. Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani membuka kegiatan UBISELA di Gedung Pendopoan Tanjung Senai pada 15 Oktober 2026, menandai komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi dengan kepolisian, sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menjaga keamanan pendidikan. Di sini, edukasi kepolisian bullying tidak berhenti pada ceramah; ia diposisikan sebagai pembinaan keamanan yang harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab tenaga pendidik, keluarga, dan pemerintah daerah. Sekolah dipahami sebagai ruang pembentukan karakter dan kedisiplinan, sehingga pencegahan perundungan sekolah tidak boleh reaktif. Pendekatan UBISELA menuntut deteksi dini, komunikasi lintas pihak, dan keberanian mengakui bahwa kekerasan di sekolah adalah gejala masalah sosial yang lebih luas, bukan sekadar kenakalan siswa.
Minggu Kasih dan Jumat Keliling: Edukasi Kepolisian Bullying Berbasis Komunitas
Jika UBISELA menyasar sekolah, program Minggu Kasih dan Jumat Keliling menunjukkan bagaimana edukasi kepolisian bullying diperluas ke ruang keagamaan dan komunitas. Kapolsek Telluwanua AKP H. Anwar mengedukasi jemaat Gereja Toraja Jemaat Marendeng Salopao tentang bahaya perundungan, menjelaskan bentuk fisik, verbal, relasional, dan siber, serta penyebab, dampak, cara menghadapi, dan konsekuensi hukum bagi pelaku. Sementara itu, Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menggunakan forum Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda untuk menegaskan bahwa perundungan bukan sekadar candaan, melainkan perilaku yang menyakiti fisik, psikologis, dan terjadi juga di media sosial. "Perundungan bukan sekadar candaan atau keisengan. Perilaku tersebut dapat menyakiti orang lain, baik secara fisik, verbal, psikologis, maupun melalui media sosial," ujar AKBP Satria. Program berbasis komunitas ini menembus batas sekolah, mengajak keluarga dan jemaat melihat perundungan sebagai dosa sosial yang harus dicegah bersama.

Sinergi Polri–Orang Tua: Pengawasan dan Komunikasi Sebagai Benteng Utama
Di lapangan, sinergi polri orang tua menjadi titik tekan yang berulang dalam setiap program. AKP H. Anwar meminta orang tua dan tokoh masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mencegah mereka terlibat perang kelompok yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berujung proses hukum. AKBP Satria mengimbau orang tua membangun komunikasi yang baik dengan anak, menanamkan nilai saling menghormati, empati, dan kepedulian sejak dini, serta tidak membiarkan anak terbiasa mengejek, menghina, mengancam, memukul, mengucilkan teman, atau menyebarkan foto dan video untuk mempermalukan orang lain. Di Ogan Ilir, pesan serupa muncul: peran kepolisian dalam pembinaan keamanan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab tenaga pendidik, orang tua, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tanpa pengawasan dan dialog di rumah, program apa pun di sekolah akan berakhir menjadi slogan, bukan perlindungan nyata bagi anak.

Pendekatan Multi-Pihak: Dari Simbol Seremonial ke Tanggung Jawab Kolektif
Inti dari semua inisiatif ini adalah pendekatan multi-pihak yang menolak melihat perundungan sebagai masalah individu. Kegiatan UBISELA disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi pemerintah daerah, kepolisian, sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan. Melalui Minggu Kasih, Polsek Telluwanua memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekaligus mendorong peran keluarga dalam mencegah perundungan dan konflik antarpemuda. Di Belitung, sinergi antara Polri dan masyarakat digarisbawahi sebagai syarat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, serta lingkungan yang harmonis dan bebas perundungan. Program anti-kekerasan sekolah yang efektif tidak boleh berhenti pada seremoni pembukaan atau foto bersama pejabat. Ia harus mengubah cara kita memandang kekerasan: dari "urusan sekolah" menjadi tanggung jawab kolektif lintas institusi. Tanpa keberlanjutan, evaluasi, dan keberanian menindak pelaku, sinergi akan tinggal kata-kata.







