Perundungan sebagai Alarm Keras bagi Sistem Pendidikan
Perundungan di sekolah adalah bentuk kekerasan psikologis, fisik, atau sosial yang dilakukan berulang oleh siswa terhadap temannya, menimbulkan rasa takut, terhina, hingga trauma, dan dalam kasus ekstrem dapat berujung pada kehilangan nyawa, sehingga membutuhkan pencegahan bullying sekolah yang sistematis, kolaboratif, dan terintegrasi dengan dukungan keluarga serta lingkungan belajar yang aman. Kasus dugaan perundungan yang berujung pada meninggalnya seorang siswa di sebuah SMP di Pemalang menjadi titik balik pahit bagi gagasan sekolah ramah anak. Tragedi ini menunjukkan bahwa kekerasan anak di sekolah bukan lagi insiden terisolasi, melainkan gejala kegagalan sistem pengawasan, komunikasi, dan pendidikan karakter. Jika pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua hanya bereaksi setiap kali korban jatuh, kita sedang menormalisasi risiko yang seharusnya tidak pernah diterima.

CCTV dan Pengawasan: Penting tapi Bukan Satu-satunya Jawaban
Respons cepat pemerintah daerah melalui instruksi pemasangan CCTV patut diapresiasi, sekaligus dikritisi. Plt Bupati di Pemalang meminta seluruh satuan pendidikan melengkapi pengawasan dengan kamera di lorong dan area rawan sebagai bagian keamanan sekolah CCTV. Langkah ini realistis: rekaman memperjelas kronologi dan mencegah tindakan kekerasan anak di sekolah di sudut-sudut tersembunyi. Namun, jika CCTV dianggap solusi utama, kita sedang menggantungkan keselamatan anak pada alat, bukan budaya. Kamera tidak bisa menggantikan guru yang peka, teman sebaya yang berani bersuara, atau kepala sekolah yang tegas dalam penegakan aturan. Kebijakan pengawasan perlu ditautkan dengan sistem pelaporan yang mudah, prosedur penanganan kasus yang jelas, dan pendidikan tentang konsekuensi perundungan. Tanpa itu, CCTV hanya menjadi saksi bisu, bukan pelindung nyata.
Kolaborasi Lintas Instansi: Dari Data Kekerasan ke Tindakan Nyata
Ketika angka kekerasan anak naik, sekadar himbauan moral tidak cukup. Di Pangandaran, pemerintah daerah mencatat kenaikan kasus dari 25 pada 2025 menjadi 38 kasus hingga Juli 2026, mencakup perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual pada anak. Data ini seharusnya menjadi sirene bagi semua pemangku kepentingan. Responsnya adalah kolaborasi lintas dinas: pendidikan, perlindungan anak, sosial, hingga penegak perda bekerja bersama menangani kasus, sehingga tidak menjadi beban mental berkepanjangan bagi korban. Ini menunjukkan bahwa pencegahan bullying sekolah yang efektif butuh jaringan kerja, bukan aksi tunggal satu instansi. Namun kolaborasi juga harus menyentuh akar masalah, seperti minimnya pengawasan orang tua dalam penggunaan internet dan media sosial. Tanpa pendekatan yang menyeluruh, ruang digital akan terus menjadi perpanjangan tangan perundungan yang terjadi di kelas.
Perluasan Arena Pencegahan: Dari PAUD hingga Pesantren
Kasus-kasus terbaru di beberapa daerah menunjukkan bahwa perundungan tidak berhenti di gerbang sekolah umum. Wakil kepala daerah di tingkat provinsi menegaskan bahwa bullying adalah pekerjaan rumah bersama, yang juga menyentuh pesantren dan lingkungan pendidikan nonformal. Pemerintah provinsi mendorong Forum Anak Pesantren sebagai ruang edukasi dan partisipasi anak untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman. Pendidikan karakter dan pencegahan perundungan bahkan mulai diperkuat sejak jenjang PAUD agar guru mampu menciptakan suasana nyaman dan tidak membebani anak secara berlebihan. Pendekatan ini tepat: semakin dini anak mengenal empati dan batas kekerasan, semakin kecil peluang agresi menjadi identitas sosial. Namun, forum dan pelatihan hanya akan bermakna jika diikuti praktik harian: bahasa guru yang tidak merendahkan, aturan asrama yang tidak abusif, dan budaya saling jaga di antara siswa.
Dari Reaksi ke Transformasi: Menata Ulang Ekosistem Anti-Perundungan
Rangkaian kebijakan pemasangan CCTV, penguatan pengawasan digital, dan pembentukan forum anak menunjukkan keseriusan pemerintah daerah menekan kasus bullying dan kekerasan anak melalui kerja bersama dengan lembaga terkait. Namun, selama pendekatan masih berpusat pada insiden, bukan perubahan ekosistem, perundungan akan terus muncul dengan wajah baru. Yang dibutuhkan sekarang adalah transformasi: sekolah menata kode etik anti-perundungan, orang tua aktif memantau perilaku dan penggunaan teknologi, masyarakat berani melaporkan, dan pemerintah konsisten mengevaluasi kebijakan. Upaya pencegahan bullying sekolah harus optimal—bukan hanya kuat di atas kertas, tetapi terasa di lorong sekolah, grup chat kelas, hingga kamar tidur anak. Kita tidak boleh menunggu tragedi berikutnya sebagai pengingat. Anak berhak pulang dari sekolah dengan ilmu dan rasa aman, bukan luka yang disembunyikan.





