Buku Baru Bukan Obat Mujarab Mutu Pendidikan
Pembaruan buku ajar adalah proses peninjauan, perbaikan, dan penggantian buku pelajaran resmi yang digunakan di sekolah, agar isi dan penyajiannya selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan peserta didik, serta tujuan kurikulum pendidikan yang ingin meningkatkan kualitas pembelajaran secara menyeluruh. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembaruan buku ajar SD-SMA sebagai bagian dari agenda memperkuat fondasi pendidikan, setelah menilai banyak buku yang fisiknya rusak dan sulit dibaca anak. Pemerintah sekarang tengah mematangkan langkah pembaruan buku ajar nasional sebagai program besar yang akan menyentuh jutaan siswa dan guru. Namun, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memberi peringatan keras: buku baru tidak otomatis membuat mutu pendidikan meningkat jika masalah lain di ruang kelas dibiarkan. Mengganti kertas, sampul, dan tata letak tanpa mengubah cara mengajar dan belajar hanya memindahkan masalah ke kemasan baru.
Masalah Utama: Kualitas Pembelajaran, Bukan Sekadar Isi Buku
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa persoalan utama saat ini adalah rendahnya kualitas pembelajaran, bukan ketiadaan buku baru. Tradisi “ganti menteri ganti kurikulum; ganti presiden ganti buku” ia kritik sebagai kebiasaan mahal yang tidak menyentuh akar persoalan. Buku ajar memang harus dievaluasi agar sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, melatih berpikir kritis, relevan dengan kehidupan siswa, inklusif, dan bebas kesalahan maupun bias. Namun menganggap pembaruan buku ajar sebagai jalan pintas memperbaiki mutu pendidikan nasional adalah simplifikasi berbahaya. JPPI mengingatkan, buku hanyalah satu instrumen pembelajaran; kalau kesejahteraan dan kualitas guru, budaya membaca, kemampuan literasi dan numerasi, ketimpangan fasilitas, serta proses belajar di kelas tidak dibenahi, mengganti buku hanya akan mengganti benda, bukan mengubah kualitas pendidikan. Dalam konteks ini, buku baru tanpa perubahan strategi mengajar berisiko menjadi dekorasi kebijakan.
Audit dan Transparansi: Menghindari Proyek Pengadaan Semata
Sebelum satu pun buku diganti, JPPI menuntut audit menyeluruh terhadap buku ajar yang saat ini digunakan. Audit itu harus menjawab dengan rinci buku mana yang sudah tidak layak, mana yang cukup direvisi sebagian, dan mana yang masih bisa digunakan. Tanpa audit, pembaruan buku ajar mudah berubah menjadi proyek pengadaan masif yang boros anggaran dan minim dampak terhadap mutu pendidikan nasional. Ubaid mengingatkan, tidak semua persoalan buku harus diselesaikan dengan mencetak ulang jutaan eksemplar; revisi parsial sering kali lebih masuk akal daripada penggantian total setiap kali pemerintahan berganti. Ia juga memperingatkan agar alasan memperbaiki kualitas buku tidak menjadi pintu masuk proyek bisnis buku pelajaran, sehingga penyusunan buku ajar SD-SMA harus terbebas dari kepentingan politik dan bisnis pengadaan. Pernyataan ini menyasar praktik lama: pendidikan kaya proyek, tetapi miskin prestasi.
Guru, Metode, dan Kurikulum: Jantung Reformasi Pembelajaran
Jika pemerintah sungguh ingin mengangkat kualitas pembelajaran, fokus kebijakan tidak boleh berhenti pada materi tertulis. Buku ajar perlu disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik dan bukti ilmiah, serta diuji dari kemampuannya membantu anak memahami pelajaran, membangun rasa ingin tahu, dan meningkatkan literasi, numerasi, serta penalaran. Namun kualitas guru, metode pembelajaran di kelas, dan budaya membaca di sekolah dan rumah harus naik bersamaan. JPPI menekankan bahwa pembenahan buku pelajaran harus menjadi bagian dari reformasi pembelajaran secara menyeluruh, bukan program yang berdiri sendiri. Proses penyusunan buku ajar juga perlu melibatkan guru, akademisi, ahli pedagogi dan perkembangan anak, kelompok inklusif dan disabilitas, serta diuji coba di berbagai daerah. Tanpa pelatihan guru yang konsisten dan dukungan fasilitas, buku yang paling baik sekalipun akan berhenti sebagai teks, tidak pernah menjadi pengalaman belajar yang hidup.
Kontinuitas Kebijakan: Mengakhiri Siklus Ganti Presiden, Ganti Buku
Rencana pembaruan buku ajar SD-SMA di era Prabowo berlangsung di tengah kritik lama: setiap pergantian presiden dan menteri, arah kurikulum pendidikan kembali dirombak. JPPI menilai sistem pendidikan membutuhkan kesinambungan lintas pemerintahan; presiden dan menteri boleh berganti, tetapi sistem tidak seharusnya selalu dimulai dari nol. “Legacy” pendidikan semestinya diukur dari kemampuan siswa membaca, berhitung, bernalar, berpikir kritis, dan mendapatkan pendidikan bermutu, bukan dari berapa juta buku baru yang dicetak. Pemerintah memang sudah menyatakan pembaruan buku ajar sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi pendidikan. Tetapi agar kebijakan ini tidak sekadar menambah tumpukan proyek, pemerintah perlu menjamin transparansi penuh: buku apa yang diganti, siapa menyusun dan menilai, bagaimana pengadaan dilakukan. Kesimpulannya, pembaruan buku ajar hanya akan bermakna bila menempel kuat pada reformasi guru, kelas, dan kebijakan yang konsisten lintas rezim.






