Reformasi Buku Pelajaran: Langkah Politik yang Menyentuh Ruang Kelas
Reformasi buku pelajaran adalah upaya terencana untuk meninjau, membandingkan, dan memperbaiki isi, bentuk, serta media buku ajar SD SMA agar lebih berkualitas, mudah dibaca, relevan dengan kebutuhan murid, dan sejajar dengan standar regional maupun internasional, tanpa mengabaikan nilai-nilai kebangsaan yang ingin ditanamkan melalui pembelajaran sehari-hari di sekolah. Pemerintah kini tidak sekadar memperbarui kurikulum di atas kertas, tetapi menyentuh instrumen paling konkret di tangan murid: buku ajar. Arahan langsung Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Sekretaris Negara untuk mempelajari dan membandingkan buku sekolah dengan negara ASEAN menunjukkan bahwa kualitas pendidikan diposisikan sebagai agenda politik utama, bukan urusan teknis yang diserahkan sepenuhnya kepada birokrat pendidikan.

Tim Gabungan dan Standar ASEAN: Ambisi Tinggi, Tantangan Serius
Pembentukan tim gabungan lintas kementerian dan lembaga untuk mengkaji buku ajar SD SMA adalah sinyal ambisius: negara ingin mengangkat standar kualitas buku ke level yang sebanding dengan tetangga ASEAN. Tim ini melibatkan Kemdiktisaintek, Kemendikdasmen, Bappenas, dan BRIN, dengan mandat melakukan kajian komparatif antara buku lokal dan buku dari Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, Timor-Leste, Kamboja, Vietnam, dan Singapura sebagai bahan perbandingan standar konten dan keterbacaan. Secara politik, keputusan menjadikan ASEAN sebagai cermin itu cerdas: tidak menempatkan murid dalam lomba global abstrak, tetapi dalam konteks regional yang konkret. Namun tantangannya jelas: sekadar menyalin struktur atau tampilan buku dari negara lain tidak otomatis meningkatkan pemahaman murid. Perbandingan harus dipakai sebagai alat kritis, bukan sebagai resep instan.
Tiga Fokus Presiden: Nasionalisme, Matematika, dan Bahasa Inggris
Presiden menegaskan tiga fokus dalam reformasi buku pelajaran: penguatan nasionalisme, peningkatan kualitas matematika, dan perbaikan buku bahasa Inggris. Arahan ini menunjukkan bahwa buku ajar bukan hanya wadah pengetahuan, tetapi juga instrumen pembentukan identitas. Di sini pemerintah mengambil posisi tegas: murid perlu merasa bagian dari bangsa, sekaligus mampu bersaing dalam numerasi dan komunikatif di level global. Namun penekanannya harus seimbang. Bila nasionalisme dihadirkan sekadar lewat slogan, murid akan membaca buku sebagai propaganda; bila matematika dan bahasa Inggris ditulis seperti di negara yang sudah menggunakan bahasa Inggris sehari-hari, materi akan terasa terlalu jauh dari realitas murid lokal. Kutipan kunci muncul ketika Prasetyo Hadi menyebut, “materi pembelajaran juga harus disesuaikan dengan karakteristik peserta didik,” menegaskan bahwa standar internasional tidak boleh mengorbankan konteks kelas.
Dampak ke Murid: dari Kertas ke Digital, dari Hafalan ke Pemahaman
Bagi murid dan guru, reformasi buku ajar SD SMA ini akan terasa langsung pada dua hal: isi dan medium. Secara isi, kajian komparatif diharapkan melahirkan buku yang lebih runtut, bahasa yang lebih jernih, dan soal yang menantang tapi tetap dapat dijangkau, sehingga pembelajaran bergeser dari hafalan ke pemahaman. Secara medium, pemerintah merencanakan kehadiran buku dalam versi fisik dan digital yang dapat diunduh serta diintegrasikan dengan Papan Interaktif Digital (PID), sehingga akses belajar tidak lagi bergantung pada kondisi fisik buku yang sering rusak di lapangan. Bagi guru, ini peluang sekaligus beban: buku yang lebih kaya menuntut strategi mengajar yang lebih kreatif. Tanpa pelatihan guru yang memadai, buku digital dan PID berisiko menjadi pajangan teknologi yang tidak mengubah kualitas belajar.
Apa yang Harus Dijaga: Standar ASEAN, Identitas Nasional, dan Konsistensi Kebijakan
Instruksi Presiden untuk membandingkan buku ajar dengan standar ASEAN tidak muncul tiba-tiba; pengalaman menemukan buku sekolah rusak dan timpang kualitas di lapangan menjadi pemicu evaluasi serius. Reformasi buku pelajaran ini patut didukung, tetapi publik perlu menuntut tiga hal. Pertama, transparansi hasil kajian: masyarakat berhak tahu aspek mana yang dinilai tertinggal dari negara tetangga dan bagaimana rencana perbaikannya. Kedua, konsistensi kebijakan: buku ajar yang telah diperbaiki tidak boleh kembali berubah drastis hanya karena pergantian menteri atau selera politik sesaat. Ketiga, pelibatan guru dan ahli konten dalam penyusunan standar kualitas buku, agar keputusan tidak didominasi logika birokrasi. Jika tim gabungan mampu menjaga keseimbangan antara standar internasional, identitas nasional, dan kebutuhan riil murid, reformasi ini berpeluang menjadi titik balik mutu pendidikan, bukan sekadar proyek penggantian sampul buku.






