Relokasi perlu memberi ruang bagi pilihan pedagang
Relokasi pedagang kaki lima adalah pemindahan tempat berjualan yang mengubah akses usaha, sehingga keberhasilannya tidak cukup diukur dari tersedianya lapak, tetapi juga dari kesesuaian lokasi bagi pedagang. Penataan kawasan wisata Telaga Ngebel di Ponorogo memperlihatkan batas pendekatan yang seragam: enam dari 22 pedagang terdampak memilih tidak menempati kapling di pusat kuliner Ngebel dan mencari tempat di lahan warga. Sementara 16 pedagang bersedia pindah ke lantai dasar Ngebel Culinary. Angka itu bukan bukti bahwa satu pilihan lebih baik daripada yang lain. Namun, perbedaan keputusan menunjukkan bahwa menyediakan lokasi baru belum otomatis menghasilkan kesepakatan. Dalam penataan ruang publik, suara pedagang semestinya dibaca sebagai bagian dari rancangan, bukan hambatan yang tinggal disisihkan.
Lahan warga dekat lokasi lama, tetapi kepastian masih terbatas
Enam pedagang yang tidak menempati Ngebel Culinary memilih lokasi alternatif di sebelah selatan lapangan Telaga Ngebel, tidak jauh dari tempat berjualan sebelumnya. Kedekatan itu adalah fakta tentang lokasi, bukan penjelasan terverifikasi mengenai alasan mereka menolak kapling pusat kuliner. Ketua Paguyuban Pedagang Telaga Ngebel, Slamet Eko Wibowo, menyebut para pedagang menilai lokasi yang ditawarkan kurang cocok dengan kebutuhan usaha mereka. Untuk sekarang, mereka mendapat izin sementara menggunakan lahan milik warga sambil menjajaki kerja sama dengan pemiliknya. Salah satu kemungkinan yang disebut adalah menyewa apabila pemilik bersedia membangun tempat usaha. Jadi, pilihan tersebut belum setara dengan kepastian tempat permanen. Bertahan di dekat lokasi lama mungkin memberi kesinambungan tempat, tetapi status dan bentuk kerja sama jangka panjangnya masih perlu disepakati.
Skema Sukabumi menawarkan relokasi bertahap
Di Lapang Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi, Disperkim menyiapkan skema berbeda: PKL Lapang Sekarwangi ditempatkan sementara agar tetap dapat berdagang selama konstruksi, lalu direncanakan masuk ke food court permanen pada pembangunan tahap berikutnya. Berbeda dari pilihan para pedagang Ngebel untuk mencari lokasi alternatif, relokasi di Sekarwangi dipaparkan sebagai tahap peralihan menuju fasilitas yang direncanakan. Itu adalah rencana, bukan laporan bahwa food court telah selesai atau bahwa seluruh pedagang sudah menempatinya. Pembangunan kawasan dilakukan bertahap karena keterbatasan anggaran; dari total proyek Rp17 miliar, anggaran 2026 sebesar Rp4,6 miliar difokuskan pada infrastruktur dasar. Food court dan sejumlah fasilitas lain dijadwalkan pada tahap berikutnya. Dengan demikian, perbandingan ini bukan soal skema mana yang pasti berhasil, melainkan perbedaan antara pilihan lokasi alternatif yang belum pasti dan relokasi sementara dengan tujuan akhir yang direncanakan.
Rencana harus diukur dari kepastian dan kebutuhan
Kedua kasus menegaskan bahwa relokasi bukan sekadar memindahkan lapak dari satu titik ke titik lain. Di Ngebel, tantangannya ialah menjembatani pusat kuliner yang disediakan dengan kebutuhan sebagian pedagang yang memilih lahan warga; izin sementara dan penjajakan sewa belum menjawab kepastian jangka panjang. Di Sekarwangi, tahap sementara memberi ruang berdagang selama proyek, tetapi janji penempatan di food court tetap bergantung pada pembangunan tahap berikutnya. Pemerintah dan pengelola perlu menyampaikan dengan jelas status lokasi, tahapan, serta pilihan yang tersedia, tanpa menganggap semua pedagang memiliki kebutuhan sama. Ukuran penataan yang layak bukan hanya kawasan yang tampak rapi, melainkan juga apakah pedagang memperoleh kejelasan untuk melanjutkan usaha. Kesimpulannya, relokasi dapat mengambil bentuk berbeda, tetapi penerimaan dan kepastian harus berjalan bersama.






