Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Revitalisasi Pasar Tradisional: Mandatori Belanja ASN dan Relokasi Pedagang

Revitalisasi Pasar Tradisional: Mandatori Belanja ASN dan Relokasi Pedagang
Minat|Asia Tenggara

Pasar Tradisional Revitalisasi: Menyambung Napas Lewat Kantong ASN

Pasar tradisional revitalisasi adalah rangkaian kebijakan dan proyek fisik untuk menghidupkan kembali pasar rakyat yang tertekan persaingan, melalui kewajiban belanja aparatur, relokasi pedagang, dan penataan ulang bangunan serta tata kelola agar tetap relevan bagi konsumen dan pelaku UMKM.

Magelang memilih jalan tegas: mewajibkan ASN dan pegawai BUMD belanja di pasar tradisional melalui Surat Edaran tentang Gerakan “Ayo Nglarisi Pasar Rakyat Kota Magelang”. Walikota menyaksikan sendiri hampir 50 persen kios di Pasar Rejowinangun tutup, sehingga kebijakan ini diposisikan sebagai infus darurat bagi kios yang sepi pembeli. Langkah serupa muncul di Bekasi lewat Program Gebrak Pasar yang mengarahkan ASN belanja kebutuhan di pasar tradisional untuk memperkuat ekonomi lokal dan ekosistem UMKM.

Pendekatan ini jelas opinionated: pemerintah menjadikan gaji ASN sebagai instrumen kebijakan. Pertanyaannya, apakah kebijakan belanja ASN ini solusi berkelanjutan atau hanya shock therapy sementara yang mengandalkan kewajiban, bukan perubahan perilaku konsumen secara alami?

Kebijakan Belanja ASN: Suntikan Uang Cepat, Bukan Obat Jangka Panjang

Magelang mengatur nominal belanja ASN sesuai jenjang jabatan: eselon II minimal Rp500.000, eselon III Rp350.000, eselon IV dan pejabat fungsional Rp200.000, serta staf pelaksana Rp50.000. Ini bukan imbauan lembut, melainkan kewajiban formal. Hasilnya terasa cepat: hingga satu hari program berjalan, transaksi mencapai Rp600 juta, melampaui target Rp500 juta, dan pendapatan pedagang langsung terdongkrak.

Kisah Ponidin, penjual ikan yang telah berjualan di Pasar Rejowinangun sejak 1955, menggambarkan dampaknya: “Pasarnya jadi ramai, banyak yang beli. Kami pedagang tentu terbantu”. Di Bekasi, skemanya dibuat rutin: tiap awal bulan, ASN diarahkan mengalihkan belanja bulanan ke pasar rakyat. Jika rata-rata belanja Rp100.000 dan 1.500 orang hadir, diperkirakan ada perputaran uang Rp150 juta pada hari itu.

Namun ada sisi miring. Ketika persaingan dengan e-commerce dan pedagang keliling menjadi pemicu utama lesunya pasar tradisional, kebijakan belanja ASN hanya menjawab gejala, bukan akar masalah. Tanpa perbaikan layanan, akses, dan kenyamanan, pasar tradisional riskan kembali sepi begitu euforia program mereda.

Relokasi Pedagang Pasar: Antara Penataan Kota dan Ketidakpastian Hidup

Jika kebijakan belanja ASN menyasar sisi permintaan, relokasi pedagang pasar menyentuh sisi penawaran: infrastruktur dan penataan pasar kota. Di Salatiga, rencana revitalisasi Pasaraya 1 memasuki tahap persiapan dengan skema relokasi sekitar 1.300 pedagang. Dinas Perdagangan mengusulkan anggaran Rp600 juta di APBD Penetapan 2027 untuk kebutuhan awal relokasi, termasuk penataan pedagang Pasar Pagi.

Proyek ini bukan skala kecil. Proposal revitalisasi mencapai sekitar Rp90 miliar dan menunggu dukungan dana dari Kementerian Perdagangan serta Kementerian PUPR. Menurut Kepala Disdag, kondisi bangunan menjadi alasan utama: usia lebih dari 25 tahun dan dua kali kebakaran membuat struktur dinyatakan tak andal.

Secara prinsip, relokasi pedagang pasar untuk revitalisasi masuk akal: keamanan, kenyamanan, dan penataan jangka panjang. Tapi dari sudut pandang pedagang, setiap rencana relokasi berarti risiko kehilangan pelanggan, biaya adaptasi, dan ketidakpastian lokasi baru. Di sinilah pentingnya koordinasi transparan antara pemkot, DPRD, dan pedagang, agar penataan pasar kota tidak mengorbankan mata pencaharian.

Kasus Pasar Kranji: Tujuh Tahun Menunggu, Bukti Rapuhnya Implementasi

Jika Salatiga masih di tahap persiapan, Bekasi menyimpan contoh pahit dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru. Revitalisasi dimulai pada 2019, namun hingga kini masih menyisakan persoalan dan belum memberi kepastian penyelesaian pembangunan bagi pedagang. Koordinasi dengan BPKP terkait perjanjian kerja sama, adendum, hingga surat peringatan ke pelaksana sudah dilakukan, tetapi di lapangan pedagang tetap menunggu kejelasan tempat usaha.

LINAP menilai pemerintah kota terlalu fokus pada penataan pasar lain, sementara Pasar Kranji dibiarkan tanpa kepastian arah. Mereka menuntut penjelasan terbuka soal posisi kerja sama dengan pengembang, perkembangan adendum, progres fisik, dan langkah lanjutan jika kewajiban tidak berjalan sesuai kesepakatan. Tekanan ini bukan sekadar isu administratif; ini menyangkut tata kelola aset daerah dan nasib pedagang yang adalah bagian dari pelaku UMKM dan membutuhkan kepastian tempat usaha.

Kasus ini telanjang menunjukkan satu hal: revitalisasi tanpa manajemen proyek yang disiplin dan perlindungan hak pedagang berubah menjadi jebakan. Pedagang diminta pindah, bayar uang muka, menunggu bertahun-tahun, tetapi pasar baru tak kunjung pasti. Ini merusak kepercayaan pada program revitalisasi di kota manapun.

Menyelamatkan Pasar Tradisional: Dari Program Seremonial ke Kontrak Sosial Baru

Benang merah dari kebijakan belanja ASN dan relokasi pedagang pasar adalah satu: negara mencoba menyelamatkan pasar tradisional lewat kombinasi stimulus konsumsi dan proyek fisik. Di beberapa titik, seperti Magelang, efek jangka pendeknya nyata pada omzet pedagang. Di kota lain, seperti Bekasi dan Salatiga, program penataan pasar kota dan revitalisasi bergantung pada koordinasi antara pemerintah kota, DPRD, kementerian, dan mitra swasta, dengan hasil yang beragam.

Namun strategi yang bertumpu pada kewajiban dan proyek besar memiliki risiko: terlalu birokratis untuk warga, terlalu lambat untuk pedagang. Tanpa transparansi jadwal, kejelasan hak pedagang, dan evaluasi berkala, kebijakan belanja ASN bisa berubah jadi formalitas, sementara relokasi pedagang pasar menjadi sumber frustrasi panjang seperti di Pasar Kranji.

Revitalisasi pasar tradisional seharusnya dibaca sebagai kontrak sosial baru. Pemerintah menjamin kepastian hukum, infrastruktur aman, dan tata kelola aset bersih; pedagang berkomitmen meningkatkan layanan; warga diberi alasan rasional untuk kembali belanja di pasar rakyat, bukan hanya diperintah. Tanpa itu, pasar tradisional hanya akan hidup sekejap setiap kali ada program, lalu perlahan mati tersaingi layar gawai.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!