Revitalisasi Pasar Tradisional: Modernisasi yang Tidak Boleh Mengorbankan Pedagang
Revitalisasi pasar tradisional adalah proses penataan ulang fisik, tata kelola, dan legalitas pasar yang bertujuan meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan daya saing, namun tetap menjaga keberlangsungan usaha pedagang melalui relokasi bertahap, skema tarif terjangkau, kepastian hak pakai, dan infrastruktur pasar modern yang lebih tertib bagi pengunjung dan lingkungan sekitar. Revitalisasi Pasar Ciroyom resmi dimulai dengan target pengerjaan dua tahun, setelah uji keandalan bangunan menemukan instalasi listrik hanya layak sekitar 27 persen. Fakta ini menjadi alarm: tanpa perbaikan, pasar bukan sekadar kumuh, tetapi berpotensi membahayakan nyawa. Namun modernisasi tidak boleh menjadi dalih untuk mengusir pedagang, menjadikan lapak sebagai komoditas investasi, atau menaikkan biaya tanpa kontrol. Di sinilah pentingnya desain kebijakan yang terang: relokasi pedagang bertahap ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS), tarif khusus bagi pedagang lama, dan jaminan legalitas lahan pasar agar penataan tidak berubah menjadi penggusuran terselubung.
| Aspek | Masalah Lama | Arah Perubahan |
|---|---|---|
| Keandalan bangunan | Instalasi listrik layak hanya 27% | Bangunan aman dan layak pakai dengan sistem teruji |
| Relokasi pedagang | Risiko kehilangan pelanggan saat pindah | TPPS dan relokasi bertahap menjaga aktivitas jual beli |
| Hak pakai dan tarif | Hak pakai habis, aturan tidak jelas | Tarif khusus dan SPTB 20 tahun untuk pedagang lama |

Relokasi Bertahap dan TPPS: Menata Pasar Tanpa Mematikan Nafas Dagang
Strategi relokasi pedagang bertahap melalui Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) adalah titik krusial dalam revitalisasi pasar tradisional yang sering diabaikan. Di Pasar Ciroyom, relokasi dilakukan secara berangsur ke kawasan eks-terminal di sisi utara agar aktivitas perdagangan tetap berjalan selama konstruksi. Pendekatan ini patut dipuji: pemerintah daerah dan pengelola pasar tidak menghentikan roda ekonomi hanya demi memperindah bangunan. Namun relokasi bertahap bukan sekadar soal memindahkan kios; ia menyangkut akses pembeli, pengelolaan parkir, dan keamanan selama masa transisi. Pedagang menegaskan bahwa lorong pasar yang selama ini disesaki bangunan permanen pengganggu harus dibersihkan, serta pengelolaan parkir dan sistem keamanan wajib dibenahi agar pasar yang baru tidak mengulang kekacauan lama. Jika hal-hal operasional ini diabaikan, TPPS akan berubah menjadi ruang sesak tak nyaman, dan relokasi bertahap hanya nama, bukan perlindungan nyata bagi pedagang.
| Elemen Relokasi | Risiko | Kebutuhan Kebijakan |
|---|---|---|
| TPPS di eks-terminal | Penurunan omzet karena lokasi baru | Sosialisasi ke konsumen dan penataan rute akses |
| Parkir selama pembangunan | Kemacetan dan pungutan liar | Pengelolaan resmi, pengawasan ketat |
| Lorong dagang | Bangunan permanen menghambat lalu lintas | Penertiban dan desain sirkulasi pasar yang jelas |
Tarif Khusus Rp12 Juta dan Skema Pembayaran: Benarkah Terjangkau bagi Pedagang Lama?
Jantung perdebatan revitalisasi pasar tradisional selalu kembali pada satu hal: tarif. Di Ciroyom, pedagang lama diberi tarif khusus Rp12 juta per meter persegi untuk hak pemanfaatan ruang dagang 20 tahun, sementara pedagang baru dikenakan Rp23 juta per meter persegi. "Perbedaan harga tersebut merupakan bentuk perlakuan khusus bagi pedagang eksisting dalam proses revitalisasi," ujar Direktur Utama pengelola pasar. Potongan hingga Rp11 juta per meter memberi sinyal bahwa pedagang lama diakui sebagai pihak utama, bukan sekadar penyewa yang bisa diganti. Skema pembayaran pun dibuat fleksibel: ada pilihan bayar lunas tunai dengan langsung mengurus Akta Jual Beli, uang muka minimal 20 persen lewat Perjanjian Pengikatan Jual Beli, cicilan mandiri ke pengelola hingga akhir Desember, hingga kredit bank maksimal lima tahun dengan opsi setoran harian. Secara konsep, ini layak disebut tarif revitalisasi terjangkau; tetapi keterjangkauan sejati bergantung pada pendampingan finansial dan transparansi biaya tambahan, agar cicilan tidak berubah menjadi jerat hutang yang pelan-pelan mengeluarkan pedagang kecil dari pasar.
| Skema | Isi Utama | Dampak bagi Pedagang |
|---|---|---|
| Tarif pedagang lama | Rp12 juta/m², hak 20 tahun | Melindungi eksisting, menekan spekulasi lapak |
| Tarif pedagang baru | Rp23 juta/m² | Menghadang penguasaan lapak oleh pemodal besar |
| Pembayaran fleksibel | Tunai, DP 20%, cicilan, kredit bank | Memberi ruang pada beragam kemampuan keuangan |
Legalitas Lahan dan Infrastruktur Pasar Modern: Fondasi Keamanan Ekonomi Pedagang
Legalitas lahan pasar adalah fondasi yang sering baru disadari penting ketika sengketa muncul. Dalam revitalisasi Pasar Ciroyom, pengelola menegaskan bahwa kawasan pasar memiliki dasar legalitas pengelolaan lahan melalui Keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) bernomor 187/HGB/BPN-32.73/V/2026. Ditambah hak pakai ruang dagang yang formal melalui Surat Perjanjian Tempat Berjualan selama 20 tahun, pedagang akhirnya punya dokumen yang bisa dipegang, bukan sekadar tanda tangan di kertas tanpa kekuatan. Legalitas lahan pasar seperti ini bukan bonus administratif; ia penentu keamanan ekonomi pedagang. Tanpa kepastian status lahan, revitalisasi bisa sewaktu-waktu berubah arah jika pemilik modal baru datang. Di sisi lain, fokus pada infrastruktur pasar modern—keandalan bangunan, sistem listrik yang aman, kenyamanan pengunjung, serta pengelolaan parkir dan keamanan—dituntut langsung oleh pedagang yang meminta agar perbaikan tidak berhenti di cat dan keramik. Revitalisasi yang memadukan legalitas kuat dan fasilitas modern mengurangi kerentanan pedagang terhadap kebijakan tiba-tiba, praktik sewa gelap, dan pungutan liar yang kerap menyelinap di ruang abu-abu administrasi.
| Aspek | Langkah Revitalisasi | Manfaat bagi Pedagang |
|---|---|---|
| Legalitas lahan | HGB resmi dan SPTB 20 tahun | Kepastian usaha, perlindungan dari sengketa |
| Keandalan teknis | Perbaikan listrik dan struktur bangunan | Keamanan kerja dan pengurangan risiko kebakaran |
| Infrastruktur modern | Parkir tertata, sistem keamanan | Pasar lebih nyaman, menarik lebih banyak pengunjung |
Komitmen Pemerintah: Dari Fisik Bangunan ke Pengelolaan Pasar yang Holistik
Revitalisasi pasar tradisional akan gagal bila hanya dipandang sebagai proyek konstruksi. Pemerintah daerah dalam kasus Ciroyom menunjukkan arah berbeda: aset pasar dipisahkan dan diserahkan kepada BUMD pengelola, sementara pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan aset tersebut. Setiap rencana revitalisasi, termasuk penetapan harga hak pakai ruang dagang yang telah dinilai Kantor Jasa Penilai Publik, tetap dilaporkan dan mendapat persetujuan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal. Ini memberi jalur akuntabilitas yang, jika dijaga, bisa menahan kecenderungan komersialisasi berlebihan. Lebih penting lagi, pemerintah dan pengelola mulai berbicara bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi soal sarana dan prasarana yang langsung memengaruhi ekonomi sekitar pasar. Dengan penataan ruang dagang, tarif khusus pedagang lama, pilihan pembayaran, serta kepastian legalitas, revitalisasi diharapkan menjaga kelangsungan usaha pedagang dan mendorong kembali aktivitas ekonomi kawasan. Kesimpulannya, revitalisasi pasar tradisional layak didukung sejauh ia memegang satu prinsip: pasar boleh menjadi modern, tetapi pedagang harus tetap menjadi tuannya, bukan korban dari pembangunan.
| Dimensi Kebijakan | Peran Pemerintah | Risiko Jika Diabaikan |
|---|---|---|
| Pengawasan BUMD | Persetujuan harga dan rencana revitalisasi | Tarif liar dan komersialisasi lapak |
| Pembinaan operasional | Fokus pada sarana dan prasarana | Pasar baru, tapi masalah lama tetap ada |
| Perlindungan pedagang | Tarif khusus dan legalitas jelas | Penggeseran pedagang kecil oleh pemodal besar |






