Yang dipersoalkan adalah batas hukum, bukan penghapusan
Definisi kerugian negara adalah batas hukum yang menentukan kapan kerugian keuangan publik dapat menjadi unsur tindak pidana, dan bagaimana batas itu dibedakan dari risiko atau kegagalan keputusan bisnis. Perdebatan yang didorong Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan karena itu bukan sekadar urusan istilah: rumusan yang kabur dapat memberi ruang tafsir terlalu luas, sedangkan rumusan yang terlalu sempit berisiko menyisakan celah penindakan.
Pada 27 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu Luhut untuk membahas wacana perubahan definisi korupsi yang dinilai terlalu bertumpu pada kerugian keuangan negara. Yusril menegaskan unsur tersebut tidak akan dihapus. Yang hendak diperjelas ialah arti keuangan negara, sebab sejumlah undang-undang memakai definisi berbeda dan bisa membuat penerapan hukum bergantung pada tafsir yang dipilih.
Di sini alasan perubahan menjadi masuk akal: hukum pidana harus memberi batas yang dapat dipahami sebelum keputusan diambil, bukan sekadar setelah hasilnya buruk. Namun, kepastian hukum korupsi tidak boleh diterjemahkan menjadi perlindungan bagi pejabat atau pelaku usaha yang menyamarkan penyalahgunaan wewenang sebagai risiko bisnis. Ketegasan rumusan dan kekuatan pembuktian harus berjalan bersama.
Luhut melihat dampak ekonomi, tetapi batasnya harus presisi
Luhut mengaitkan kepastian hukum dengan iklim ekonomi: ketidakjelasan, menurutnya, dapat menghambat investasi, membatasi gerak dunia usaha, dan membuat perusahaan enggan mengambil risiko untuk berkembang. Dalam podcast Akbar Faizal Uncensored pada 3 November 2026, ia menyebut persoalan itu sebagai salah satu hambatan pertumbuhan ekonomi yang dibahas di Dewan Ekonomi Nasional. Ia juga menyatakan 81 persen orang yang masuk penjara dalam konteks pembahasannya terkait kerugian negara.
Angka tersebut memperkuat seruan untuk meninjau penerapan aturan, tetapi bukan alasan untuk menyimpulkan bahwa penindakan terhadap kerugian negara sudah keliru secara menyeluruh. Persoalan utamanya ialah apakah kerugian lahir dari keputusan bisnis yang berisiko, kesalahan administratif, atau tindakan koruptif yang memenuhi unsur pidana. Tanpa pembedaan yang dapat diuji, istilah kerugian negara korupsi dapat berubah menjadi pasal karet; tanpa penindakan yang tegas, kerugian publik pun mudah berlalu tanpa pertanggungjawaban.
Kerangka UNCAC menunjukkan korupsi tidak selalu ditentukan oleh kerugian keuangan negara: penyuapan, penyalahgunaan jabatan, penggelapan aset, pencucian hasil kejahatan, dan perintangan peradilan juga termasuk perbuatan yang dapat dipidana. Artinya, pembenahan definisi semestinya memperluas ketepatan penegakan hukum, bukan mengendurkannya.

Yusril dan Luhut mencari rumusan yang tidak menjadi pasal karet
Pertemuan Yusril Luhut menyoroti garis pemisah yang sulit tetapi mendasar: kerugian negara tidak otomatis membuktikan korupsi, sementara korupsi juga dapat terjadi tanpa kerugian negara yang telah terukur. Yusril mengusulkan agar hukum lebih jelas mengategorikan perbuatan korupsi, alih-alih mengandalkan definisi yang sangat luas. Ia merujuk pendekatan yang pernah digunakan dalam penyusunan aturan terorisme setelah Bom Bali, ketika kategori perbuatan dirumuskan secara langsung.
Luhut mengatakan Yusril ingin klausul kerugian negara tetap dipertahankan, tetapi batas penerapannya harus jelas agar tidak menjadi pasal karet. Itulah kompromi yang patut diuji: mempertahankan instrumen untuk menindak penyalahgunaan uang publik, sekaligus mencegah kegagalan investasi atau keputusan yang tidak menguntungkan langsung diperlakukan sebagai tindak pidana tanpa bukti unsur korupsi.
Yusril menyebut pembahasan lanjutan mungkin berlangsung di Bali dalam beberapa bulan ke depan; bila pendekatan pengelompokan perbuatan disepakati untuk undang-undang korupsi, ia berharap kategori tindak pidana akan menjadi lebih jelas. Tahap berikutnya harus melibatkan rumusan yang bisa diterapkan konsisten oleh penyidik, jaksa, hakim, auditor, dan pejabat publik. Kepastian tidak lahir dari niat baik saja, tetapi dari aturan yang membatasi tafsir sekaligus menjaga kemampuan negara menindak.
Kepastian hukum tak cukup jika kerusakan korupsi diabaikan
Dorongan memperjelas definisi punya dasar kuat, tetapi ukuran keberhasilannya tidak boleh sebatas membuat investor lebih nyaman. Mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengingatkan bahwa korupsi merusak sistem pemerintahan, melemahkan keadilan, dan menghambat tata kelola yang baik. Ia menolak menyebut korupsi sebagai budaya dan memandangnya sebagai penyakit yang merusak sistem untuk kepentingan masyarakat.
Dampaknya terasa ketika sumber daya publik tidak dikelola optimal dan keputusan pemerintahan lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kemampuan serta meritokrasi. Karena itu, perdebatan kerugian negara korupsi harus memperhitungkan kerusakan yang tidak selalu tercermin dalam angka kerugian keuangan: kepercayaan publik, keadilan dalam pengangkatan pejabat, dan mutu layanan juga dapat terkikis.
Kesimpulannya, definisi kerugian negara memang perlu dipertegas agar keputusan bisnis yang sah tidak dikriminalisasi melalui tafsir yang lentur. Namun, perubahan hanya layak disebut pembaruan bila sekaligus menjaga penindakan terhadap suap, penyalahgunaan jabatan, dan bentuk korupsi lain yang merusak pemerintahan. Kepastian hukum dan keadilan bukan tujuan yang saling meniadakan; aturan yang presisi harus melindungi keduanya.






