Pendapatan Asli Daerah Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
Pendapatan asli daerah adalah seluruh penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan sah lainnya yang digunakan untuk membiayai program dan layanan publik di wilayah tersebut, sehingga menjadi indikator kemandirian fiskal sekaligus kualitas tata kelola ekonomi lokal.
Di tengah perlambatan sektor-sektor tradisional, peningkatan pendapatan asli daerah tidak bisa lagi mengandalkan satu sumber utama. Kemandirian fiskal membutuhkan strategi PAD lokal yang menggabungkan optimalisasi aset yang ada, seperti sektor parkir, dengan pembukaan sumber pendapatan baru. Kasus Bengkulu dan Padang menunjukkan bahwa keberanian mengatur ulang sistem lama dan memperkuat regulasi jauh lebih efektif daripada sekadar menaikkan tarif. Poinnya sederhana: daerah yang ingin bertahan tidak boleh bergantung pada satu mesin uang; mereka harus mengubah setiap potensi ekonomi menjadi aliran pendapatan yang terukur dan legal.
Bengkulu: Optimalisasi Sektor Parkir yang Mengubah Kas Kota
Kota Bengkulu membuktikan bahwa optimalisasi sektor parkir bisa menjadi lokomotif peningkatan pendapatan daerah ketika dikelola dengan disiplin. Penataan perparkiran di kawasan Pasar Panorama, khususnya di Zona 6, mengubah sektor yang selama ini terlihat sepele menjadi mesin PAD yang signifikan. Kuncinya bukan pada pungutan baru, melainkan pada penataan ulang lahan parkir dan distribusi ruang kerja juru parkir.
Sebelum penataan, sebagian jukir menguasai lahan hingga sekitar 30 meter dan membuat pengelolaan tidak merata. Setelah dipecah menjadi blok lebih kecil, misalnya 10–15 meter per orang, jumlah jukir bertambah dari sekitar 35 menjadi 60 orang, dan pendapatan bulanan yang sebelumnya rata-rata Rp33 juta–Rp35 juta melonjak menjadi sekitar Rp150 juta per bulan. Pernyataan Pj Sekda Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menegaskan bahwa “penataan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan PAD kita”. Ke depan, pola serupa akan diterapkan bertahap di zona lain, menunjukkan bahwa optimalisasi sektor parkir bisa menjadi model replicable strategi PAD lokal.
Padang: Berburu Triliunan dengan Regulasi dan Inovasi
Berbeda dengan Bengkulu yang fokus pada optimalisasi sektor parkir, Kota Padang membidik peningkatan pendapatan daerah melalui strategi menyeluruh berbasis regulasi dan inovasi. Badan Pendapatan Daerah mencatat realisasi pendapatan asli daerah mencapai Rp628 miliar atau 64,43% dari target hingga triwulan III, dari total target Rp1,04 triliun dalam APBD Perubahan. Angka ini menunjukkan tren positif, namun juga menandakan masih ada celah yang harus dikejar dalam waktu singkat.
Menurut Kepala Bapenda Padang, capaian per triwulan menunjukkan peningkatan konsisten dan kini tersisa sekitar Rp128,646 miliar untuk mencapai target realisasi PAD triwulan III yang ditetapkan Rp757,232 miliar. Wakil Wali Kota menekankan bahwa revisi Perda No.1/2024 tentang pajak dan retribusi bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan fondasi untuk sistem pendapatan yang lebih efektif dan akuntabel. Pernyataan ini penting: “Peningkatan target pendapatan daerah harus dibarengi strategi konkret yang mampu menggali potensi baru tanpa menambah beban masyarakat”. Artinya, strategi PAD lokal Padang bertumpu pada penguatan regulasi, sinkronisasi kebijakan, dan eksplorasi sektor-sektor potensial tanpa sekadar mengandalkan kenaikan tarif.
Diversifikasi Sektor: Dari Parkir, Pariwisata, hingga Layanan Publik
Pelajaran penting dari dua kota ini adalah bahwa pendapatan asli daerah yang sehat harus bersumber dari portofolio yang beragam. Pemerintah Padang menilai masih ada ruang pertumbuhan signifikan di sektor pariwisata, perdagangan, jasa, perpajakan, hingga pelayanan kesehatan, dan sektor-sektor ini sedang dipetakan sebagai sumber PAD baru. Sementara itu, Bengkulu menunjukkan bahwa optimalisasi satu sektor yang selama ini bocor—yakni sektor parkir—dapat langsung mengisi celah fiskal tanpa menimbulkan gejolak sosial besar.
Diversifikasi bukan jargon; ia adalah strategi bertahan ketika sektor unggulan mengalami kontraksi. Dengan memecah dominasi satu sumber pendapatan, daerah mengurangi risiko fiskal jika satu sektor tersendat. Di sisi lain, setiap potensi, sekecil apa pun, boleh digarap selama sah secara hukum dan diikuti pengawasan yang memadai. Di sinilah pentingnya kombinasi antara penataan teknis di lapangan (seperti pelembagaan sistem parkir di Bengkulu) dan penguatan payung hukum (seperti revisi perda di Padang) sebagai satu paket strategi peningkatan pendapatan daerah.
Kesimpulan: PAD Kuat Lahir dari Tata Kelola, Bukan Keajaiban
Kisah Bengkulu dan Padang menegaskan satu hal: pendapatan asli daerah tidak akan melonjak karena keajaiban, melainkan karena tata kelola yang rapi. Bengkulu membuktikan bahwa optimalisasi sektor parkir, melalui penataan jukir dan lahan yang lebih adil, dapat mengubah Rp33 juta–Rp35 juta menjadi sekitar Rp150 juta per bulan. Padang memperlihatkan bahwa target Rp1,04 triliun dapat dikejar dengan kombinasi penguatan regulasi dan inovasi lintas sektor, didukung kinerja OPD yang adaptif.
Arah kebijakan yang ideal jelas: menggali setiap potensi legal, mengurangi kebocoran, dan menolak ketergantungan pada satu sektor unggulan. Daerah yang berani merapikan sistem parkirnya, merevisi regulasi pajak dan retribusi, serta membuka ruang bagi pariwisata, perdagangan, jasa, dan layanan kesehatan sebagai sumber PAD baru, akan lebih siap menghadapi guncangan ekonomi. Strategi PAD lokal harus dilihat sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar teknik mengejar angka di akhir tahun anggaran.






