Tenggat sepekan harus berujung pada pengawasan nyata
Satgas pengawasan MBG adalah tim pemerintah daerah yang memeriksa pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, termasuk kelayakan dapur SPPG dan mutu makanan bagi penerima manfaat. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberi pemda yang belum membentuk satgas waktu satu pekan setelah menyampaikan arahan itu pada 28 Oktober 2026. Batas waktu ini patut dibaca sebagai dorongan agar pengawasan tidak berhenti pada dukungan administratif. Makanan yang dikonsumsi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui memerlukan pemeriksaan yang konsisten, bukan sekadar struktur tim di atas kertas. Dari data Kemendagri, 223 daerah telah membentuk satgas; daerah lain diminta menyusul di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Angka tersebut menunjukkan kemajuan, tetapi ukuran keberhasilannya bukan jumlah tim yang dibentuk. Yang penting ialah apakah mereka benar-benar turun ke dapur, menemukan masalah, dan mendorong perbaikan.
Inspeksi SPPG menjadi tanggung jawab kepala daerah
Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ, yang disosialisasikan pada 28 Oktober, menempatkan pemda sebagai bagian dari pengawasan operasional MBG. Gubernur, bupati, dan wali kota didorong memperkuat pengawasan SPPG daerah, termasuk dengan menugaskan satgas untuk memeriksa unit di wilayah masing-masing. Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional yang disusun BGN. Susunan satgas yang melibatkan perangkat daerah terkait kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat memungkinkan pemeriksaan melihat lebih dari sekadar kondisi dapur. Namun, lintas sektor hanya berguna jika setiap inspeksi menghasilkan penilaian yang tegas. Pemda perlu memastikan pemeriksa memahami indikator dan memiliki tindak lanjut, bukan menjadikan kunjungan sebagai formalitas.
Kualitas makanan dan kelayakan dapur harus dinilai bersama
Inspeksi dapur MBG perlu menjawab dua pertanyaan utama: apakah SPPG layak beroperasi, dan apakah makanan yang disajikan sesuai standar serta kebutuhan penerima? Pemeriksaan mencakup kelayakan operasional, kualitas dan kesesuaian menu, serta evaluasi ketepatan sasaran penerima manfaat. Hasilnya dapat menentukan apakah dapur layak dilanjutkan, perlu perbaikan, atau tidak layak beroperasi. Penilaian yang hanya memeriksa fasilitas tanpa menilai makanan akan menyisakan celah; sebaliknya, menu yang baik tidak cukup jika proses produksinya tidak memenuhi syarat. Pengawasan juga diarahkan untuk menjaga mutu makanan yang diterima masyarakat dan mengurangi sisa makanan. Karena dampaknya langsung dirasakan penerima manfaat, laporan inspeksi harus didasarkan pada temuan yang jelas dan rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti, bukan kesan umum.
Teguran dan laporan harus memastikan tindak lanjut
Tenggat sepekan akan kehilangan daya tekan jika tidak disertai pemeriksaan dan konsekuensi. Tito menyatakan Inspektur Jenderal Kemendagri Wahyu Bintono dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Cheka Virgowansyah akan mengecek daerah yang belum membentuk satgas; pemda yang terlambat dapat diumumkan dan menerima surat teguran dengan tembusan kepada DPRD. Sementara itu, hasil inspeksi dan evaluasi harus dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Pola ini memberi jalur pertanggungjawaban, tetapi mutu pelaksanaannya bergantung pada kejujuran laporan dan kecepatan memperbaiki temuan. Kesimpulannya, percepatan pembentukan Satgas MBG baru bermakna apabila kepala daerah memastikan inspeksi berlangsung, kualitas makanan MBG dinilai, dan SPPG yang bermasalah mendapat keputusan serta tindak lanjut yang tegas.






