Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Program ILASPP dan Prioritas Pendaftaran Tanah

Program ILASPP dan Prioritas Pendaftaran Tanah
Minat|Asia Tenggara

Target luas harus berarti kepastian yang nyata

Program ILASPP adalah upaya pendaftaran tanah sistematis dan pembenahan tata kelola data pertanahan serta tata ruang yang dirancang untuk memperkuat kepastian hak masyarakat dalam jangka panjang. ATR/BPN menargetkan pendaftaran tanah seluas 4,8 juta hektare melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project pada periode 2025–2029. Angka sebesar itu penting, tetapi ukuran keberhasilan tidak semestinya berhenti pada luas yang tercatat. Pendaftaran harus menghasilkan data yang akurat, saling terhubung, dan bisa menjadi dasar keputusan yang melindungi pemegang hak. Program yang didukung Bank Dunia ini melibatkan kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial dan Kementerian Dalam Negeri. Integrasi tersebut merupakan prasyarat, bukan pelengkap: catatan yang berbeda antarinstansi dapat membuat klaim hak dan perencanaan ruang sulit dipastikan. Karena itu, target hektare harus disertai mutu administrasi yang dapat dirasakan masyarakat.

Program ILASPP dan Prioritas Pendaftaran Tanah

Tanah ulayat menuntut pencatatan yang menghormati hak adat

Tanah ulayat tidak bisa diperlakukan sebagai bidang biasa yang cukup diberi nomor dan dicatat. Pendaftaran harus mengakui masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak dan menjaga hak-hak yang melekat pada tanahnya. Dalam dua tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN memberikan Hak Pengelolaan atas 68 bidang seluas 86,94 hektare kepada 16 kesatuan masyarakat hukum adat. Secara kumulatif sejak 2023 hingga Oktober 2026, tercatat 110 bidang seluas 1.059 hektare yang dikelola 31 masyarakat hukum adat. Pada 2026, pendaftaran mencapai 48 bidang per Oktober, atau 192% dari target 25 bidang; pengadministrasian 86 bidang juga melampaui target 50 bidang. Capaian itu menunjukkan kemajuan, tetapi jumlah bidang saja belum menjawab apakah pengakuan berjalan dengan partisipasi dan perlindungan memadai. Koordinasi ATR/BPN dengan pemerintah daerah dan pihak terkait perlu memastikan pencatatan memperkuat, bukan menggeser, hak komunitas.

Program ILASPP dan Prioritas Pendaftaran Tanah

Sertipikasi tanah wakaf melindungi manfaat bersama

Tanah wakaf menyimpan fungsi sosial yang luas, dari masjid, musala, pesantren, dan makam hingga fasilitas lain. Karena itu, sertipikasi tanah wakaf bukan urusan berkas semata: kepastian hukum membantu menjaga aset agar terus digunakan sesuai peruntukannya dan manfaatnya tetap dirasakan wakif serta masyarakat. Dalam dua tahun Kabinet Merah Putih, 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi. Dari estimasi 522.026 bidang tanah wakaf, 313.142 bidang atau sekitar 60% sudah bersertipikat. Angka ini menandai kemajuan besar, sekaligus menunjukkan masih banyak aset yang belum tercatat. Tanah rumah ibadah juga perlu perhatian: dari sekitar 101.465 bidang, sekitar 75.722 bidang atau 74,6% telah bersertipikat. Kerja sama ATR/BPN dengan Kementerian Agama dan organisasi keagamaan menjadi langkah penting untuk melengkapi dokumen serta mempercepat proses. Kecepatan harus berjalan bersama ketelitian agar status dan tujuan wakaf terlindungi.

Administrasi yang tertib harus menjadi hasil utama

Ketiga jalur ini menyasar aset dan pemegang hak yang berbeda: ILASPP mengejar pendaftaran tanah dalam skala jutaan hektare dan integrasi informasi; penatausahaan tanah ulayat berfokus pada hak masyarakat hukum adat; sementara sertipikasi tanah wakaf melindungi aset untuk ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial. Ketiganya bertemu pada satu kebutuhan, yakni kepastian administrasi yang bisa mencegah sengketa, memperjelas status, dan membuat tanah dapat dikelola sesuai hak serta fungsinya. Target ILASPP hingga 2029 memberi kerangka jangka menengah, tetapi koordinasi lintas lembaga dan kualitas data akan menentukan hasilnya. Untuk tanah ulayat, pengakuan harus tetap menghormati komunitas; untuk wakaf, dokumen harus memastikan pemanfaatan sesuai ikrar. Kesimpulannya, pendaftaran bukan keberhasilan jika hanya menambah angka. Ia baru bernilai ketika catatan yang sah melindungi hak masyarakat dan menjaga manfaat tanah.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!