Penataan yang tidak boleh memutus mata pencaharian
Penataan Tanah Abang adalah upaya pemerintah membenahi kawasan perdagangan dan aktivitas publiknya secara bertahap, tanpa kekerasan, sambil menjaga agar pedagang dan warga tetap bisa mencari nafkah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan jaminan itu pada Kamis, 5 November 2026, setelah rapat di Kantor Kecamatan Tanah Abang. Sikap tersebut patut menjadi ukuran keberhasilan kebijakan, bukan sekadar janji pelengkap: kawasan yang lebih tertib tidak akan bertahan jika orang yang menggantungkan hidup di sana tersingkir tanpa pilihan. Pramono memperingatkan bahwa tindakan keras tanpa solusi mata pencaharian berisiko membuat masalah kembali muncul. Karena itu, penataan tanpa kekerasan harus berarti lebih dari menghindari bentrokan. Pemerintah perlu memastikan tahapan, sarana, dan aturan baru tidak menghentikan kegiatan ekonomi yang menjadi sumber penghidupan pedagang Tanah Abang dan masyarakat sekitar.

Bertahap berarti menyiapkan solusi sebelum menertibkan
Pilihan untuk bergerak gradual masuk akal di kawasan yang mempertemukan perdagangan, perkantoran, transportasi, dan permukiman. Penataan mencakup area Blok A hingga F, parkir liar, praktik premanisme, penjualan obat-obatan, pengelolaan sampah, serta fasilitas pendukung. Pemerintah menunjuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, Pasar Jaya, dan Sarana Jaya untuk bekerja dalam koordinasi lintas instansi. Namun, daftar lembaga dan persoalan belum menjelaskan bagaimana pedagang akan tetap berjualan selama perubahan berlangsung. Janji bertahap baru bermakna jika urutan kerja dan tempat mencari nafkah tidak dibiarkan kabur. Camat Tanah Abang Dwiarti Indriati Utami menyatakan sarana dan prasarana akan disiapkan lebih dahulu, sebelum pihak-pihak terkait dirangkul untuk mengikuti program Pemprov DKI. Urutan ini penting: ajakan berpartisipasi akan lebih masuk akal ketika fasilitas dan pilihan praktis sudah tersedia.
Ketertiban harus terasa bagi pedagang dan pengunjung
Parkir menjadi ujian nyata bagi keseimbangan antara ketertiban dan kenyamanan. Pramono menolak gagasan parkir yang mengharuskan pengunjung naik hingga lantai 10, dengan alasan akses harus tetap mudah. Sikap itu menunjukkan bahwa penataan tidak cukup memindahkan persoalan dari jalan ke fasilitas yang menyulitkan pengguna. Bagi pedagang, pengunjung yang enggan datang karena akses parkir buruk dapat berarti berkurangnya peluang berjualan. Bagi masyarakat, penertiban yang mengabaikan kebutuhan sehari-hari berisiko menambah beban, bukan memperbaiki kawasan. Rencana pembenahan juga menyentuh pengelolaan sampah melalui fasilitas TPS3R. Ukuran keberhasilannya semestinya tampak pada lingkungan yang lebih tertib tanpa membuat kegiatan perdagangan kehilangan ruang. Pemerintah perlu menjelaskan perubahan secara terbuka, mendengar masukan pedagang Tanah Abang, dan memastikan fasilitas yang dijanjikan berfungsi sebelum aturan baru ditegakkan.
Kepercayaan warga akan menentukan hasil
Kunjungan ke Tanah Abang merupakan bagian dari rangkaian Pramono memetakan persoalan di 44 kecamatan Jakarta. Rapat wilayah itu juga membahas banjir, keselamatan pejalan kaki, dan fasilitas pendidikan, menegaskan bahwa kebutuhan kawasan tidak berhenti pada urusan perdagangan. Pemerintah, misalnya, merencanakan sekolah terpadu dengan lahan sekitar 6.900 meter persegi dan bangunan lima hingga enam lantai; pembangunan itu diharapkan selesai pada 2028 atau paling lambat 2029. Namun bagi pedagang dan warga yang menghadapi perubahan langsung, janji besar hanya akan membangun kepercayaan jika pelaksanaan penataan konsisten dengan komitmen untuk tidak menggunakan kekerasan dan tidak memutus nafkah. Kesimpulannya, penataan Tanah Abang layak didukung selama pemerintah menyiapkan fasilitas, melibatkan pihak terdampak, dan menjaga ruang bagi kegiatan ekonomi. Ketertiban yang mengorbankan penghidupan bukan penyelesaian; penataan yang adil harus membuat kawasan lebih nyaman sekaligus memungkinkan warganya terus bekerja.






