Pendaftaran tanah menjadi sasaran utama
ILASPP adalah proyek administrasi pertanahan dan perencanaan tata ruang terpadu yang dirancang untuk memperluas pendaftaran tanah sekaligus memperkuat kepastian hak masyarakat melalui perbaikan data dan sistem informasi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran sistematis seluas 4,8 juta hektare dalam periode 2025–2029 melalui program ini. Target itu menempatkan pendaftaran tanah sebagai agenda percepatan, bukan pekerjaan administratif pelengkap. Pada Kick-Off Meeting Implementation Support Mission ILASPP di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyebut proyek ini sebagai investasi jangka panjang bagi tata kelola pertanahan dan tata ruang. Namun, angka luas hanya menjadi ukuran awal. Keberhasilan semestinya dinilai dari apakah pencatatan yang lebih lengkap membuat hak masyarakat lebih jelas dan administrasi lebih dapat diandalkan.
Kepastian hak bergantung pada data yang tertib
Bagi warga, pendaftaran tanah bukan sekadar memasukkan bidang ke dalam sistem. Administrasi yang tertib membantu memperjelas informasi mengenai hak atas tanah dan menjadi dasar yang lebih baik bagi pengelolaan ruang. Karena itu, sasaran ILASPP punya arti praktis: program ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum hak masyarakat sekaligus membenahi pengelolaan data pertanahan dan tata ruang. Pendaftaran yang disertai data akurat dapat mengurangi ketidakjelasan dalam catatan dan memberi pemerintah landasan lebih kuat untuk mengambil keputusan. Sebaliknya, mengejar cakupan tanpa menjaga mutu pencatatan berisiko menghasilkan angka capaian yang tampak besar, tetapi belum memberi kepastian yang sepadan. Inilah alasan sertifikasi tanah dan administrasi harus dipahami sebagai proses yang memerlukan data konsisten, bukan sekadar penyelesaian target hektare.
Integrasi data menentukan laju pelaksanaan
Untuk mengejar target, ATR/BPN memprioritaskan integrasi data pertanahan dan tata ruang serta modernisasi sistem informasi. Pelaksanaannya juga melibatkan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial dan Kementerian Dalam Negeri. Arah ini tepat: data yang terhubung antarlembaga dapat mendukung keputusan yang lebih akurat, sedangkan sistem yang diperbarui berpotensi membuat administrasi lebih tertata. Tetapi teknologi tidak akan menyelesaikan persoalan dengan sendirinya. Dalu Agung Darmawan menekankan bahwa keberhasilan proyek bergantung pada komitmen pemerintah, efektivitas kelembagaan, dan mutu koordinasi, termasuk dukungan kebijakan, sumber daya manusia, serta percepatan keputusan. Artinya, percepatan bukan hanya soal menambah kapasitas kerja. Instansi yang berbagi data dan tanggung jawab perlu bergerak serempak agar pendaftaran tidak tersendat oleh perbedaan informasi maupun proses.
Ukuran sukses harus melampaui jumlah hektare
Didukung Bank Dunia, program ILASPP dirancang untuk membenahi administrasi pertanahan dan tata ruang dalam jangka panjang, bukan hanya memenuhi target pendaftaran selama 2025–2029. Fokus itu penting, sebab pencatatan yang rapi dapat menjadi landasan bagi kepastian hak masyarakat dan perencanaan ruang yang lebih terintegrasi. Penilaian publik sebaiknya menyoroti dua hal sekaligus: apakah cakupan pendaftaran bertambah dan apakah data yang dihasilkan benar-benar jelas, konsisten, serta berguna bagi warga dan pemerintah. Target 4,8 juta hektare memberi arah yang tegas, tetapi hasil akhirnya bergantung pada pelaksanaan dan mutu administrasi. Kesimpulannya, percepatan pendaftaran tanah layak menjadi prioritas ATR/BPN, asalkan keberhasilan ILASPP tidak berhenti pada angka dan benar-benar memperkuat kepastian hak.






