Sertipikat memberi dasar bagi kepastian dan produktivitas
Program Trans Tuntas adalah upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi dan memastikan warga memperoleh hak atas tanah secara legal, jelas, serta bebas dari konflik. Perluasan sertifikasi ini patut dinilai sebagai langkah penting, bukan sekadar urusan administrasi: sertipikat tanah transmigran memberi keluarga bukti kepemilikan yang dapat melindungi aset dan menopang rencana ekonomi mereka. Pada Kamis, 22 Oktober 2026, Kementerian Transmigrasi bersama Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi menyerahkan 109 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga Unit Permukiman Transmigrasi Jeringo, Lombok Timur. Bagi warga yang telah menunggu lama, penyerahan itu menuntaskan persoalan yang berlangsung sejak penempatan mereka 15 tahun lalu. Namun, kepastian hukum baru menjadi manfaat sehari-hari jika tanah dipertahankan dan digunakan secara produktif. Pejabat Kementerian Transmigrasi mengingatkan penerima agar tidak menjual lahan dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan keluarga.

Capaian di empat kawasan menunjukkan jangkauan program
Angka dari beberapa kawasan menunjukkan bahwa legalisasi berjalan dalam skala yang berarti, meski kebutuhan tiap lokasi berbeda. Di Karlutu SP1 dan SP2, Kabupaten Maluku Tengah, 27 SHM diserahkan pada 22 Oktober melalui Program Trans Tuntas; prosesnya melibatkan DPR, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta Kantor Pertanahan setempat. Di SP 1 Padang Tarok, Kabupaten Sijunjung, tercatat 194 bidang bersertipikat, dengan penyerahan kepada warga dilaksanakan oleh Kementerian Transmigrasi dan Anggota Komisi V DPR RI Zigo Rolanda. Sementara itu, Anawua, Kabupaten Kolaka, menerima 40 SHM. Capaian ini memperluas hak milik transmigran, tetapi jumlah sertipikat saja belum cukup untuk menilai keberhasilan. Pemerintah juga perlu menuntaskan bidang yang masih tertunda, menjaga proses tetap terbuka, dan memastikan dokumen benar-benar sampai kepada pemegang hak.

Sertipikat perlu ditopang jalan dan layanan dasar
Legalitas tanah memberi perlindungan, tetapi tidak menggantikan akses yang membuat lahan dan usaha dapat digunakan. Di Anawua, penyerahan 40 SHM berjalan seiring dukungan Rp3 miliar untuk infrastruktur kawasan transmigrasi, dengan dana diarahkan pada pembangunan jalan rabat beton dan perbaikan drainase. Hubungan antara kedua agenda ini masuk akal: jalan membantu mobilitas warga dan hasil usaha, sementara drainase mendukung akses serta kondisi permukiman. Di Jeringo, Kementerian Transmigrasi juga telah mengalokasikan Rp5 miliar untuk peningkatan jalan desa. Warga SP 1 Padang Tarok sendiri meminta peningkatan jalan dan jembatan agar aktivitas lebih lancar dan akses lebih aman. Artinya, penerbitan sertipikat harus dipandang sebagai bagian dari pembangunan kawasan, bukan garis akhir. Tanpa prasarana yang memadai, nilai praktis kepemilikan dan peluang mengembangkan usaha tetap terbatas.

Tindak lanjut menentukan hasil jangka panjang
Tahap berikutnya perlu menghubungkan legalisasi dengan penyelesaian lahan usaha dan kebutuhan dasar yang belum terpenuhi. Di Jeringo, pengukuran dan pembagian lahan usaha telah ditinjau pada tahun ini, sementara penerbitan sertipikat untuk lahan tersebut ditargetkan selesai pada 2027. Di Padang Tarok, pemerintah menyatakan pembangunan fasilitas yang masih dibutuhkan akan dilanjutkan tahun depan. Warga juga mengusulkan penambahan penempatan transmigran agar potensi kawasan berkembang lebih optimal. Langkah-langkah ini menuntut koordinasi yang konsisten antara kementerian, pemerintah daerah, DPR, dan kantor pertanahan—seperti kolaborasi yang mendukung penerbitan sertipikat di Maluku Tengah. Ukuran keberhasilan akhirnya bukan hanya berapa banyak SHM dibagikan, melainkan apakah hak terlindungi, akses membaik, dan tanah dapat menopang kehidupan keluarga. Trans Tuntas memberi fondasi penting; pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian sisa persoalan akan menentukan seberapa kuat fondasi itu.







