Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Rempang Eco City: Jaminan Ganti Rugi vs Tuntutan Kejelasan Tanah

Rempang Eco City: Jaminan Ganti Rugi vs Tuntutan Kejelasan Tanah
Minat|Asia Tenggara

Rempang Eco City: Pembangunan Besar dengan Pertanyaan Besar

Rempang Eco City adalah proyek pembangunan kawasan baru yang diklaim akan mengubah Pulau Rempang menjadi kota ramah lingkungan dengan investasi besar, relokasi ratusan keluarga, penyediaan permukiman baru, dan pengembangan infrastruktur dasar serta fasilitas umum, namun menghadapi sorotan tajam karena ketidakjelasan status tanah dan potensi konflik sosial bagi warga yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut. Dari sudut pandang kebijakan publik, inilah titik benturan klasik antara ambisi investasi dan hak warga atas tanah. Pemerintah melalui kementerian terkait berusaha menampilkan proyek ini sebagai lompatan pembangunan, sementara lembaga-lembaga seperti MUI dan Ombudsman mengingatkan bahwa tanpa kejelasan hak tanah dan proses yang bersih, Rempang Eco City berisiko menjadi contoh buruk konflik pembangunan, bukan model transformasi hijau.

Janji Pemerintah: Rumah, Fasilitas Umum, dan Relokasi ke Tanjung Banur

Direktur Penguatan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Sri Pranoto, menegaskan bahwa warga terdampak pembangunan Rempang Eco City di Batam akan mendapat ganti rugi berupa rumah dan fasilitas umum dalam skema relokasi. Pemerintah fokus pada wilayah pergeseran penduduk yang mencakup 2.350 hektar dari total luas Rempang 15.609.690 hektar, dengan memindahkan 961 KK ke Tanjung Banur yang saat ini berpenduduk 361 KK sehingga total menjadi 1.322 KK. Dalam kutipan yang layak dicermati, disebutkan: "Kementerian PUPR telah membuat site plan permukiman bagi masyarakat untuk 961 unit rumah tipe 45 dengan luas lahan masing-masing 500 meter persegi." Tak hanya rumah, pemerintah menjanjikan jalan utama, jalan pemukiman, dermaga pelabuhan perikanan, pengolahan sampah dan air limbah, serta sarana air bersih, pendidikan, puskesmas, dan fasilitas sosial lainnya. Di atas kertas, paket ganti rugi tanah dan infrastruktur ini tampak memadai; persoalannya, kepercayaan warga tidak dibangun hanya dengan angka dan denah.

Rempang Eco City: Jaminan Ganti Rugi vs Tuntutan Kejelasan Tanah

Sikap MUI: Hentikan Sementara sampai Status Tanah Jelas

Berbeda nada dengan pemerintah, MUI secara terbuka meminta pembangunan di Rempang dihentikan sementara sampai ada kejelasan soal status tanah dan proyek. Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa "Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan sikap meminta proyek di Rempang dihentikan sementara sampai ada kejelasan status tanah". Sikap ini lahir setelah MUI berdiskusi dengan Komnas HAM dan kementerian terkait, dan menemukan bahwa banyak ketetapan dan prosedur pembangunan belum dilakukan. MUI menuntut proses yang clean and clear terhadap masyarakat, termasuk kepastian tempat relokasi sebelum warga dipindahkan, penghormatan terhadap kearifan lokal, serta penolakan terhadap penyerahan satu pulau kepada pengelola swasta untuk jangka waktu panjang. Inti kritiknya jelas: tanpa status tanah yang jelas, ganti rugi tanah dan janji hunian baru mudah dipersepsikan sebagai pemindahan paksa, bukan perlindungan hak.

Catatan Ombudsman: Perencanaan Matang untuk Cegah Konflik Pembangunan

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih, memberikan perspektif penting: persoalan utama Rempang Eco City adalah perencanaan yang belum matang dan berisiko melahirkan konflik sosial. Ia menyebut Ombudsman telah menyampaikan kepada kementerian terkait dan Kapolri bahwa aspek perencanaan harus ditinjau kembali agar strategi Proyek Strategis Nasional tidak menimbulkan konflik sosial. Najih mengakui bahwa program Eco City di Rempang punya dampak positif, tetapi mengingatkan bahwa hal baik bisa ditolak masyarakat jika prosesnya mengabaikan mereka. Karena itu, ia menuntut sosialisasi yang cukup, pemahaman lengkap bagi warga, dan penyelesaian hak-hak masyarakat secara tuntas, termasuk dasar hukum PSN, hak atas tanah, serta masa depan warga yang direlokasi. Di sini posisi Ombudsman menegaskan: tanpa perencanaan matang dan komunikasi jujur, janji ganti rugi tanah akan tenggelam dalam ketidakpercayaan dan konflik pembangunan.

Rempang Eco City: Jaminan Ganti Rugi vs Tuntutan Kejelasan Tanah

Kejelasan Status Tanah sebagai Syarat Mutlak Lanjut Proyek

Benang merah dari semua suara adalah satu: kejelasan status tanah harus didahulukan sebelum Rempang Eco City berlanjut. MUI menekankan proyek harus dihentikan sampai status tanah dan proyeknya jelas, dan semua proses dijalankan dengan baik. Ombudsman menambahkan bahwa segala sesuatunya harus bersih dan jelas agar tidak ada hak masyarakat yang terabaikan, baik dari sisi hukum maupun materi. Jika pemerintah tetap memaksakan relokasi tanpa menyelesaikan inti persoalan, maka ganti rugi tanah yang ditawarkan berisiko dianggap kompensasi atas ketidakadilan, bukan jaminan masa depan. Ke depan, pilihan yang masuk akal bukan sekadar melanjutkan atau menghentikan proyek, tetapi menunda sementara hingga status tanah jelas, kesepakatan dengan warga dan lembaga adat tercapai, lalu menjalankan perencanaan matang yang menghormati hak turun-temurun. Tanpa itu, Rempang Eco City akan selalu dibayangi konflik pembangunan yang merusak legitimasi kebijakan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!