Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Pemerintah vs MUI di Rempang Eco City: Pembangunan atau Jeda Dulu?

Pemerintah vs MUI di Rempang Eco City: Pembangunan atau Jeda Dulu?
Minat|Asia Tenggara

Rempang Eco City: Janji Kemajuan yang Tersandera Status Tanah

Rempang Eco City adalah proyek kawasan ekonomi dan permukiman baru yang menuntut relokasi besar-besaran warga, memicu konflik lahan Batam, perdebatan status tanah Rempang, dan kekhawatiran tentang relokasi warga Rempang yang adil dan manusiawi di tengah ambisi pembangunan berskala nasional. Di tengah gejolak itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN datang ke forum keagamaan dan ormas untuk meyakinkan bahwa proyek ini tidak akan mengorbankan warga terdampak. Direktur Penguatan Tanah Pemerintah ATR/BPN, Sri Pranoto, menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak pembangunan Rempang Eco City akan mendapat ganti rugi berupa rumah dan fasilitas umum. Namun di sisi lain, MUI secara terbuka meminta pembangunan dihentikan sementara sampai ada kejelasan status tanah dan proyek. Inilah titik benturan utama: antara kecepatan investasi dan kewajiban memberi kepastian hak bagi warga.

Pemerintah vs MUI di Rempang Eco City: Pembangunan atau Jeda Dulu?

Strategi Pemerintah: Relokasi Dipercepat, Jaminan Disuarakan Belakangan

Pemerintah tampak memilih jalur "jalan terus" dengan menjadikan relokasi sebagai solusi utama konflik lahan Batam di Rempang. ATR/BPN menyebut luas Pulau Rempang mencapai 15.609,690 hektar, dengan wilayah pergeseran penduduk sekitar 2.350 hektar. Fokus pemerintah bukan membatalkan proyek, melainkan menggeser warga beserta sekolah, fasilitas umum, dan puskesmas yang akan dibangun Kementerian PUPR. Menurut Sri Pranoto, sebanyak 961 KK akan dipindahkan ke Tanjung Banur yang saat ini dihuni 361 KK, sehingga total menjadi 1.322 KK. Di atas lahan relokasi seluas 154 hektar di luar kawasan hutan, pemerintah sudah punya site plan 961 rumah tipe 45 di lahan masing-masing 500 meter persegi, lengkap dengan jalan, dermaga perikanan, pengolahan sampah dan air limbah, air bersih, pendidikan, puskesmas, dan fasilitas sosial lain.

Sikap MUI: Jeda Proyek sampai Status Tanah dan Hak Warga Jelas

Berbeda dengan pemerintah, MUI menilai masalah pokok bukan sekadar kualitas rumah relokasi, melainkan legitimasi penuh atas status tanah Rempang dan hak warga yang sudah hidup turun-temurun. MUI menyatakan sikap meminta proyek di Rempang dihentikan sementara sampai ada kejelasan status tanah dan proyek. Mereka menegaskan, pembangunan yang menimbulkan penolakan warga adalah sinyal ada yang salah dalam kebijakan, regulasi, komunikasi, dan pendekatan pemerintah. Warga Rempang disebut telah mendiami dan menguasai tanah secara fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut bahkan turun-temurun, sehingga berhak atas perlindungan hukum sebagai pemilik hak atas tanah sesuai aturan pendaftaran tanah. MUI juga mengingatkan agar relokasi warga Rempang dilakukan hanya setelah tempat hunian siap, bukan memindahkan dulu lalu mencarikan solusi belakangan.

Pemerintah vs MUI di Rempang Eco City: Pembangunan atau Jeda Dulu?

Catatan Ombudsman: Perencanaan Setengah Matang adalah Undangan Konflik

Ombudsman menempati posisi tengah: mengakui potensi positif Rempang Eco City, tetapi mengkritik keras lemahnya perencanaan. Ketua Ombudsman, Mokhamad Najih, menekankan bahwa pembangunan Rempang Eco City harus didahului perencanaan matang agar strategi Proyek Strategis Nasional tidak menimbulkan konflik sosial. Ia mengingatkan, perencanaan yang buruk akan berdampak negatif pada masyarakat yang berada di lokasi proyek besar seperti ini. Di satu sisi, Najih menyebut program Eco City di Rempang itu baik; di sisi lain, tanpa perencanaan dan pengelolaan yang baik, proyek akan terkesan mengabaikan masyarakat. Ombudsman mendesak pemerintah memberi sosialisasi yang utuh, pemahaman yang lengkap, dan memastikan semua hal clean and clear, mulai dari dasar hukum, hak atas tanah, sampai masa depan masyarakat yang akan direlokasi.

Melanjutkan atau Menjeda: Menguji Keberpihakan Negara

Tarik-menarik sikap tiga lembaga utama memperlihatkan dilema besar: ATR/BPN mendorong percepatan dengan jaminan rumah dan fasilitas umum, MUI meminta jeda sampai hak tanah dan kedaulatan warga terjamin, sementara Ombudsman mengingatkan bahwa semua harus tuntas secara perencanaan agar konflik sosial tidak membesar. Dalam konteks konflik lahan Batam, pemerintah tampak menganggap status Rempang sebagai ruang investasi, sedangkan MUI menekankan ikatan historis, adat, dan konstitusi atas tanah Rempang. Pertanyaannya, apakah layak proyek strategis nasional dipaksa jalan ketika status tanah Rempang dan relokasi warga Rempang belum "clean and clear"? Jika negara memilih pembangunan tanpa menjawab kegelisahan warga, Rempang Eco City akan dikenang bukan sebagai simbol kemajuan, tetapi sebagai contoh ketika investasi mengalahkan kepastian hak warga.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!