Jalan Rusak Bukan Sekadar Lubang: Ini Soal Nyawa dan Hak Warga
Krisis jalan rusak Aceh adalah situasi ketika ruas-ruas jalan nasional dan provinsi mengalami infrastruktur deteriorasi berkepanjangan, ditandai lubang dalam, genangan air, dan tambalan sementara yang cepat rusak sehingga mengganggu mobilitas, melemahkan ekonomi lokal, dan mengancam keselamatan pengguna, namun tak kunjung mendapat perbaikan jalan provinsi dan nasional yang menyeluruh serta berkelanjutan. Kondisi ini bukan lagi masalah teknis, tetapi cerminan kegagalan negara melindungi hak dasar warga atas keselamatan jalan nasional dan akses transportasi layak. Dari Aceh Tenggara hingga Aceh Barat dan Aceh Utara, pola kerusakan berulang menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur berhenti di seremoni peresmian, sementara wargalah yang tiap hari mempertaruhkan nyawa di atas aspal yang hancur.
Kubangan di Depan SPBU Kuning: Simbol Kekacauan Proyek dan Keselamatan
Di Desa Kuning 1, Aceh Tenggara, tepat di depan SPBU Kuning, jalan nasional berubah menjadi deretan lubang besar tergenang air dan lumpur, menyerupai kubangan kerbau. Pada titik yang seharusnya tertib karena antrean kendaraan mengisi BBM, justru terjadi kemacetan dan kesemrawutan; antrean kendaraan roda dua hingga roda empat bercampur dengan arus berlawanan di atas badan jalan yang rusak. Kondisi ini adalah risiko langsung terhadap keselamatan jalan nasional: rem yang selip, motor terpeleset, sopir kehilangan kendali. Semua berpangkal pada proyek overlay yang “hingga kini pengerjaannya belum juga tuntas”. Kutipan warga yang menuntut pengaspalan segera menyentuh inti masalah: proyek dimulai, tetapi keselamatan pengguna tidak pernah ditempatkan sebagai prioritas utama.
Meulaboh–Tutut: Jalan Otsus yang Runtuh dan Menelan Korban Jiwa
Ruas jalan provinsi Meulaboh–Tutut di Aceh Barat dibangun sekitar 2018 dengan dana otonomi khusus, namun mulai rusak hanya setahun kemudian dan terus memburuk tanpa penanganan berarti. Lubang-lubang dalam tersebar dari Beureugang hingga Puuk, pada akses penting antar kawasan menuju ibu kota kabupaten. Ini bukan sekadar ketidaknyamanan; seorang warga meninggal dunia pada 2025 setelah kecelakaan tunggal di salah satu lubang tersebut, dan kecelakaan lain terus berulang hingga kini. Warga dan para keuchik sudah berkali-kali bersuara, bahkan menambal sendiri dengan semen, sementara pemerintah kabupaten hanya melakukan penambalan sporadis yang kembali rusak. “Kerusakan jalannya panjang, lubangnya cukup dalam. Tahun 2025 ada yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal,” tegas Ruslem, Ketua APDESI Kaway XVI. Ini potret telanjang infrastruktur deteriorasi yang menelan nyawa.
Lhoksukon–Buket Hagu: Warga Memalang Jalan, Negara Datang Terlambat
Di Lhoksukon, Aceh Utara, warga dari sembilan gampong akhirnya memalang ruas Lhoksukon–Buket Hagu sebagai bentuk protes terhadap jalan rusak yang dipaksa menanggung beban truk dan tronton bertonase besar. Ruas ini adalah jalur utama pelajar, mahasiswa, petani, pedagang, dan warga lain; setiap lubang berarti ancaman jatuh bagi mereka yang berangkat sekolah atau mencari nafkah. Warga menilai kendaraan berat sama sekali tidak sebanding dengan daya dukung jalan yang telah lama rusak, sehingga palang dipasang untuk membatasi beban sambil menunggu perhatian pemerintah. Polisi hadir mengawal agar tidak terjadi konflik, tetapi yang lebih mendesak sesungguhnya adalah kehadiran kebijakan teknis: pembatasan tonase, penegakan aturan, dan perbaikan konstruksi. Jika warga terpaksa memblokir akses vital, artinya negara sudah terlalu lama absen dari tugas dasarnya.

Pola Kerusakan Berulang: Bukti Kebijakan Infrastruktur yang Tidak Berkelanjutan
Benang merah dari tiga kasus ini jelas: pola kerusakan berulang, tambal-sulam, lalu rusak lagi. Di Meulaboh–Tutut, jalan baru mulai rusak sekitar setahun setelah selesai dibangun, dan penambalan pemerintah kabupaten tidak bertahan lama. Di Aceh Tenggara, penanganan BPJN yang mulai membersihkan material sisa banjir sejak akhir September dinilai warga belum optimal. Di Lhoksukon–Buket Hagu, pemerintah bahkan belum sampai pada tahap perbaikan, baru sebatas koordinasi yang didorong aparat keamanan agar persoalan tak berhenti di soal kamtibmas saja. Kepala Dinas PUPR Aceh Barat mengaku sudah berkoordinasi dan bersurat ke pemerintah provinsi agar jalan kewenangan provinsi segera diperbaiki. Pernyataan ini menegaskan masalah utama: bukan ketiadaan laporan, tetapi lambannya keputusan dan ketidakhadiran rencana perbaikan jalan provinsi yang sistematis.






