Kendaraan distribusi kini menjadi tanggung jawab mitra
Biaya distribusi MBG adalah pengeluaran untuk mengantarkan makanan kepada penerima manfaat, tetapi dalam aturan terbaru biaya kendaraan tidak lagi dibebankan ke komponen operasional SPPG. BGN menetapkan perubahan pembiayaan ini pada awal November 2026, dengan penjelasan Juru Bicara BGN Tysa Novenny melalui unggahan Instagram resmi lembaga pada 3 November 2026. Artinya, mitra SPPG harus menyediakan kendaraan distribusi secara mandiri dan menanggung kebutuhan operasionalnya. BGN menyatakan tanggung jawab tersebut sudah berlaku sejak awal program, setara dengan kewajiban menyediakan bangunan dapur, peralatan memasak, dan perlengkapan makan. Perubahan ini bukan sekadar pemindahan pos dalam administrasi: bagi mitra, kendaraan menjadi prasyarat layanan yang perlu diperhitungkan sejak merancang operasional dapur MBG. Tanpa perencanaan yang matang, pengeluaran distribusi dapat menekan kemampuan mitra memenuhi kebutuhan layanan lainnya.

Plafon Rp3.000 untuk menahan pembengkakan biaya
Aturan kendaraan MBG berjalan bersama batas baru: biaya operasional SPPG maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Penghitungan kini mengikuti jumlah penerima yang benar-benar dilayani, bukan sekadar perkiraan kapasitas. BGN menyebut pembatasan diperlukan untuk mengendalikan anggaran setelah sejumlah dapur mengajukan biaya operasional di atas plafon, bahkan mencapai Rp10.000 per penerima manfaat. Langkah ini masuk akal sebagai pengendalian belanja, tetapi konsekuensinya tidak boleh diabaikan: batas tersebut membuat perencanaan lebih disiplin, sementara biaya kendaraan yang dikeluarkan dari komponen operasional harus ditanggung mitra. Alokasi makanan yang disebut BGN adalah Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar. Karena itu, pengaturan menu, pembelian bahan baku, kegiatan memasak, dan distribusi perlu dihitung sejak awal agar pelayanan sesuai anggaran.
Insentif ikut berubah, perencanaan mitra makin penting
Penyesuaian tidak berhenti pada biaya distribusi MBG. Insentif fasilitas dapur yang sebelumnya tetap Rp6 juta per hari kini dihitung sebesar Rp2.000 per penerima manfaat, dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan mutu layanan. Perubahan dari nilai tetap ke hitungan berdasarkan jumlah penerima membuat perencanaan mitra lebih terkait langsung dengan layanan yang benar-benar diberikan. BGN juga menyatakan gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan berada di luar plafon operasional Rp3.000 per penerima manfaat. Bagi mitra, langkah berikutnya jelas: sesuaikan anggaran kendaraan dan distribusi, lalu pastikan kebutuhan bahan, menu, serta proses dapur dapat dipenuhi dalam batas pembiayaan yang berlaku. Kewajiban menyediakan kendaraan mitra SPPG perlu diperlakukan sebagai bagian inti dari kesiapan layanan, bukan pengeluaran yang bisa dipikirkan belakangan.
Kesimpulan: kendali anggaran perlu diimbangi kesiapan mitra
Kebijakan BGN memperjelas dua hal: kendaraan distribusi menjadi tanggung jawab mitra, sedangkan operasional SPPG dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Pengendalian anggaran dapat mencegah pengeluaran dapur melampaui pagu, tetapi pemindahan tanggungan kendaraan juga menuntut mitra menghitung biaya dan kesiapan distribusi dengan cermat. Keberhasilan aturan baru pada akhirnya bergantung pada apakah perencanaan tersebut dapat menjaga makanan tetap sampai kepada penerima manfaat tanpa mengorbankan mutu layanan. Mitra perlu memasukkan armada, kebutuhan operasional distribusi, dan seluruh kegiatan dapur dalam rencana sejak awal; plafon yang jelas baru berguna jika pelaksanaan di lapangan tetap terjaga.






