Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dari Bogor hingga Medan: Pola Penyimpangan Anggaran Daerah yang Berulang

Dari Bogor hingga Medan: Pola Penyimpangan Anggaran Daerah yang Berulang
Minat|Asia Tenggara

Penyimpangan Anggaran Daerah: Gejala Sistemik, Bukan Kasus Terpisah

Penyimpangan anggaran daerah adalah praktik menyalahgunakan, memanipulasi, atau mengalihkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari tujuan publiknya melalui korupsi pengadaan publik, pergeseran anggaran tanpa dasar hukum yang jelas, atau pengeluaran operasional yang tidak wajar, sehingga melemahkan transparansi keuangan pemerintah dan akuntabilitas anggaran APBD sekaligus merugikan keuangan negara serta kepercayaan warga terhadap pemerintah lokal. Gelombang aksi dari Bogor, Medan, hingga Deli Serdang menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar deretan insiden lokal, melainkan pola berulang yang mengakar di berbagai tingkat pemerintahan daerah di Sumatera dan Jawa.

Inti persoalannya: anggaran publik bernilai miliaran rupiah dikelola seperti ruang privat, minim transparansi dan nyaris tanpa rasa takut terhadap audit keuangan daerah. Di Bogor, Medan, dan Deli Serdang, organisasi masyarakat sipil turun ke jalan bukan karena sekadar beda pandangan politik, melainkan karena melihat indikasi kuat korupsi pengadaan publik, pergeseran anggaran ratusan miliar, dan gaya hidup birokrasi yang tidak sejalan dengan prioritas warga. Jika pola ini dibiarkan, APBD berubah dari instrumen pelayanan publik menjadi lumbung rente bagi segelintir elit lokal.

Bogor: Pengadaan Pertanian Rp8,4 Miliar dan Tuntutan Pencopotan Pejabat

Di Kabupaten Bogor, Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) menggelar aksi demonstrasi pada 15 Oktober 2026 dan mendesak pencopotan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Entis Sutisna. Massa memprotes pengelolaan anggaran pengadaan sektor pertanian yang nilainya mencapai lebih dari Rp8,4 miliar, termasuk pengadaan pupuk hayati sekitar Rp7,46 miliar dan kultivator hampir Rp1 miliar. Bagi JANGKAR, klaim "sesuai prosedur administratif" tidak cukup ketika uang publik sebesar itu dipertaruhkan; mereka menuntut transparansi keuangan pemerintah yang dapat diuji oleh publik.

Aksi dengan spanduk "Copot Kepala Distanhorbun Kab. Bogor!!!" dan pembakaran ban menunjukkan kemarahan atas akuntabilitas anggaran APBD yang dianggap lemah. Namun, di titik ini, dugaan penyimpangan anggaran daerah masih berupa sorotan dan kajian kritis; penilaian hukum tetap menunggu pemeriksaan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi. Di sinilah letak masalah struktural: mekanisme pengadaan yang tertutup membuat warga hanya bisa bereaksi setelah proyek berjalan, bukan mencegah sejak perencanaan. Tanpa audit keuangan daerah yang proaktif dan terbuka, ruang abu-abu antara "sesuai prosedur" dan "merugikan publik" akan terus dimanfaatkan.

Paket PengadaanNilai (Rp)Isu Utama
Pupuk hayati≈7.460.000.000Kewajaran harga dan transparansi proses
Kultivator≈996.870.000Pertanggungjawaban penggunaan APBD
Dari Bogor hingga Medan: Pola Penyimpangan Anggaran Daerah yang Berulang

Medan: Jual-Beli Proyek, Fee 10 Persen, dan Monopoli Pengadaan Aspal

Jika Bogor disorot karena dugaan mark-up pengadaan pertanian, Medan menghadapi tuduhan lebih terang: jual-beli proyek dan pemotongan fee 10 persen. Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Medan pada 15 Oktober 2026, memprotes praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta monopoli pengadaan barang/jasa di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Mereka menyoroti pengadaan 10.000 ton Hotmix AC-WC senilai sekitar Rp16,15 miliar dan 5.000 ton Hotmix HRS-WC sekitar Rp8,49 miliar yang diduga dikondisikan secara culas.

Lebih jauh, GMPET-SU mengungkap dugaan bagi-bagi proyek dan pemotongan fee 10 persen melalui UPT Medan Utara, yang diduga dikumpulkan oleh oknum berinisial FR sebagai pengepul uang fee. Kutipan yang layak dicermati: "Adanya dugaan bagi-bagi proyek serta pemotongan fee sebesar 10% di lingkungan Dinas SDABMBK melalui UPT Medan Utara". Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi menyentuh jantung regulasi: UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Larangan Praktik Monopoli, dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijadikan dasar tuntutan. GMPET-SU tidak berhenti pada satu aksi; mereka berencana menggelar aksi susulan pada 22 Oktober 2026 di kantor Wali Kota dan Kejari Medan untuk mengawal penegakan hukum hingga tuntas.

Deli Serdang: Pergeseran Rp503 Miliar dan Sewa Mobil Mewah

Di Deli Serdang, persoalan bergeser dari pengadaan spesifik ke arsitektur APBD itu sendiri. PW GHARIS Sumut menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 16 Oktober 2026, menyoroti kebijakan pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar yang dinilai tidak transparan, cacat prosedur, dan berpotensi merugikan keuangan negara. Mereka mempertanyakan dasar hukum pergeseran anggaran yang hanya bertumpu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dianggap bertentangan dengan UU dan PP tentang pengelolaan keuangan daerah dalam keadaan darurat.

Lebih menggelisahkan lagi, di tengah perdebatan P-APBD yang gagal disahkan, muncul rencana penyewaan 30 unit mobil listrik dinas dengan nilai Rp5 miliar per tahun atau total Rp25 miliar selama lima tahun untuk para kepala dinas. Bagi GHARIS, ini adalah simbol telanjang dari prioritas yang salah: gaya hidup mewah birokrasi didahulukan dibanding kebutuhan warga. Mereka mendesak kejaksaan memanggil, memeriksa, dan mengaudit Bupati Deli Serdang, serta menyelidiki seluruh alur pergeseran anggaran Rp503 miliar yang dinilai berpotensi menjadi "lumbung korupsi". Kejaksaan merespons dengan meminta laporan resmi ke PTSP, dan GHARIS berkomitmen mengajukan laporan serta menggelar aksi lanjutan sampai persoalan ini ditindaklanjuti.

Dari Aksi Jalanan ke Reformasi Sistem: Apa yang Harus Diubah?

Tiga kasus ini membentuk pola yang sulit diabaikan: penyimpangan anggaran daerah muncul dalam berbagai wajah—mark-up pengadaan pertanian di Bogor, korupsi pengadaan publik aspal di Medan, hingga pergeseran APBD ratusan miliar dan sewa mobil mewah di Deli Serdang. Benang merahnya jelas: transparansi keuangan pemerintah lemah, akuntabilitas anggaran APBD tidak berjalan, dan audit keuangan daerah cenderung reaktif, bukan preventif. Organisasi transparansi turun ke jalan, membakar ban, dan mendesak kejaksaan turun tangan, tetapi jika struktur pengelolaan anggaran tidak dirombak, aksi akan berulang tanpa hasil yang berarti.

Kesimpulannya, korupsi pengadaan publik dan manipulasi APBD bukan sekadar soal oknum, melainkan soal sistem yang memberi ruang bagi oknum. Reformasi harus dimulai dari kewajiban publikasi rinci seluruh paket pengadaan, mekanisme partisipasi warga dalam pengawasan APBD, dan penguatan lembaga penegak hukum agar tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif mengaudit sektor-sektor rawan. Tanpa itu, dari Bogor hingga Medan, dari Sumatera hingga Jawa, kita akan terus menyaksikan siklus yang sama: anggaran miliaran rupiah menguap, sementara warga hanya diberi tontonan drama politik dan aksi jalanan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!